Nih Pengertian Zakat Mal Dan Harta Yang Wajib Dizakati (Syarat Dan Jenis Harta Yang Wajib Dizakati)

Share:
1. Pengertian Zakat Mal
       Zakat mal adalah bentuk zakat yang kedua sehabis zakat fitrah. Kata mal merupakan kata serapan dari bahasa Arab yang berarti harta. Seperti namanya, zakat mal yakni bab dari harta kekayaan seseorang atau tubuh aturan yang wajib diberikan kepada orang-orang tertentu sehabis mencapai jumlah minimal tertentu dan sehabis dimiliki dalam jangka tertentu. (Ensiklopedi Islam 5. 1994: halaman 224) Zakat mal mempunyai kedudukan istimewa dalam Islam. Hal ini terlihat dari penyebutan zakat dalam aneka macam ayat Al-Qur’an yang senantiasa disandingkan dengan perintah salat. Salah satunya dalam Surah al-Baqarah [2] ayat 110 berikut ini.
Artinya: Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kau kerjakan untuk dirimu, kau akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh Allah Maha Melihat apa yang kau kerjakan. (Q.S. al-Baqarah [2]:110)
       Menunaikan zakat mal, beserta zakat fitrah merupakan rukun Islam ketiga. Oleh alasannya yakni itu, pelaksanaan zakat sangat penting untuk diperhatikan. Hal ini tercermin dari perilaku tegas Khalifah
Abu Bakar terhadap orang-orang yang menolak membayar zakat sepeninggal Rasulullah. Abu Bakar menegakkan ketentuan bahwa zakat yakni kewajiban agama. Dengan demikian, siapapun yang menolak melaksanakannya berarti telah menentang syariat Islam.


2. Harta yang Wajib Dizakati
       Pada dasarnya, harta dalam problem zakat merujuk pada semua benda yang sanggup dimiliki, disimpan, dan dikuasai serta sanggup memperlihatkan manfaat pada pemiliknya. Merujuk pada pengertian ini, herta mencakup semua benda yang dimiliki oleh setiap muslim yang diperoleh dengan cara yang sah sesuai tuntunan agama. Meskipun demikian, tidak semua harta milik seorang muslim harus dizakati.
a. Syarat Harta yang Wajib Dizakati
     Terdapat beberapa syarat harta yang wajib dizakati. Syarat-syarat tersebut sebagai berikut.
1) Milik Penuh
       Harta yang wajib dizakati yaitu harta yang menjadi milik penuh seorang muslim. Artinya, harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh dan sanggup diambil keuntungannya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan berdasarkan syariat Islam, menyerupai usaha, warisan, pinjaman negara atau orang lain, dan cara-cara yang sah. Dalam hal ini, kepemilikan penuh itu bukan berarti harus mempunyai semua bab dari benda dimaksud melainkan penguasaan secara penuh atas apa yang menjadi miliknya itu.
      Misal, harta yang berupa saham perusahaan. Seseorang mungkin saja mempunyai sedikit saham di
antara saham yang ada pada suatu perusahaan. Artinya, ia tidak mempunyai semua saham pada perusahaan tersebut. Meskipun demikian, ia wajib mengeluarkan zakat atas saham yang ia kuasai dalam perusahaan tersebut.
2) Berkembang
      Harta yang wajib dizakati haruslah harta yang berkembang. Artinya, harta tersebut sanggup bertambah atau berkembang jikalau diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
3) Cukup Nisab
      Nisab yakni batas minimal pemilikan harta yang wajib dizakati. Harta yang wajib dizakati harus mencapai nisab. Artinya, harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. Adapun harta yang tidak hingga nisabnya terbebas dari zakat dan dianjurkan mengeluarkan infaq serta sadaqah. Syarat ini hanya berlaku pada harta yang diatur nisabnya. Pada harta yang tidak terdapat ketentuan nisab, harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya tanpa memperhatikan nisab tertentu.
4) Lebih Dari Kebutuhan Dasar
       Kebutuhan dasar yakni kebutuhan minimal yang dibutuhkan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya untuk sanggup hidup layak sebagai manusia. Artinya, apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak sanggup hidup layak.
Dalam praktik perpajakan di Indonesia, kebutuhan dasar ini biasa dikenal sebagai penghasilan tidak kena pajak. Kebutuhan tersebut menyerupai kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum, contohnya belanja seharihari, pakaian, rumah, kesehatan, dan pendidikan.
5) Bebas dari Utang
       Harta yang dimiliki haruslah bebas dari utang. Artinya, orang yang mempunyai harta tersebut tidak
memiliki utang yang sama besar dengan harta yang ia miliki atau utang yang menciptakan sisa hartanya kurang dari senisab. Apabila orang tersebut mempunyai harta tetapi juga mempunyai utang yang besar, ia tidak wajib mengeluarkan zakat.
6) Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
      Syarat ini merujuk pada pemilikan harta tersebut sudah berlalu (mencapai) satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Adapun hasil pertanian, buah-buahan, dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
 
b. Jenis Harta yang Wajib Dizakati
      Pada dasarnya jenis harta yang wajib dizakati yakni semua harta yang memenuhi syarat sebagaimana tersebut di atas. Namun demikian, jenis harta yang wajib dizakati berkembang dari waktu ke waktu mengikuti perkembangan pemahaman dan keadaan masyarakat. Pada masa kita kini ini terdapat banyak jenis harta yang wajib dizakati.
Harta-harta tersebut sebagai berikut.
1) Emas dan Perak
     Emas dan perak merupakan dua harta yang wajib dizakati. Nisab kedua harta ini yakni 85 gram emas dan 595 gram perak. Adapun kadar zakat yang harus dikeluarkan yakni 2,5%. Pada perkembangannya, makna emas dan perak ini meluas hingga harta kekayaan lain menyerupai tabungan, deposito, saham, hingga lahan pertanian yang dibeli untuk menyimpan uang atau investasi.
2) Binatang Ternak
      Pada masa Rasulullah, binatang ternak yang wajib dizakati terbatas pada unta, sapi, dan domba. Ketiga jenis binatang ini telah ditentukan nisab dan kadarnya. Pada masa berikutnya, binatang ternak yang wajib dizakati bertambah menjadi setiap binatang yang diternakkan atau dikembangkan hingga menghasilkan pendapatan bagi pemiliknya. Dengan perkembangan ini, binatang yang dizakati mencakup ayam potong, bebek, burung kicau, hingga lele. Nisab zakat untuk hewan-hewan tersebut tidak mengacu pada unta, sapi, atau domba. Nisab mereka pada harta kekayaan emas dan perak dengan
kadar 2,5% dari hasil yang didapat pemilik. Zakat binatang ternak dikeluarkan sehabis dimiliki selama satu tahun.
3) Harta Perniagaan
       Harta perniagaan yakni harta yang dipakai untuk berdagang. Zakat harta perniagaan dipersamakan dengan harta kekayaan. Dengan demikian, harta perniagaan mempunyai nisab 85 gram emas dan kadar zakat 2,5%. Sebagaimana emas dan perak, zakat harta perniagaan dikeluarkan sehabis berlaku masa satu tahun. Adapun perhitungannya yakni modal kerja dan laba dikurangi utang, biaya operasional dan kerugian. Hasilnya dikalikan 2,5%.
4) Hasil Pertanian
      Hasil pertanian juga termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Pada masa Rasulullah, hasil pertanian yang dikeluarkan zakatnya terbatas pada kurma, anggur, dan jewawut atau gandum. Pada masa berikutnya, para ulama memperlihatkan pedoman bahwa semua hasil pertanian yang telah memenuhi nisab hasil pertanian pada masa Nabi harus dikeluarkan zakatnya.
5) Hasil Laut dan Barang Tambang
      Hasil bahari yakni aneka macam hasil yang sanggup diambil manusia, baik secara alami maupun dibiakkan, dan bernilai ekonomis. Hasil bahari dimaksud sanggup berupa ikan, mutiara, ambar, marjan, hingga hasil penyulingan air laut. Adapun barang tambang yakni semua hasil pertambangan yang diupayakan dari perut bumi dan bernilai ekonomis. Barang tambang tersebut berupa minyak bumi, kerikil bara, marmer, giok, timah, tembaga, emas, dan perak. Dalam kelompok ini terdapat emas dan
perak. Maksud emas dan perak dalam kelompok ini yakni emas dan perak yang diusahakan oleh perusahaan atau perorangan yang melaksanakan penambangan.
6) Rikaz
       Rikaz artinya harta peninggalan orang pada masa kemudian dan terpendam di dalam tanah. Dalam bahasa yang lebih umum, kita menyebutnya sebagai harta karun. Pada perkembangannya, pengertian rikaz meluas hingga semua inovasi baik di dalam tanah maupun di atas tanah, misal dompet yang ditemukan di jalan dan hadiah. Harta ini tidak mengenal nisab. Adapun kadar zakat yang harus dikeluarkan yakni 20% dari nilai harta yang ditemukan.
Advertisement
Advertisement


EmoticonEmoticon