Pengertian Azan dan Iqamah
Azan secara bahasa yaitu pengumuman atau pemberitahuan, dan dalam istilah azan yaitu perkataan tertentu yang berkhasiat memberitahukan masuknya waktu salat yang fardhu. Sedangkan iqamah yaitu menandakan salat berjamaah dimulai. Hukum azan dan iqamah yaitu sunnah.
Adapun lafal azan adalah:
(1) اَللهُ اَكْبَر، اَللهُ اَكْبَر، اَللهُ اَكْبَر، اَللهُ اَكْبَر
(2) أَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّاللهُ ، أَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّاللهُ
(3) اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
(4) حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ ، حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ
(5) حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ ، حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ
(6) اَللهُ اَكْبَر، اَللهُ اَكْبَر
(7) لاَ إِلَهَ إِلاَّالله
Artinya:
1. Allah Maha Besar 4 X
2. Saya bersaksi tiada Tuhan selain Allah 2 X
3. Saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad utusan Allah 2 X
4. Mari kita mendirikan salat 2 X
5. Mari kita meraih kemenangan 2 X
6. Allah Maha Besar 2 X
7. Tiada Tuhan selain Allah
Catatan :
Khusus untuk adzan shalat subuh, sehabis membaca lafadz "Hayya 'Alal Falaah", mu'azin kemudian membaca lafadz berikut ini:
اَلصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ ، اَلصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ
Artinya: Salat itu lebih baik daripada tidur
Lafal Iqamah
Adapun untuk lafadz iqomah hampir sama ibarat lafadz adzan, hanya saja diucapkan tidak berulang-ulang alias satu kali. Dan berikut yaitu lafadz iqomah bahasa arab lengkap
(1) اَللهُ اَكْبَر، اَللهُ اَكْبَر
(2) أَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّاللهُ
(3) اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
(4) حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ
(5) حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ
(6) قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ ، قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ
(7) اَللهُ اَكْبَر، اَللهُ اَكْبَر
(8) لاَ إِلَهَ إِلاَّالله
Artinya:
1. Allah Maha Besar 2 X
2. Saya bersaksi tiada Tuhan selain Allah
3. Saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad utusan Allah
4. Mari kita mendirikan salat
5. Mari kita meraih kemenangan
6. Sesungguhnya salat akan segera dimulai 2 X
6. Allah Maha Besar 2 X
7. Tiada Tuhan selain Allah
Doa Sesudah Azan
اَللهُمَّ رَبَّ هذِهِ الدَّعْوَةِ التَّآمَّةِ، وَالصَّلاَةِ الْقَآئِمَةِ، آتِ مُحَمَّدَانِ الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَالشَّرَفَ وَالدَّرَجَةَ الْعَالِيَةَ الرَّفِيْعَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًامَحْمُوْدَانِ الَّذِىْ وَعَدْتَهُ اِنَّكَ لاَتُخْلِفُ الْمِيْعَادَ يَآاَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ
Alloohumma robba haadzihid da'watit taammati washsholaatil qoo-imati aati muhammadanil washiilata wal fadhiilata wasy syarofa wad darajatal 'aaliyatar rofii'ata wab'atshu maqoomam mahmuudal ladzii wa'adtah innaka laa tukhliful mii'aada ya arhamar roohimiina.
Artinya :
Ya Allah Tuhan yang mempunyai permintaan yang tepat dan shalat yang tetap didirikan, kurniailah Nabi Muhammad wasilah (tempat yang luhur) dan kelebihan serta kemuliaan dan derajat yang tinggi dan tempatkanlah ia pada kependudukan yang terpuji yang telah Engkaujanjikan, bergotong-royong Engkau tiada menyalahi janji, wahai dzat yang paling Penyayang.
Bacaan Doa Sesudah/Setelah Iqomah
اَقَامَهَااللهُ وَاَدَامَهَا مَادَامَتِ السَّمَوَاتُ وَاْلاَرْضُ
Aqoomahalloohu wa-adaamahaa maadaamatis samaawaatu wal-ardlu
Artinya :
Semoga Allah menegakkan dan mengekalkan shalat selama masih ada langit dan bumi.
Bacaan yang diucapkan oleh orang yang mendengar azan (doa menjawab azan)
Disunnahkan bagi orang yang mendengarkan Azan baik pria maupun perempuan untuk :
1. Mengucapkan ibarat yang diucapkan mu’adzzin semoga mendapat pahala ibarat ia kecuali dalam bacaan hayya ganjal salat, dan hayya 'alal falah orang yang mendengarkannya mengucapkan laa hawla wala quwwata illa billahil `aliyyil adzim.
2. Setelah Azan selesai disunnahkan untuk bersalawat kepada nabi dengan pelan bagi yang Azan maupun yang mendengar.
3. Disunnahkan membaca doa ketika selesai mendengar Azan :
Ya Allah Tuhan yang mempunyai permintaan yang tepat ini, dan salat wajib yang didirikan, berikanlah kepada Muhammad al-wasilah (derajat di surga) dan fadhilah, serta bangkitkanlah ia dalam maqam yang terpuji yang telah Engkau janjikan). Maka ia berhak mendapat syafaatku di hari kiamat.
Keutamaan Azan dan Iqamah
Azan mempunyai keutamaan yang besar sehingga andai saja orang-orang tahu keutamaan pahala yang didapat dari mengumandangkan Azan, pastilah orang-orang akan berebutan. Bahkan kalau perlu mereka melaksanakan undian untuk sekedar sanggup mendapat kemuliaan itu. Hal diatas atas dasar hadis Nabi SAW.:
Artinya: Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah Saw bersabda,”Seandainya orang-orang tahu keutamaan azan dan berdiri di barisan pertama salat (shaff), dimana mereka tidak sanggup mendapatkannya kecuali harus mengundi, pastilah mereka mengundinya di antara mereka..(HR. Bukhari)
Selain itu, ada keterangan yang menyebutkan bahwa nanti di akhirat, orang yang mengumandangkan azan yaitu orang yang mendapat keutamaan dan kelebihan.
Artinya: “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya saya termasuk orangorang yang mengalah diri?”(QS. Fushshilat [41] : 33)
Menurut mereka, makna dari menyeru kepada Allah Swt. di dalam ayat ini yaitu mengumandangkan azan. Berarti kedudukan mereka paling tinggi dibandingkan yang lain.
Hukum Azan Iqamah, dan Hal Yang Berhubungan Dengannya
Hukum azan berdasarkan jumhur ulama yaitu sunnah muakkadah, yaitu bagi pria yang dikerjakan di masjid untuk salat wajib lima waktu dan juga salat Jumat. Sedangkan selain untuk salat tersebut, tidak disunnahkan untuk mengumandangkan azan, contohnya salat idul Fitri, salat idul Adha, salat tarawih, salat jenazah, salat gerhana dan lainnya. Sebagai gantinya dipakai permintaan dengan lafal “Ash-salatu jamiatan”
Syarat Azan dan Iqamah
Untuk dibenarkannya azan, maka ada beberapa syarat yang harus terpenuhi sebelumnya. Di antara syarat-syarat azan yaitu :
1. Telah Masuk Waktu
Bila seseorang mengumandangkan azan sebelum masuk waktu salat, maka azannya itu haram hukumnya sebagaimana telah disepakati oleh para ulama. Bila nanti waktu salat tiba, harus diulang lagi azannya. Kecuali azan shubuh yang memang pernah dilakukan 2 kali di masa Rasulllah Saw. azan yang pertama sebelum masuk waktu shubuh, yaitu pada 1/6 malam yang terakhir. Azan yang kedua yaitu azan yang menandakan masuknya waktu shubuh, yaitu pada ketika fajar shadiq sudah menjelang.
2. Harus Berbahasa Arab
Azan yang dikumandangkan dalam bahasa selain Arab tidak sah. Sebab azan yaitu praktik ibadah yang bersifat ritual, bukan semata-mata panggilan atau menandakan masuknya waktu salat.
3. Tidak Bersahutan
Bila azan dilakukan dengan cara sambung menyambung antara satu orang dengan orang lainnya dengan cara bergantian, hukumnya tidak sah.
4. Muslim, Laki, Aqil, Baligh.
Azan tidak sah bila dikumandangkan oleh non-muslim, wanita, orang tidak waras atau anak kecil. Sebab mereka semua bukan orang yang punya beban ibadah.
5. Tertib Lafalnya
Tidak diperbolehkan untuk terbolak-balik dalam mengumandangkan lafal azan. Urutannya harus benar. Namun para ulama setuju bahwa untuk mengumandangkan azan tidak disyariatkan harus punya wudu', menghadap kiblat, atau berdiri. Hukum semua itu hanya sunnah saja, tidak menjadi syarat sahnya azan.
Sunnah Azan
Disunnahkan orang yang mengumandangkan azan juga orang yang mengumandangkan iqamah. Namun bukan menjadi keharusan mutlak, karena di masa Rasulullah Saw, Bilal ra. mengumandangkan azan dan yang mengumandangkan iqamah yaitu Abdullah bin Zaid, sahabat Nabi yang pernah bermimpi wacana azan. Hal itu dilakukan atas perintah Nabi juga. Adapun sunah-sunah azan yaitu sebagai berikut:
- Hendaklah muazin suci dari hadas besar dan kecil.
- Hendaklah ia berdiri menghadap kiblat.
- Menghadapkan wajah dan lehernya ke sebelah kanan ketika mengucapkan ‘Hayya ‘alas shalah’ dan ke sebelah kiri ketika mengucapkan, ‘Hayya ‘alal falah’
- Memasukkan dua jari ke dalam telinganya, karena ada pernyataan Abu Juhaifah: Saya melihat Bilal azan dan berputar serta mengarahkan verbal ke sini dan ke sini, sedangkan dua jarinya berada ditelinganya.”
- Mengeraskan suaranya ketika azan, sebagaimana yang dijelaskan dalam sabda Nabi Saw., “Karena bergotong-royong tidaklah akan mendengar sejauh bunyi muadzin, baik jin, manusia, adapun sesuatu yang lain, melainkan mereka akan menjadi saksi baginya pada hari kiamat.”
Hal yang berafiliasi dengan disyariatkannya Azan dan Iqamah
- Salat yang disyariatkan karenannya azan dan iqamah: yaitu salat lima waktu dan salat yang dijamak dengan salat sebelumnya, dan salat yang diqadha.
- Salat yang disyariatkan baginya iqamah saja dan tidak disyariatkan Azan, yaitu salat yang dijamak dengan salat sebelumnya, dan salat yang di qadha.
- Salat yang mempunyai permintaan dengan lafadz tertentu, yaitu: salat gerhana matahari dan gerhana bulan.
- Salat yang tidak ada azan dan iqamahnya, yaitu salat sunah, slat janazah, salat dua hari raya, salat istisqa, dan sebagainya.
Dahsyatnya Azan
- Dikumandangkan ketika peristiwa-peristiwa bersejarah. Selain dipakai untuk menandakan waktu salat tiba, azan juga dikumandangkan pada momen-memen penting dan bersejarah. Misalnya ketika seorang bayi lahir. Selain itu, ketika insiden penting dalam Islam terjadi, azan juga berkumandang. Ketika pasukan Rasulullah berhasil menguasai Mekah dan berhala-berhala di sekitar ka’bah dihancurkan. Demikian juga ketika Konstantinopel jatuh ke tangan pasukan Ottoman yang mengakhiri Kekaisaran Romawi Timur
- Banyak non-muslim yang menjemput hidayah sehabis mendengar azan. Banyak dongeng perjalanan hidup kaum mualaf sampai alhasil menemukan hidayah yang seringkali menyentuh nurani. Berbagai karena mereka alhasil masuk Islam. Salah satu karena yang sering terjadi yaitu bunyi azan yang didengar mereka, telah menggetarkan hari dan kesadaran terdalam untuk mengucap syahadat. Kementerian Urusan Agama Turki pernah melansir sedikitnya 634 orang telah masuk Islam selama tahun 2011. Mereka yaitu turis-turis yang tengah melancong ke Turki. Masih banyak lagi dongeng menyentuh mualaf yang masuk Islam sehabis mendengar alunan kumandang azan
- Miliaran kali dikumandangkan semenjak 14 masa kemudian Azan dikumandangkan 5 kali sehari. Semenjak azan pertama kali dikumandangkan 14 masa kemudian sampai ketika ini, tak sanggup dihitung berapa juta kali azan telah berkumandang. Anggaplah setahun 356 hari. Jika 14 masa yaitu 1400 tahun, maka 1400 tahun x 356 hari = 511000 hari. Dalam satu hari, azan 5x dikumandangkan. Sehingga sedikitnya azan telah dikumandangkan 2.555.000 kali. Jika dalam satu hari ada 1 juta muslim di dunia yang mengumandangkan azan, jadi azan telah dikumandangkan sebanyak 2.555.000.000.000 kali.
- Tak henti dikumandangkan sampai kiamat. Bumi berbentuk bulat. Ini menjadikan terjadi perbedaan waktu salat pada setiap daerah. Ketika azan telah selesai berkumandang di satu daerah, maka selanjutnya azan berkumandang di daerah lain. Satu jam sehabis azan selesai di Sulawesi, maka azan segera bergema di Jakarta, disusul pula Sumatera. Dan azan belum berakhir di Indonesia, maka ia sudah dimulai di Malaysia. Burma yaitu di baris berikutnya, dan dalam waktu beberapa jam dari Jakarta, maka azan mencapai Dacca, ibukota Bangladesh. Begitu azan berakhir di Bangladesh, maka ia ia telah dikumandangkan di barat India, dari Kalkuta ke Srinagar. Kemudian terus menuju Bombay dan seluruh daerah India. Demikianlah seterusnya. (Sumber Ref: Buku PAI)
Advertisement
Baca juga:
Advertisement
EmoticonEmoticon