Penyembelihan hewan dilakukan dengan cara memotong binatang pada serpihan leher dengan pisau atau benda tajam lainnya biar nyawa tersebut hilang. Menyembelih binatang dengan memotong urat susukan pernapasan dan urat susukan makanan. (Sulaiman Rasyid. 1995: halaman 470) Penyembelihan binatang sanggup dilakukan secara sederhana dan tradisional, yaitu cukup dengan pinjaman pisau atau benda tajam lainnya. Dapat pula dilakukan secara mekanik, yaitu dengan memakai peralatan modern berupa mesin yang dibentuk khusus untuk pemotongan hewan. Penyembelihan secara sederhana atau tradisional pada umumnya dilakukan dalam skala kecil, menyerupai rumah tangga atau ketika Idul Adha. Penyembelihan secara mekanik biasa dilakukan oleh perusahaan pengolahan daging tertentu dengan skala penyembelihan binatang yang sangat besar. Meskipun dua model penyembelihan tersebut mempunyai perbedaan, tetapi harus tetap memerhatikan tata cara yang dibenarkan oleh syar‘i. Penyembelihan secara mekanik yang melanggar ketentuan syar‘i menyerupai dengan cara menyetrum hewan, hukumnya dilarang. Menyetrum binatang dengan pedoman listrik sanggup menyakiti binatang dan dagingnya menjadi haram.
Tata Cara Penyembelihan Hewan
Agar penyembelihan yang dilakukan sah sehingga daging sembelihan halal dikonsumsi berdasarkan ketentuan syar‘i, penyembelihan harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut mencakup syarat bagi penyembelih, binatang yang disembelih, alat penyembelihan, atau serpihan tubuh yang disembelih.
1. Penyembelih
Menyembelih binatang harus dengan menyebut nama Allah Swt. dan dilakukan oleh orang Islam atau jago kitab, yaitu orang yang berpegang pada kitab Allah. Ketentuan halalnya penyembelihan jago kitab menyerupai dijelaskan dalam Surah al-Ma’idah [5] ayat 5 yang artinya, ”Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baikbaik. Makanan (sembelihan) jago kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka . . . .”
2. Hewan yang Disembelih
Syarat binatang atau binatang yang disembelih yaitu yang halal dikonsumsi. Hewan atau binatang yang haram dikonsumsi, meskipun disembelih dan diperlakukan sesuai dengan ketentuan syar‘i, hukumnya tetap haram. Misalnya, babi yang disembelih sesuai dengan syariat Islam tidak mengubah hukumnya. Babi tetap haram meskipun disembelih sesuai dengan syariat Islam.
3. Alat Penyembelihan
Syarat alat penyembelihan yang harus dipenuhi, baik secara tradisional maupun mekanik sebagai berikut.
1) Tajam (tidak tumpul) sehingga mempercepat penyembelihan dan tidak menyiksa binatang yang disembelih.
2) Alat penyembelihannya sanggup dari besi, logam, batu, atau kayu yang mempunyai sisi tajam.
3) Tidak diperbolehkan dengan alat yang terbuat dari gigi, kuku, atau tulang.
4. Bagian Anggota Tubuh yang Disembelih
Anggota tubuh binatang yang disembelih tidak boleh sembarangan. Akan tetapi, anggota tubuh binatang yang disembelih sebagai berikut.
1) Hewan yang sanggup disembelih di lehernya, hendaklah disembelih di lehernya. Caranya, dipotong urat susukan pernapasan dan urat susukan makanannya.
2) Hewan yang tidak sanggup disembelih di lehernya alasannya yaitu liar atau jatuh ke dalam lubang, boleh disembelih di semua serpihan badannya, asal binatang itu sanggup mati alasannya yaitu cara penyembelihannya tersebut.
Ketentuan menyembelih binatang liar menyerupai dijelaskan dalam hadis berikut.
Artinya: Dari Rafi’ ia berkata, ”Kami pernah beserta Rasulullah dalam perjalanan. Kami bertemu dengan seekor unta milik suatu kaum yang lari, sedangkan mereka tidak membawa kuda untuk mengejarnya. Maka dilemparlah (unta itu) oleh seorang lakilaki dengan anak panahnya lalu unta itu pun mati.
Rasulullah bersabda, ”Sesungguhnya binatang itu tabiatnya menyerupai tabiatnya binatang liar. Pada hewan-hewan yang serupa, perbuatlah dengan cara demikian. (H.R. Jama‘ah)
Hikmah Penyembelihan
Islam mengajarkan biar memperlakukan binatang yang dihalalkan sebelum dikonsumsi sesuai syariat Islam, yaitu dengan disembelih. Penyembelihan binatang harus sesuai dengan syariat Islam. Adanya ketentuan tata cara penyembelihan sebagaimana disebutkan di depan mengandung pesan yang tersirat yang sangat penting. Di antara pesan yang tersirat penyembelihan binatang sebagai berikut.
1. Hewan yang disembelih pada susukan masakan dan susukan pernapasan mengakibatkan darah mengalir sehingga binatang mati alasannya yaitu kehabisan darah. Darah yang mengalir dari binatang yang disembelih mengakibatkan daging tidak terkotori olehnya. Hal ini berbeda dengan binatang yang mati alasannya yaitu dipukul atau dicekik. Darah binatang yang mati dipukul atau dicekik tidak mengalir sehingga darah sanggup mencemari dagingnya.
2. Penyebutan nama Allah Swt. pada dikala menyembelih merupakan wujud perilaku nrimo kepada Allah Swt. Kita memohon biar Allah Swt. meridai penyembelihan sehingga akan mendapat keberkahan rezeki dari-Nya. Selain itu, penyebutan nama Allah Swt. akan menumbuhkan kesadaran pada diri kita bahwa yang berhak mencabut nyawa makhluk hanyalah Allah Swt., sang khalik.
3. Tuntunan untuk memakai benda tajam pada dikala penyembelihan bertujuan biar binatang tersebut sanggup mati dengan cepat dan meringankan, tanpa siksaan. Penyembelihan tidak boleh menyerupai yang dilakukan oleh binatang liar, yaitu memakai gigi atau kuku. Cara ini tidak pantas dilakukan oleh insan dan termasuk penyiksaan terhadap hewan.
4. Anjuran untuk menyembelih pada serpihan leher supaya lebih cepat mati. Menyembelih atau mematikan dengan melukai serpihan tubuh lain hanya diperbolehkan bila dalam keadaan terpaksa, menyerupai alasannya yaitu binatang yang sangat liar sehingga memberontak.
Menyembelih binatang dengan pisau yang tajam berdasarkan orang-orang Barat merupakan tindakan yang tidak manusiawi terhadap binatang. Ketika akan menyembelih binatang mereka memingsankan binatang terlebih dahulu gres lalu menyembelihnya. Cara ini mereka anggap lebih manusiawi. Akan tetapi, Islam tidak mengajarkan teknik pemingsanan sebelum penyembelihan. Dr. Hazim dan Prof. Dr. Schultz, staf jago peternakan di Hannover University melaksanakan sebuah penelitian wacana cara penyembelihan binatang berdasarkan syariat Islam dan cara orang Barat. Dari hasil penelitian tersebut diperoleh kesimpulan bahwa penyembelihan berdasarkan syariat Islam lebih baik dan meringankan bagi binatang yang disembelih.
Hasil penelitian mereka menawarkan hal-hal sebagai berikut.
1. Pada tiga detik pertama sehabis penyembelihan tidak ada indikasi rasa sakit yang ditunjukkan oleh binatang yang disembelih berdasarkan syariat Islam.
2. Pada tiga detik berikutnya tercatat adanya penurunan grafik secara sedikit demi sedikit sehingga binatang tersebut kehilangan kesadaran.
3. Setelah enam detik pertama terlihat acara jantung untuk menarik darah dari seluruh anggota tubuh dan memompanya keluar. Oleh alasannya yaitu darah terpompa keluar tubuh
secara maksimal, dihasilkan daging yang sehat (tidak terkotori oleh darah).
4. Hewan yang meronta-ronta ketika disembelih bukan lisan rasa sakit melainkan lisan keterkejutan otot dan saraf.
Dari hasil penelitian tersebut penyembelihan dengan cara pemingsanan menawarkan hal-hal berikut.
1. Hewan yang disembelih dengan pemingsanan terlebih dahulu tidak mengeluarkan darah secara maksimal.
2. Setelah proses pemingsanan tercatat adanya rasa sakit pada binatang alasannya yaitu pemukulan pada dikala pemingsanan.
3. Adanya peningkatan rasa sakit sehingga jantung berhenti berdetak lebih awal.
4. Darah tidak keluar secara maksimal pada proses penyembelihan dengan pemingsanan sehingga darah membeku di dalam tubuh hewan.
Tata Cara Penyembelihan Hewan
Agar penyembelihan yang dilakukan sah sehingga daging sembelihan halal dikonsumsi berdasarkan ketentuan syar‘i, penyembelihan harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut mencakup syarat bagi penyembelih, binatang yang disembelih, alat penyembelihan, atau serpihan tubuh yang disembelih.
1. Penyembelih
Menyembelih binatang harus dengan menyebut nama Allah Swt. dan dilakukan oleh orang Islam atau jago kitab, yaitu orang yang berpegang pada kitab Allah. Ketentuan halalnya penyembelihan jago kitab menyerupai dijelaskan dalam Surah al-Ma’idah [5] ayat 5 yang artinya, ”Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baikbaik. Makanan (sembelihan) jago kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka . . . .”
2. Hewan yang Disembelih
Syarat binatang atau binatang yang disembelih yaitu yang halal dikonsumsi. Hewan atau binatang yang haram dikonsumsi, meskipun disembelih dan diperlakukan sesuai dengan ketentuan syar‘i, hukumnya tetap haram. Misalnya, babi yang disembelih sesuai dengan syariat Islam tidak mengubah hukumnya. Babi tetap haram meskipun disembelih sesuai dengan syariat Islam.
3. Alat Penyembelihan
Syarat alat penyembelihan yang harus dipenuhi, baik secara tradisional maupun mekanik sebagai berikut.
1) Tajam (tidak tumpul) sehingga mempercepat penyembelihan dan tidak menyiksa binatang yang disembelih.
2) Alat penyembelihannya sanggup dari besi, logam, batu, atau kayu yang mempunyai sisi tajam.
3) Tidak diperbolehkan dengan alat yang terbuat dari gigi, kuku, atau tulang.
4. Bagian Anggota Tubuh yang Disembelih
Anggota tubuh binatang yang disembelih tidak boleh sembarangan. Akan tetapi, anggota tubuh binatang yang disembelih sebagai berikut.
1) Hewan yang sanggup disembelih di lehernya, hendaklah disembelih di lehernya. Caranya, dipotong urat susukan pernapasan dan urat susukan makanannya.
2) Hewan yang tidak sanggup disembelih di lehernya alasannya yaitu liar atau jatuh ke dalam lubang, boleh disembelih di semua serpihan badannya, asal binatang itu sanggup mati alasannya yaitu cara penyembelihannya tersebut.
Ketentuan menyembelih binatang liar menyerupai dijelaskan dalam hadis berikut.
Artinya: Dari Rafi’ ia berkata, ”Kami pernah beserta Rasulullah dalam perjalanan. Kami bertemu dengan seekor unta milik suatu kaum yang lari, sedangkan mereka tidak membawa kuda untuk mengejarnya. Maka dilemparlah (unta itu) oleh seorang lakilaki dengan anak panahnya lalu unta itu pun mati.
Rasulullah bersabda, ”Sesungguhnya binatang itu tabiatnya menyerupai tabiatnya binatang liar. Pada hewan-hewan yang serupa, perbuatlah dengan cara demikian. (H.R. Jama‘ah)
Hikmah Penyembelihan
Islam mengajarkan biar memperlakukan binatang yang dihalalkan sebelum dikonsumsi sesuai syariat Islam, yaitu dengan disembelih. Penyembelihan binatang harus sesuai dengan syariat Islam. Adanya ketentuan tata cara penyembelihan sebagaimana disebutkan di depan mengandung pesan yang tersirat yang sangat penting. Di antara pesan yang tersirat penyembelihan binatang sebagai berikut.
1. Hewan yang disembelih pada susukan masakan dan susukan pernapasan mengakibatkan darah mengalir sehingga binatang mati alasannya yaitu kehabisan darah. Darah yang mengalir dari binatang yang disembelih mengakibatkan daging tidak terkotori olehnya. Hal ini berbeda dengan binatang yang mati alasannya yaitu dipukul atau dicekik. Darah binatang yang mati dipukul atau dicekik tidak mengalir sehingga darah sanggup mencemari dagingnya.
2. Penyebutan nama Allah Swt. pada dikala menyembelih merupakan wujud perilaku nrimo kepada Allah Swt. Kita memohon biar Allah Swt. meridai penyembelihan sehingga akan mendapat keberkahan rezeki dari-Nya. Selain itu, penyebutan nama Allah Swt. akan menumbuhkan kesadaran pada diri kita bahwa yang berhak mencabut nyawa makhluk hanyalah Allah Swt., sang khalik.
3. Tuntunan untuk memakai benda tajam pada dikala penyembelihan bertujuan biar binatang tersebut sanggup mati dengan cepat dan meringankan, tanpa siksaan. Penyembelihan tidak boleh menyerupai yang dilakukan oleh binatang liar, yaitu memakai gigi atau kuku. Cara ini tidak pantas dilakukan oleh insan dan termasuk penyiksaan terhadap hewan.
4. Anjuran untuk menyembelih pada serpihan leher supaya lebih cepat mati. Menyembelih atau mematikan dengan melukai serpihan tubuh lain hanya diperbolehkan bila dalam keadaan terpaksa, menyerupai alasannya yaitu binatang yang sangat liar sehingga memberontak.
Menyembelih binatang dengan pisau yang tajam berdasarkan orang-orang Barat merupakan tindakan yang tidak manusiawi terhadap binatang. Ketika akan menyembelih binatang mereka memingsankan binatang terlebih dahulu gres lalu menyembelihnya. Cara ini mereka anggap lebih manusiawi. Akan tetapi, Islam tidak mengajarkan teknik pemingsanan sebelum penyembelihan. Dr. Hazim dan Prof. Dr. Schultz, staf jago peternakan di Hannover University melaksanakan sebuah penelitian wacana cara penyembelihan binatang berdasarkan syariat Islam dan cara orang Barat. Dari hasil penelitian tersebut diperoleh kesimpulan bahwa penyembelihan berdasarkan syariat Islam lebih baik dan meringankan bagi binatang yang disembelih.
Hasil penelitian mereka menawarkan hal-hal sebagai berikut.
1. Pada tiga detik pertama sehabis penyembelihan tidak ada indikasi rasa sakit yang ditunjukkan oleh binatang yang disembelih berdasarkan syariat Islam.
2. Pada tiga detik berikutnya tercatat adanya penurunan grafik secara sedikit demi sedikit sehingga binatang tersebut kehilangan kesadaran.
3. Setelah enam detik pertama terlihat acara jantung untuk menarik darah dari seluruh anggota tubuh dan memompanya keluar. Oleh alasannya yaitu darah terpompa keluar tubuh
secara maksimal, dihasilkan daging yang sehat (tidak terkotori oleh darah).
4. Hewan yang meronta-ronta ketika disembelih bukan lisan rasa sakit melainkan lisan keterkejutan otot dan saraf.
Dari hasil penelitian tersebut penyembelihan dengan cara pemingsanan menawarkan hal-hal berikut.
1. Hewan yang disembelih dengan pemingsanan terlebih dahulu tidak mengeluarkan darah secara maksimal.
2. Setelah proses pemingsanan tercatat adanya rasa sakit pada binatang alasannya yaitu pemukulan pada dikala pemingsanan.
3. Adanya peningkatan rasa sakit sehingga jantung berhenti berdetak lebih awal.
4. Darah tidak keluar secara maksimal pada proses penyembelihan dengan pemingsanan sehingga darah membeku di dalam tubuh hewan.
Advertisement
Baca juga:
Advertisement
EmoticonEmoticon