Zakat yakni jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.
Sejarah zakat
Setiap muslim diwajibkan memperlihatkan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah S.W.T. Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran. Pada awalnya, Quran hanya memerintahkan untuk memperlihatkan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya semenjak tahun 662 M. Nabi Muhammad SAW melembagakan perintah zakat ini dengan memutuskan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak ketika ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menandakan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.
Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu yakni orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak bisa membayar. Syari'ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan.
Hukum zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh alasannya itu aturan zakat yakni wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah menyerupai salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Quran dan Sunah. Zakat juga merupakan sebuah aktivitas sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang sanggup berkembang sesuai dengan perkembangan umat insan dimana pun.
Jenis zakat
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
- Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) masakan pokok yang ada di kawasan bersangkutan.
- Zakat maal (harta)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang meliputi hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis mempunyai perhitungannya sendiri-sendiri.
Hak zakat
Yang berhak menerima
Ada delapan pihak yang berhak mendapatkan zakat, tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni:
- Fakir - Mereka yang hampir tidak mempunyai apa-apa sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin - Mereka yang mempunyai harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
- Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
- Mu'allaf - Mereka yang gres masuk Islam dan membutuhkan dukungan untuk beradaptasi dengan keadaan barunya.
- Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya
- Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
- Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
- Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan
Yang tidak berhak menerima
- Orang kaya dan orang yang masih mempunyai tenaga.
- Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
- Keturunan Rasulullah (ahlul bait).
- Orang yang dalam tanggungan dari orang yang berzakat, contohnya anak dan istri.
Faedah Zakat
Faedah agama (Diniyyah)
1.Dengan bederma berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
2.Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan lantaran keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan. 3.Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq "alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
4.Zakat merupakan sarana penghapus dosa. Faedah adat (Khuluqiyah)
1.Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada langsung pembayar zakat.
2.Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
3.Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah niscaya ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
4.Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
Faedah kesosialan (Ijtimaiyyah)
1.Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok secara umum dikuasai sebagian besar negara di dunia.
2.Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok akseptor zakat, salah satunya yakni mujahidin fi sabilillah.
3.Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jikalau melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
4.Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang terperinci berkahnya akan melimpah.
5.Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, lantaran ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.
Hikmah Zakat
1.Hikmah dari zakat antara lain:
2.Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
3.Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT. 4.Membersihkan dan mengikis adat yang buruk
5.Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
6.Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
7.Untuk pengembangan potensi ummat
8.Dukungan moral kepada orang yang gres masuk Islam
9.Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berkhasiat bagi ummat.
Zakat dalam Al Qur'an
- QS (2:43) ("Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".)
- QS (9:35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, kemudian dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kau simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah kini (akibat dari) apa yang kau simpan itu.")
- QS (6: 141) (Dan Dialah yang menyebabkan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila ia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik kesudahannya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kau berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan).
Advertisement
Baca juga:
Advertisement
EmoticonEmoticon