Sholat jamak dan qasar merupakan dispensasi dari Allah untuk hambanya. Allah swt. tidak membebani seseorang melainkan dengan kesanggupannya. Hal ini berarti insan tidak dibebani atau merasa kesulitan untuk melakukan perintah Allah. Dalam Islam, hal ini disebut dengan rukhsah, berarti dispensasi yang diberikan kepada umat Islam dalam melaksanakan ibadah. Contohnya, sholat bagi orang dalam perjalanan atau musafir, dengan cara solat jamak atau qasar.
Untuk lebih jelasnya kali ini kita akan belajar tentang pengertian, syarat, dalil, serta tata cara sholat jamak dan qasar. Setelah mempelajari hal tersebut, kita diharapkan sanggup mempraktikkan sholat jamak dan qasar dengan benar.
Pengertian dan Dasar Hukum Solat Jamak dan Qasar
Jamak artinya bersatu atau berkumpul. Hal tersebut maksudnya yaitu melaksanakan dua sholat wajib dalam satu waktu. Misalnya, sholat Asar dengan Zuhur dan sholat Magrib dengan Isya.
sholat fardu yang sanggup di-jamak, yaitu sholat Zuhur dengan Asar dan sholat Magrib dengan sholat Isya, dengan tidak mengurangi bilangan rakaatnya, kecuali sholat Subuh. sholat Subuh harus dilakukan pada waktunya, dilarang di-jamak dengan sholat Isya atau sholat Zuhur.
Apabila kita mengerjakan sholat Zuhur dan Asar dikerjakan waktu Zuhur atau mengerjakan sholat Magrib dan Isya pada waktu Magrib, pengumpulan sholat yang demikian dinamakan jamak taqdim yang berarti jamak yang didahulukan. Artinya semestinya diakhirkan, tetapi didahulukan.
Sebaliknya, apabila kita mengerjakan sholat Zuhur dan Asar dikerjakan pada waktu Asar atau sholat Magrib dan Isya dikerjakan pada waktu Isya, pengumpulan sholat yang demikian dinamakan dengan jamak takhir melakukannya di waktu Asar dan dinamakan jamak takhir yang berarti jamak yang diakhirkan. sholat jamak dilakukan kepada orang yang sedang dalam perjalanan yang tidak sempat melakukan sholat tepat pada waktunya sehingga waktu sholat tersebut harus ditarik pada waktu sholat lainnya.
Dasar aturan sholat jamak dalam perjalanan sebagaimana sabda Rasulullah saw.:
Artinya:
Dari Anas bin Malik r.a. dari Nabi Muhammad saw.: "Apabila tergesa-gesa hendak pergi, dia mengundurkan sholat Zuhur hingga awal waktu sholat Asar, lalu beliau menjamak keduanya, dan beliau mengundurkan sholat Magrib hingga dia menjamaknya dengan sholat Isya, yaitu ketika terbenamnya awan merah (H.R. Bukhari dan Muslim)
Begitupun jamak sholat dibolehkan juga bagi orang yang tidak melaksanakan perjalanan, artinya tetap di rumah alasannya yaitu terhalang hujan. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.:
Artinya:
Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata : "Rasulullah saw. pernah mengerjakan sholat Zuhur dengan Asar dan Magrib dengan Isya dengan di-jamak bukan karena takut dan bukan pula alasannya yaitu perjalanan. Malik berkata, Aku beropini bahwa dikala itu yaitu hari hujan”. (H.R Bukhari dan Muslim)
Sholat qasar yaitu sholat ringkas. Maksudnya, meringkas sholat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. sholat yang sanggup diringkas atau di-qasar itu,yaitu:
sholat Zuhur, Asar, dan Isya. Sementara itu, sholat Magrib dan sholat Subuh tidak sanggup di-qasar.
Firman Allah swt.:
Artinya:
”Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kau mengqasar sholat. (Surah An-Nisa [4]:101)
Hadis Nabi Muhammad saw.:
Artinya:
"Dari Ya’la bin Umaiyah, saya telah berkata kepada Umar, Allah berfirman maka tidaklah berdosa kau mengqasar sholat bila kau takut diserang orang kafir, sedangkan kini telah kondusif (tidak takut lagi). Umar menjawab, saya heran juga sebagaimana engkau, maka saya tanyakan
kepada Rasulullah saw. dan beliau menjawab: sholat qasar itu sedekah yang diberikan Allah swt. kepada kamu, maka terimalah olehmu sedekah-Nya (pemberian-Nya) itu.” (H.R. Muslim)
Syarat-Syarat Solat Jamak
sholat jamak taqdim dan takhir hendaklah dilakukan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan biar sholat jamak yang dilaksanakan sah.
1. Syarat-syarat sholat Jamak Taqdim
Syarat-syarat sholat jamak taqdim adalah:
a. Hendaklah dimulai dengan sholat yang pertama waktunya
Jika sholat pada waktu Zuhur yang digabungkan dengan Asar, terlebih dahulu melaksanakan sholat Zuhur, kemudian sholat Asar.
b. Niat jamak taqdim
Niat jamak taqdim yaitu menyengaja dalam hati untuk men-jamak sholat pada waktu yang pertama. Contohnya, niat jamak taqdim Asar pada waktu Zuhur maka wajib berniat ketika melaksanakan sholat Zuhur.
Berikut ini yaitu bacaan niat solat jamak taqdim Asar pada waktu Zuhur.
Bacaan niatnya:
Artinya:
“Aku mengerjakan sholat fardu Zuhur empat rakaat dijamak dengan sholat Asar, jamak taqdim alasannya yaitu Allah ta’ala”.
c. Dilakukan berturut-turut
Berturut-turut artinya dilarang terpisah-pisah. Setelah melaksanakan sholat yang pertama, eksklusif melaksanakan sholat yang ke dua, tidak diselingi dengan ibadah lain.
2. Syarat-syarat Jamak Takhir
Syarat jamak takhir tidak sama dengan syarat jamak taqdim. Jamak takhir tidak diwajibkan berturut-turut dan tidak wajib tertib antara sholat yang harus didahulukan dengan yang harus diakhirkan. Akan tetapi, bila hal tersebut diakukan, hukumnya sunah. Artinya, tidak membatalkan sholat jamak takhir bila mendahulukan sholat yang ke dua, kemudian sholat yang pertama atau sesudah sholat yang pertama tidak eksklusif melaksanakan sholat yang ke dua.Niat sholat jamak hendaknya dilakukan pada saat akan melakukan sholat yang pertama. Misalnya, sholat Zuhur dikerjakan pada waktu sholat Asar maka boleh melaksanakan sholat Zuhur terlebih dahulu atau sholat yang mempunyai waktunya, yaitu sholat Asar terlebih dahulu. Akan tetapi, niat ber-jamak harus tetap dibacakan ketika melaksanakan sholat yang pertama alasannya yaitu kedua sholat tersebut akan digabungkan.
Contoh:
Berikut yaitu niat solat jamak takhir sholat Isya yang di-jamak takhir dengan sholat Magrib.
Artinya:
“Aku mengerjakan fardu sholat Isya empat rakaat dijamak dengan Magrib, jamak takhir alasannya yaitu Allah ta’ala”.
Syarat-Syarat Sholat Qasar
Sholat qasar boleh dilakukan oleh musafir bila syarat-syarat berikut ini telah dipenuhi.
1. Perjalanan yang dilakukannya bukan perjalanan maksiat.
Orang yang sedang berpergian boleh meng-qasar sholat yang empat rakaat menjadi dua rakaat bila perjalanannya tidak bertujuan untuk melaksanakan maksiat atau dosa. sholat qasar hanya dapat dilakukan oleh orang yang perjalanannya dibenarkan oleh Islam, ibarat hendak melaksanakan haji, umrah, jihad, mencari ilmu, dan bersilaturahmi.
2. Perjalanan yang menempuh jarak selama dua hari atau perjalanan sehari semalam, yaitu perjalanan sejauh 80.640 km.
3. Tidak bermakmun pada orang yang bukan musafir yang tidak melaksanakan sholat qasar.
4. Sholat yang di-qasar adalah sholat yang empat rakaat (Zuhur, Asar, dan Isya).
Sholat qasar terdiri atas:
1. Qasar adat
Qasar adat adalah mengurangi rakaat sholat fardu yang empat rakaat menjadi dua rakaat.
2. Qasar sifat
Qasar sifat adalah meringankan sholat bagi orang yang tidak kuasa melakukan sholat dengan cara biasa.
3. Qasar haiat
Qasar haiat yaitu meringankan sholat, seperti dalam sholat khauf, yaitu sholat karena takut adanya bahaya: bahaya musuh dalam peperangan dan bahaya binatang.
Sholat qasar terdiri atas beberapa macam:
1. sholat Zuhur dan Asar yang diqasar dilaksanakan masingmasing dua rakaat.
2. sholat Magrib dan Isya yang diqasar. sholat Magrib dilaksanakan tiga rakaat dan sholat Isya dilaksanakan dua rakaat.
Tata Cara dan Niat Sholat Jamak dan Qasar
1. Sholat Jamak Taqdim
Tata cara sholat jamak taqdim adalah sebagai berikut:
a. Tertib, yaitu mengerjakan ¡alat pertama terlebih dahulu. Misalnya, sholat Zuhur dahulu, kemudian Asar atau Magrib dulu gres kemudian Isya.
b. Niat men-jamak sholat dilakukan pada dikala takbiratul ikhram.
c. Langsung melaksanakan sholat berikutnya, yaitu sesudah salam, eksklusif iqamah dan kemudian
melaksanakan sholat Asar atau Isya tanpa diselingi dengan sholat sunah.
Bagi orang yang melaksanakan jamak taqdim diharuskan untuk melaksanakan langsung sholat
kedua sesudah selesai sholat pertama. Hal ini berbeda dengan jamak takhir. Pada jamak takhir, tidak harus muwalah (langsung berturut-turut). Pada jamak takhir, waktu sholat kedua dilaksanakan pada waktunya. Seperti orang yang melaksanakan sholat Zuhur di waktu Asar, setelah selesai melaksanakan sholat Zuhur boleh saja dia istirahat dulu, kemudian dilanjutkan dengan sholat Asar. Walaupun demikian, melakukannya dengan cara berturut-turut tentu lebih baik alasannya yaitu itulah yang dilakukan oleh Rasulullah.Gerakan dan bacaan lainnya sama halnya ketika gerakan atau bacaan dalam sholat biasa, yaitu membaca surah Al-Fatihah, membaca surah pendek, rukuk, iktidal, dan sujud hingga salam.
2. Sholat Jamak Takhir
Tata cara sholat jamak takhir yaitu sebagai berikut:
a. Niat men-jamak takhir dilakukan pada waktu sholat yang pertama.
b. Masih dalam perjalanan di dikala datangnya waktu sholat yang kedua (hal ini khusus bagi yang melaksanakan sholat jamak alasannya yaitu musafir ( orang dalam perjalanan).
c. Setelah membaca niat yang dibaca dalam hati ketika takbiratul ikhram, kemudian lanjutkan dengan tata cara sholat ibarat sholat biasa,yaitu membaca Al-Fatihah hingga salam.
d. Setelah selesai sholat yang pertama, langsung melaksanakan sholat yang hendak digabungkan,yaitu jika dimulai dengan sholat Asar, lanjutkan dengan sholat Zuhur dengan niat biasa tanpa berniat jamak alasannya yaitu sudah diniatkan pada sholat Asar, atau dimulai dari sholat Zuhur, langsung sholat Asar ibarat biasa.
3. Sholat Qasar
Cara melaksanakan sholat qasar yaitu sebagai berikut.
a. Niat ssolat qasar diucapkan pada dikala takbiratul ihram.
Contoh:
Niat sholat Zuhur di qasar:
Artinya:
“Aku sholat Zuhur dua rakaat di qasar alasannya yaitu Allah ta’ala.”
b. Gerakan dan bacaan ibarat sholat biasa, tetapi tidak menggunakan tasyahhud awal.
c. Jumlah rakaat diringkas, yaitu empat rakaat menjadi dua rakaat.
d. Tidak boleh bermakmum kepada orang yang melaksanakan sholat sempurna.
e. Sholat qasar sanggup dilakukan secara berjamaah, tetapi orang yang meng-qasar sholat harus mengikuti imam yang sama, yaitu sedang meng-qasar pula.
Untuk lebih jelasnya kali ini kita akan belajar tentang pengertian, syarat, dalil, serta tata cara sholat jamak dan qasar. Setelah mempelajari hal tersebut, kita diharapkan sanggup mempraktikkan sholat jamak dan qasar dengan benar.
Pengertian dan Dasar Hukum Solat Jamak dan Qasar
Jamak artinya bersatu atau berkumpul. Hal tersebut maksudnya yaitu melaksanakan dua sholat wajib dalam satu waktu. Misalnya, sholat Asar dengan Zuhur dan sholat Magrib dengan Isya.
sholat fardu yang sanggup di-jamak, yaitu sholat Zuhur dengan Asar dan sholat Magrib dengan sholat Isya, dengan tidak mengurangi bilangan rakaatnya, kecuali sholat Subuh. sholat Subuh harus dilakukan pada waktunya, dilarang di-jamak dengan sholat Isya atau sholat Zuhur.
Apabila kita mengerjakan sholat Zuhur dan Asar dikerjakan waktu Zuhur atau mengerjakan sholat Magrib dan Isya pada waktu Magrib, pengumpulan sholat yang demikian dinamakan jamak taqdim yang berarti jamak yang didahulukan. Artinya semestinya diakhirkan, tetapi didahulukan.
Sebaliknya, apabila kita mengerjakan sholat Zuhur dan Asar dikerjakan pada waktu Asar atau sholat Magrib dan Isya dikerjakan pada waktu Isya, pengumpulan sholat yang demikian dinamakan dengan jamak takhir melakukannya di waktu Asar dan dinamakan jamak takhir yang berarti jamak yang diakhirkan. sholat jamak dilakukan kepada orang yang sedang dalam perjalanan yang tidak sempat melakukan sholat tepat pada waktunya sehingga waktu sholat tersebut harus ditarik pada waktu sholat lainnya.
Dasar aturan sholat jamak dalam perjalanan sebagaimana sabda Rasulullah saw.:
Artinya:
Dari Anas bin Malik r.a. dari Nabi Muhammad saw.: "Apabila tergesa-gesa hendak pergi, dia mengundurkan sholat Zuhur hingga awal waktu sholat Asar, lalu beliau menjamak keduanya, dan beliau mengundurkan sholat Magrib hingga dia menjamaknya dengan sholat Isya, yaitu ketika terbenamnya awan merah (H.R. Bukhari dan Muslim)
Begitupun jamak sholat dibolehkan juga bagi orang yang tidak melaksanakan perjalanan, artinya tetap di rumah alasannya yaitu terhalang hujan. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.:
Artinya:
Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata : "Rasulullah saw. pernah mengerjakan sholat Zuhur dengan Asar dan Magrib dengan Isya dengan di-jamak bukan karena takut dan bukan pula alasannya yaitu perjalanan. Malik berkata, Aku beropini bahwa dikala itu yaitu hari hujan”. (H.R Bukhari dan Muslim)
Sholat qasar yaitu sholat ringkas. Maksudnya, meringkas sholat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. sholat yang sanggup diringkas atau di-qasar itu,yaitu:
sholat Zuhur, Asar, dan Isya. Sementara itu, sholat Magrib dan sholat Subuh tidak sanggup di-qasar.
Firman Allah swt.:
Artinya:
”Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kau mengqasar sholat. (Surah An-Nisa [4]:101)
Hadis Nabi Muhammad saw.:
Artinya:
"Dari Ya’la bin Umaiyah, saya telah berkata kepada Umar, Allah berfirman maka tidaklah berdosa kau mengqasar sholat bila kau takut diserang orang kafir, sedangkan kini telah kondusif (tidak takut lagi). Umar menjawab, saya heran juga sebagaimana engkau, maka saya tanyakan
kepada Rasulullah saw. dan beliau menjawab: sholat qasar itu sedekah yang diberikan Allah swt. kepada kamu, maka terimalah olehmu sedekah-Nya (pemberian-Nya) itu.” (H.R. Muslim)
Syarat-Syarat Solat Jamak
sholat jamak taqdim dan takhir hendaklah dilakukan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan biar sholat jamak yang dilaksanakan sah.
1. Syarat-syarat sholat Jamak Taqdim
Syarat-syarat sholat jamak taqdim adalah:
a. Hendaklah dimulai dengan sholat yang pertama waktunya
Jika sholat pada waktu Zuhur yang digabungkan dengan Asar, terlebih dahulu melaksanakan sholat Zuhur, kemudian sholat Asar.
b. Niat jamak taqdim
Niat jamak taqdim yaitu menyengaja dalam hati untuk men-jamak sholat pada waktu yang pertama. Contohnya, niat jamak taqdim Asar pada waktu Zuhur maka wajib berniat ketika melaksanakan sholat Zuhur.
Berikut ini yaitu bacaan niat solat jamak taqdim Asar pada waktu Zuhur.
Bacaan niatnya:
Artinya:
“Aku mengerjakan sholat fardu Zuhur empat rakaat dijamak dengan sholat Asar, jamak taqdim alasannya yaitu Allah ta’ala”.
c. Dilakukan berturut-turut
Berturut-turut artinya dilarang terpisah-pisah. Setelah melaksanakan sholat yang pertama, eksklusif melaksanakan sholat yang ke dua, tidak diselingi dengan ibadah lain.
2. Syarat-syarat Jamak Takhir
Syarat jamak takhir tidak sama dengan syarat jamak taqdim. Jamak takhir tidak diwajibkan berturut-turut dan tidak wajib tertib antara sholat yang harus didahulukan dengan yang harus diakhirkan. Akan tetapi, bila hal tersebut diakukan, hukumnya sunah. Artinya, tidak membatalkan sholat jamak takhir bila mendahulukan sholat yang ke dua, kemudian sholat yang pertama atau sesudah sholat yang pertama tidak eksklusif melaksanakan sholat yang ke dua.Niat sholat jamak hendaknya dilakukan pada saat akan melakukan sholat yang pertama. Misalnya, sholat Zuhur dikerjakan pada waktu sholat Asar maka boleh melaksanakan sholat Zuhur terlebih dahulu atau sholat yang mempunyai waktunya, yaitu sholat Asar terlebih dahulu. Akan tetapi, niat ber-jamak harus tetap dibacakan ketika melaksanakan sholat yang pertama alasannya yaitu kedua sholat tersebut akan digabungkan.
Contoh:
Berikut yaitu niat solat jamak takhir sholat Isya yang di-jamak takhir dengan sholat Magrib.
Artinya:
“Aku mengerjakan fardu sholat Isya empat rakaat dijamak dengan Magrib, jamak takhir alasannya yaitu Allah ta’ala”.
Syarat-Syarat Sholat Qasar
Sholat qasar boleh dilakukan oleh musafir bila syarat-syarat berikut ini telah dipenuhi.
1. Perjalanan yang dilakukannya bukan perjalanan maksiat.
Orang yang sedang berpergian boleh meng-qasar sholat yang empat rakaat menjadi dua rakaat bila perjalanannya tidak bertujuan untuk melaksanakan maksiat atau dosa. sholat qasar hanya dapat dilakukan oleh orang yang perjalanannya dibenarkan oleh Islam, ibarat hendak melaksanakan haji, umrah, jihad, mencari ilmu, dan bersilaturahmi.
2. Perjalanan yang menempuh jarak selama dua hari atau perjalanan sehari semalam, yaitu perjalanan sejauh 80.640 km.
3. Tidak bermakmun pada orang yang bukan musafir yang tidak melaksanakan sholat qasar.
4. Sholat yang di-qasar adalah sholat yang empat rakaat (Zuhur, Asar, dan Isya).
Sholat qasar terdiri atas:
1. Qasar adat
Qasar adat adalah mengurangi rakaat sholat fardu yang empat rakaat menjadi dua rakaat.
2. Qasar sifat
Qasar sifat adalah meringankan sholat bagi orang yang tidak kuasa melakukan sholat dengan cara biasa.
3. Qasar haiat
Qasar haiat yaitu meringankan sholat, seperti dalam sholat khauf, yaitu sholat karena takut adanya bahaya: bahaya musuh dalam peperangan dan bahaya binatang.
Sholat qasar terdiri atas beberapa macam:
1. sholat Zuhur dan Asar yang diqasar dilaksanakan masingmasing dua rakaat.
2. sholat Magrib dan Isya yang diqasar. sholat Magrib dilaksanakan tiga rakaat dan sholat Isya dilaksanakan dua rakaat.
Tata Cara dan Niat Sholat Jamak dan Qasar
1. Sholat Jamak Taqdim
Tata cara sholat jamak taqdim adalah sebagai berikut:
a. Tertib, yaitu mengerjakan ¡alat pertama terlebih dahulu. Misalnya, sholat Zuhur dahulu, kemudian Asar atau Magrib dulu gres kemudian Isya.
b. Niat men-jamak sholat dilakukan pada dikala takbiratul ikhram.
c. Langsung melaksanakan sholat berikutnya, yaitu sesudah salam, eksklusif iqamah dan kemudian
melaksanakan sholat Asar atau Isya tanpa diselingi dengan sholat sunah.
Bagi orang yang melaksanakan jamak taqdim diharuskan untuk melaksanakan langsung sholat
kedua sesudah selesai sholat pertama. Hal ini berbeda dengan jamak takhir. Pada jamak takhir, tidak harus muwalah (langsung berturut-turut). Pada jamak takhir, waktu sholat kedua dilaksanakan pada waktunya. Seperti orang yang melaksanakan sholat Zuhur di waktu Asar, setelah selesai melaksanakan sholat Zuhur boleh saja dia istirahat dulu, kemudian dilanjutkan dengan sholat Asar. Walaupun demikian, melakukannya dengan cara berturut-turut tentu lebih baik alasannya yaitu itulah yang dilakukan oleh Rasulullah.Gerakan dan bacaan lainnya sama halnya ketika gerakan atau bacaan dalam sholat biasa, yaitu membaca surah Al-Fatihah, membaca surah pendek, rukuk, iktidal, dan sujud hingga salam.
2. Sholat Jamak Takhir
Tata cara sholat jamak takhir yaitu sebagai berikut:
a. Niat men-jamak takhir dilakukan pada waktu sholat yang pertama.
b. Masih dalam perjalanan di dikala datangnya waktu sholat yang kedua (hal ini khusus bagi yang melaksanakan sholat jamak alasannya yaitu musafir ( orang dalam perjalanan).
c. Setelah membaca niat yang dibaca dalam hati ketika takbiratul ikhram, kemudian lanjutkan dengan tata cara sholat ibarat sholat biasa,yaitu membaca Al-Fatihah hingga salam.
d. Setelah selesai sholat yang pertama, langsung melaksanakan sholat yang hendak digabungkan,yaitu jika dimulai dengan sholat Asar, lanjutkan dengan sholat Zuhur dengan niat biasa tanpa berniat jamak alasannya yaitu sudah diniatkan pada sholat Asar, atau dimulai dari sholat Zuhur, langsung sholat Asar ibarat biasa.
3. Sholat Qasar
Cara melaksanakan sholat qasar yaitu sebagai berikut.
a. Niat ssolat qasar diucapkan pada dikala takbiratul ihram.
Contoh:
Niat sholat Zuhur di qasar:
“Aku sholat Zuhur dua rakaat di qasar alasannya yaitu Allah ta’ala.”
b. Gerakan dan bacaan ibarat sholat biasa, tetapi tidak menggunakan tasyahhud awal.
c. Jumlah rakaat diringkas, yaitu empat rakaat menjadi dua rakaat.
d. Tidak boleh bermakmum kepada orang yang melaksanakan sholat sempurna.
e. Sholat qasar sanggup dilakukan secara berjamaah, tetapi orang yang meng-qasar sholat harus mengikuti imam yang sama, yaitu sedang meng-qasar pula.
Advertisement
Baca juga:
Advertisement
EmoticonEmoticon