Showing posts sorted by relevance for query undang-undang-perkawinan-pernikahan. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query undang-undang-perkawinan-pernikahan. Sort by date Show all posts

Nih Undang-Undang Perkawinan / Ijab Kabul (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Wacana Perkawinan)

Undang-undang yang membahas wacana ijab kabul di Indonesia ialah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 wacana Perkawinan. Undang-undang ini mengatur wacana ijab kabul di Indonesia. Di antara isi pokok UndangUndang No. 1 Tahun 1974 wacana Perkawinan ialah sebagai berikut.

1. Tujuan Perkawinan
    Tujuan perkawinan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 wacana Perkawinan ialah membentuk keluarga (rumah tangga) yang senang dan awet berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Pencatatan Perkawinan
Pasal 2
(1) Perkawinan ialah sah, apabila dilakukan berdasarkan aturan masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku. 
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di atas menjelaskan wacana pencatatan perkawinan. Sebuah perkawinan dianggap sah kalau dilakukan berdasarkan aturan masing-masing agamanya dan kepercayaannya serta dicatat berdasarkan perundangundangan yang berlaku.
 yang membahas wacana ijab kabul di Indonesia ialah Undang Nih Undang-Undang Perkawinan / Pernikahan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)
Setiap pasangan yang melangsungkan ijab kabul dicatat dalam buku nikah.

3. Larangan Perkawinan
Pasal 8
Perkawinan tidak boleh antara dua orang yang:
1) Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas.
2) Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua, dan antara seorang dengan saudara neneknya.
3) Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu/ bapak tiri.
4) Berhubungan susuan, yaitu orang renta susuan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi/paman susuan.
5) Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang.
6) Mempunyai kekerabatan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, tidak boleh kawin.
    Undang-Undang Tentang Perkawinan Pasal 8 menjelaskan wacana orang-orang yang tidak boleh menikah. Jika diperhatikan larangan menikah tersebut berlaku bagi orang yang masih mempunyai kekerabatan darah, kekerabatan semenda, kekerabatan susuan, dan mempunyai kekerabatan yang oleh agama tidak boleh menikah.

4. Batalnya Perkawinan
Pasal 22
Perkawinan sanggup dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Pasal 23
Yang sanggup mengajukan abolisi perkawinan yaitu:
1) Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri;
2) Suami atau istri;
3) Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan;
4) Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) pasal 16 undang-undang ini dan setiap orang yang mempunyai kepentingan aturan secara pribadi terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya sesudah perkawinan itu putus.
Undang-Undang pasal 22 dan Pasal 23 di depan menjelaskan bahwa suatu perkawinan sanggup dibatalkan kalau para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Selain itu, pasal 23 menjelaskan wacana orang-orang yang berhak mengajukan abolisi perkawinan.

5. Penyebab Putusnya Perkawinan
Pasal 38
Perkawinan sanggup putus karena:
1) kematian,
2) perceraian, dan
3) atas putusan pengadilan.
Penyebab putusnya perkawinan berdasarkan pasal 38 dalam Undang-Undang ialah janjkematian salah satu pihak, perceraian, dan atas putusan pengadilan.

6. Akibat Putusnya Perkawinan
Pasal 41
Akibat putusnya perkawinan alasannya perceraian ialah:
1) Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberi keputusannya.
2) Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diharapkan anak itu, bilamana bapak tersebut dalam kenyataan tidak memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan sanggup memilih bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
3) Pengadilan sanggup mewajibkan kepada bekas suami untuk memperlihatkan biaya penghidupan dan/atau memilih sesuatu kewajiban bagi bekas istri.
Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 38 Undang-Undang perkawinan bahwa perceraian merupakan salah satu penyebab putusnya perkawinan. Putusnya perkawinan membawa tanggapan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 41.

7. Kedudukan Anak
Pasal 42
Anak yang sah ialah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai tanggapan perkawinan yang sah.
Pasal 43
(1) Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai kekerabatan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
(2) Kedudukan anak tersebut ayat (1) di atas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 44
(1) Seorang suami sanggup menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh istrinya, bilamana ia sanggup pertanda bahwa istrinya telah berzina dan anak itu tanggapan daripada perzinaan tersebut.
(2) Pengadilan memperlihatkan keputusan wacana sah/tidaknya anak atas ajakan pihak yang berkepentingan.
Undang_undang Pasal 42–44 menjelaskan wacana kedudukan anak. Seorang anak yang dilahirkan dalam atau sebagai tanggapan perkawinan yang sah merupakan anak yang sah berdasarkan pasal 42. Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai kekerabatan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Demikian dijelaskan dalam pasal 43 (1). Dapat dipahami bahwa seorang anak yang dilahirkan di luar perkawinan tidak mempunyai kekerabatan perdata dengan ayah dan keluarga ayahnya. Pasal 44 menjelaskan bahwa seorang suami sanggup menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh istrinya. Hal tersebut sanggup dilakukan kalau suami sanggup pertanda bahwa istrinya telah berzina dan anak tersebut merupakan tanggapan dari perzinaan. Pengadilan sanggup memperlihatkan keputusan wacana sah atau tidaknya anak atas ajakan yang berkepentingan.

8. Perkawinan di Luar Indonesia
Pasal 56
(1) Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warga negara Indonesia dengan warga negara abnormal ialah sah bilamana dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan undang-undang ini.
(2) Dalam waktu 1 (satu) tahun sesudah suami istri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan daerah tinggal mereka.
Pasal 56 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 menjelaskan wacana perkawinan yang dilaksanakan di luar Indonesia. Perkawinan yang dilaksanakan di luar Indonesia sanggup dilakukan oleh dua orang warga negara Indonesia atau salah satunya warga negara Indonesia dengan warga asing. Perkawinan yang dilaksanakan di luar Indonesia sah kalau dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku di daerah perkawinan tersebut dilangsungkan dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar undangundang ini.

9. Perkawinan Campuran
Pasal 57
Yang dimaksud dengan perkawinan adonan dalam undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada aturan yang berlainan, alasannya perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Pasal 57 dalam undang-undang no 1 tahun 1974 menjelaskan wacana perkawinan campuran. Campuran yang dimaksud di sini ialah dua orang yang di Indonesia tunduk pada aturan yang berlainan alasannya adanya perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Pengertian dan Hukum Nikah, dan Ulasannya Lengkap, Semoga bermanfaat.. 😊😊😊

Nih Pengertian Dan Aturan Nikah, Rukun, Syarat, Macam-Macam, Dan Pesan Tersirat Pernikahan

Pengertian Nikah
    Nikah berdasarkan bahasa berarti menghimpun atau mengumpulkan. Pengertian nikah berdasarkan istilah ialah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim sebagai suami istri dengan tujuan untuk membina suatu rumah tangga yang senang berdasarkan tuntunan Allah Swt. Pengertian nikah berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan aturan dan pedoman agama.
    Sedangkan pengertian pernikahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ihwal Perkawinan, perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang senang dan awet berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ada beberapa ayat Al-Qur’an yang berisi perintah menikah sebagai berikut. 

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (Ar-Rum : 21)

Artinya: Dan di antara gejala (kebesaran)-Nya ialah Dia membuat pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, semoga kau cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia mengakibatkan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat gejala (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir. (Q.S. ar-Rum [30]: 21)

Hukum menikah ialah sunah muakkad, tetapi sanggup berubah sesuai dengan kondisi dan niat seseorang. Jika seseorang menikah dengan diniatkan sebagai perjuangan untuk menjauhi dari perzinaan, hukumnya sunah. Akan tetapi, kalau diniatkan untuk sesuatu yang buruk, hukumnya menjadi makruh, bahkan haram. (Sulaiman Rasyid. 1996. Halaman 382)

Rukun Nikah
    Rukun nikah merupakan hal-hal yang harus dipenuhi semoga pernikahan menjadi sah. Jika hal-hal tersebut tidak terpenuhi berarti pernikahan dianggap belum terjadi. Rukun nikah ialah sebagai berikut:
1. Ada mempelai yang akan menikah.
2. Ada wali yang menikahkan.
3. Ada ijab dan qabul dari wali dan mempelai laki-laki.
4. Ada dua saksi pernikahan tersebut.
    Dalam pernikahan harus ada kerelaan hati laki-laki dan perempuan yang akan menikah tanpa paksaan. Kerelaan hati merupakan sesuatu yang tidak sanggup dilihat atau tersembunyi sehingga perlu diungkapkan dalam bentuk ijab kabul.

Syarat Nikah
    Selain mempunyai rukun, pernikahan juga ada syarat-syarat tertentu yaitu sebagai berikut:
1. Calon Suami Telah Baliq dan Berakal
    Calon suami disyaratkan telah balig dan berakal. Calon suami juga disyaratkan tidak mempunyai halangan syar’i untuk menikahi perempuan tersebut.
2. Calon Istri yang Halal Dinikahi
    Calon istri disyaratkan perempuan yang halal dinikahi dan bersedia dinikahi.
3. Lafal Ijab dan Kabul Harus Bersifat Selamanya
    Ijab merupakan pernyataan pertama yang dikemukakan oleh salah satu pihak yang mengandung cita-cita secara niscaya untuk mengikatkan diri. Kabul merupakan pernyataan pihak lain yang menyatakan diri mendapatkan pernyataan ijab tersebut. Ijab dan kabul dalam nikah harus bersifat selamanya bukan untuk sementara atau dibatasi oleh waktu. Ijab dan kabul yang bersifat sementara atau yang membatasi waktu pernikahan diharamkan dalam Islam.
4. Dua Orang Saksi
    Menurut jumhur ulama ijab kabul minimal dihadiri oleh dua orang saksi. Saksi dalam ijab kabul harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
    a) Cakap bertindak secara aturan (balig dan berakal).
    b) Minimal dua orang.
    c) Laki-laki.
    d) Merdeka.
    e) Orang yang adil.
    f) Muslim.
    g) Dapat melihat (menurut ulama Mazhab Syafi‘i). (Sulaiman Rasyid. 1996. Halaman 384)
 berdasarkan bahasa berarti menghimpun atau mengumpulkan Nih Pengertian dan Hukum Nikah, Rukun, Syarat, Macam-Macam, dan Hikmah Pernikahan
5. Identitas Pelaku Akad Diungkapkan Secara Jelas
    Identitas pelaku janji harus terang sebagaimana diungkapkan oleh Mazhab Syafi‘i dan Hambali. Menurut Mazhab Syafi‘i dan Hambali, seorang wali yang menikahkan anaknya dengan seorang laki-laki tanpa disebutkan identitas atau ciri-cirinya, janji tersebut tidak sah. Akan tetapi, kalau disebutkan, nikahnya sah.
6. Wali Harus Memenuhi Syarat
    Jumhur ulama beropini bahwa ijab kabul tidak sah tanpa wali. Wali nikah harus mempunyai syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut antara lain:
    a) laki-laki,
    b) balig dan pintar sehat,
    c) beragama Islam,
    d) merdeka,
    e) mempunyai hak perwalian,
    f) tidak ada halangan untuk menjadi wali, dan
    g) adil.

Macam-Macam Pernikahan
    Pernikahan dalam Islam sah kalau dilakukan dengan rukun dan syarat sebagaimana dijelaskan di atas. Ketentuan ihwal pernikahan berdasarkan aturan Islam ini menjadi contoh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ihwal Perkawinan sebagai dasar aturan pelaksanaan pernikahan bagi umat Islam. Dalam perkembangannya, masyarakat kita dikala ini mengenal beberapa macam pernikahan, contohnya nikah sirri, mut’ah, dan poligami.
1. Nikah Sirri
    Nikah sirri ialah pernikahan yang dilakukan tanpa proses pencatatan oleh pemerintah yang wewenangnya ada pada KUA (Kantor Urusan Agama). Nikah dengan cara ini disebut sirri yang secara bahasa berarti diam-diam. Oleh sebab tanpa pencatatan dari pemerintah, nikah sirri cenderung merugikan salah satu pihak, khususnya perempuan kalau terjadi duduk kasus dalam pernikahannya.
2. Nikah Mut’ah
    Nikah mut’ah yaitu seseorang menikah dalam batas waktu tertentu dengan memperlihatkan kepada seorang perempuan berupa harta, makanan, atau pakaian. Ketika batas waktu yang disepakati sudah selesai, mereka dengan sendirinya berpisah tanpa harus melalui perceraian. Dengan demikian, tidak berlaku hak waris mewarisi. Pernikahan jenis ini tidak boleh oleh Rasulullah sebab bertentangan dengan nilai keadilan dalam Islam.
3. Poligami
    Poligami ialah menikahnya seorang laki-laki dengan perempuan dengan jumlah lebih dari satu, maksimal empat. Dalam Islam, seorang laki-laki dibolehkan melaksanakan poligami (Q.S. an-Nisa’ [4]: 3), tetapi dengan syarat-syarat tertentu yang tidak mudah, contohnya harus adil, sanggup memenuhi kebutuhan istri, dan terhindari dari perselisihan antaristri. Oleh sebab itu, bagi yang tidak sanggup memenuhi syarat tersebut, dianjurkan untuk monogami (beristri satu).

Hikmah Pernikahan
    Nikah merupakan pertemuan antara dua cinta, cinta seorang perempuan kepada laki-laki dan cinta seorang laki-laki kepada wanita. Mereka menentukan hidup bersama dalam ikatan perkawinan yang sah. Pada dasarnya cinta merupakan sesuatu yang suci, tergantung bingkainya. Jika cinta dibingkai dengan bingkai yang halal, cinta akan menjadi halal. Untuk mengakibatkan cinta sesuatu yang halal, Islam mengajarkan kepada umatnya untuk membingkainya dalam sebuah pernikahan. Pernikahan merupakan sebuah perjanjian suci yang mengakibatkan Allah Swt. sebagai pemersatunya. Dengan pernikahan, cinta dan kasih sayang terasa lebih nikmat dan menyenangkan. Menikah dalam Islam bukan hanya didasari oleh ketertarikan secara fisik. Ketertarikan secara fisik hanya permulaan ketika seseorang memutuskan untuk membina sebuah keluarga. Puncak dari keindahan pernikahan ialah munculnya keindahan kepribadian dan adat yang mulia pada diri suami atau istri.
 berdasarkan bahasa berarti menghimpun atau mengumpulkan Nih Pengertian dan Hukum Nikah, Rukun, Syarat, Macam-Macam, dan Hikmah Pernikahan
Pernikahan merupakan salah satu perintah agama yang mempunyai banyak hikmah. Di antara pesan yang tersirat pernikahan mencakup hal-hal sebagai berikut.
1. Memenuhi kebutuhan biologis insan dengan cara yang suci dan halal.
2. Memelihara kesucian dan kehormatan dari perbuatan zina.
3. Membentuk rumah tangga islami yang sejahtera lahir dan batin.
4. Mendidik belum dewasa menjadi mulia dan memelihara nasab.
5. Mengikuti sunah rasul dan untuk meningkatkan ibadah kepada Allah Swt.
6. Memupuk rasa tanggung jawab dalam rangka memelihara dan mendidik anak.
7. Membagi tanggung jawab antara suami dengan istri yang selama ini masih dipikul sendiri-sendiri.
8. Menyatukan keluarga kedua belah pihak. (Buku PAI Husni)

Pengertian Folklor| Ciri-Ciri| Bentuk| Dan Contohnya - Seni Budayaku

Konten [Tampil]
Folklor-adalah

Folklor adalah salah satu bentuk sastra yang tidak dapat dilewatkan ketika mengatakan ihwal khazanah klasik. Dalam beberapa hal , folklor sering diartikan selaku sastra rakyat , meskipun penggantian ungkapan tersebut tidak selamanya tepat. Seperti apa yang dikemukakan Koentjaraningrat bahwa ruanglingkup merupakan sungguh luas , termasuk nyaris semua sisi kebudayaan manusia. Oleh alasannya merupakan itu , tidak semua bentuk folklor itu patut disebut selaku sastra. Bentuk-bentuk keyakinan rakyat , resep-resep obat tradisional , dan jenis-jenis tarian rakyat merupakan pecahan dari folklor , yang pastinya hal itu bukan merupakan bentuk karya sastra. Pengidentikan folklor dengan sastra rakyat memang sanggup pula dipahami , mengenang folklor itu pada biasanya berupa cerita.

Pengertian Folklor

Dalam definisi lengkapnya , sanggup dirumuskan bahwa folklor merupakan kebudayaan rakyat yang disampaikan secara bebuyutan , sesuatu yang sudah mentradisi. Sastra rakyat merupakan salah satu pecahan di antaranya. Selain sastra rakyat , keyakinan , resep-resep tradisional , dan tarian rakyat , folklor juga termasuk musik dan arsitektur rakyat (Djamaris , 1997).

Ciri-Ciri Folklor

Dalam makalahnya yang berjudul "Penuntun Cara Pengumpulan Folklor bagi Pengarsipan" , James Danandjaya (1972) , merumuskan ciri-ciri folklor selaku berikut.

  1. Penyebaran folklor dijalankan secara lisan.
  2. Folklor bersifat tradisional.
  3. Folklor memiliki banyak model dan variasi.
  4. Nama pencipta folklor bersifat anonim.
  5. Folklor biasanya memiliki bentuk-bentuk klise dalam susunan atau cara pengungkapannya.

Dari ciri-ciri yang dikemukakannya , terlihat bahwa folklor yang dimaksudkan Danandjaya lebih merujuk pada pemahaman folklor selaku tradisi lisan. Dalam kepentingan pembahasan selanjutnya , perlu pula ditegaskan perihal posisi folklor atau dongeng rakyat itu dalam kaitannya dengan sastra klasik (tradisional).

Bila menyaksikan ruang lingkup folklor yang dikemukakan Djamaris maupun ciri-cirinya mirip yang dikemukakan Danandjajya , jelaslah bahwa folklor merupakan pecahan dari sastra klasik. Hanya saja , tidak bermakna semua sastra klasik merupakan folklor. Berdasarkan klasiflkasi yang dikemukakannya , folklor merupakan sastra klasik yang merupakan hasil dari karya lokal; dalam arti , "murni" selaku kreasi rakyat wilayah bersangkutan , bukan hasil terjemahan ataupun saduran. Sebab , ternyata bahwa apa yang disebut sastra klasik , misalnya yang pernah hidup di lingkungan penduduk Melayu , banyak yang merupakan terjemahan ataupun saduran dari wilayah luar dan negeri asing , mirip dari Jawa , India , dan Arab.

Bentuk-bentuk Folklor

Mengapa folklor sungguh penting untuk dipelajari dan dimaknai , sebabnya dalam folklor itulah terkandung keyakinan , persepsi hidup , cara berpikir , dan nilai-nilai budaya suatu golongan masyarakat.

Dari sisi isinya , William R. Bascom (1965: 4) membagi folklor atau bentuk sastra rakyat ini ke dalam mite , legenda , dan dongeng. Mite , merupakan dongeng yang dianggap betul-betul terjadi serta dianggap suci oleh si empunya. Peristiwa terjadi di dunia lain , yang tidak mungkin dijangkau oleh kehidupan realistis. Hampir serupa dengan mite , legenda sama-sama menceritakan insiden yang dianggap betul-betul terjadi , namun tidak disucikan. Sedangkan , dongeng merupakan dongeng rakyat yang tidak dianggap betul-betul terjadi oleh si empunya dongeng serta tidak terikat oleh waktu maupun tempat.

Ahli lain , mirip Liau Yock Fang (1991) mengidentiflkasikannya ke dalam cakupan yang lebih luas lagi. Di samping dongeng , menurut Fang , Folklor juga terwujud dalam ungkapan , peribahasa , nyanyian , tarian , budbahasa , undang-undang , teka-teki permainan , keyakinan , dan perayaan.

Folklor selaku pemahaman dongeng rakyat Melayu klasik , menurut Edwar Djamaris dibagi ke dalam bentuk mantra , peribahasa , pantun , teka-teki , dongeng binatang , dongeng asal-usul , dongeng jenaka , dan dongeng pelipur lara (Djamaris , 1990)

Berikut Pengertian dan Contoh beberapa bentuk folklor , yang dipahami dalam khazanah sastra Melayu klasik.

1. Pengertian Mantra

Mantra dianggap selaku permulaan bentuk sastra Melayu klasik. Mantra merupakan bentuk puisi yang berupa gubahan bahasa , yang diresapi oleh keyakinan akan dunia gaib. Irama bahasa sangatlah dipentingkan dengan maksud untuk bikin nuansa magis. Mantra itu muncul dari suatu hasil imajinasi atas dasar keyakinan animisme. Sewaktu panen , menangkap ikan , pada waktu berburu ataupun menghimpun hasil-hasil hutan , mereka mesti membujuk hantu-hantu yang bagus dan menghalau hantu-hantu yang jahat , dengan memakai mantra itulah. Misalnya , pada waktu berburu rusa , mereka ucapkan mantra itu biar bisa menangkap buruannya itu dengan mudah , tanpa ada bahaya.

Contoh Mantra
"Sirih lontar pinang lontar
Terletak di atas penjuru
Hantu buta , jembalang buta Aku mengangkatkan jembalang rusa."

Pada waktu berburu rusa pastinya mereka akan berhadapan pula dengan binatang buas penghuni hutan rimba , mirip macan ataupun ular. Untuk itu ada pula mantra yang merek bacakan.
Berikut Contoh Mantra Melayu Pengusir binatang buas;
"Hai si gampar alam
Gegap gempita
Jarum besi akan rumahku
Jarum tembaga akan rumahku
Ular bisa akan janggutku
Buaya akan tongkat mulutku
Harimau menggeram dipengriku
Gajah mendering bunyi suaraku
Suaraku mirip bunyi halilintar
Bibir terkatup , gigi terkunci
Jikalau bergerak bumi dengan langit
Bergeraklah hati engkau
Hendak murka atau hendak membinasakan aku"

Mereka berpendapat bahwa dengan membacakan mantra tersebut macan , ular , dan binatang buas yang lain akan lari menjauh , menghindarkan diri , dan orang itu akan selamat dari ancaman.

2. Pengertian Pantun

Umumnya pantun merupakan sajak percintaan yang lebih sering dinyatakan pada waktu peringatan , misalnya pernikahan. Bentuknya , berisikan empat baris. Kedua baris pertama menampung ungkapan atau menyerupai , atau ucapanyang tidak bermakna , yang fungsinya cuma selaku penyelaras rima. Bagian ini sering pula disebut sampiran. Sedangkan , kedua baris terakhir merupakan isi (pesan)-nya , yang mungkin di dalamnya berupa pesan yang tersirat , berisi kerinduan , sindiran , teka-teki , atau pun guyonan.

Syarat-syarat pantun yang dikemukakan J.S. Badudu (1981: 11) antara lain selaku berikut.

  • Terdiri atas empat baris.
  • Tiap baris terdiri atas 8 hingga 10 suku kata.
  • Dua baris pertama disebut sampiran , dan dua baris selanjutnya mengandung maksud si pemantun. Bagian ini disebut isi pantun.
  • Pantun mementingkan rima final dan rumus rima itu disebut dengan abjad/abad/; maksudnya , bunyi final baris pertama sama dengan bunyi final baris ketiga , baris kedua sama dengan baris keempat.

Contoh Pantun;
Sikap sonohong                                    (a)
Gelang ikan duri                                   (b)
Bercakap bohong                                  (a)
Lama-lama mencuri                              (b)

Gunung Daik timang timangan            (a)
Tempat monyet berulang ali                      (b)
Budi yang bagus kenang kenangan        (a)
Budi yang jahat buang sekali               (b)

Di samping itu dipahami pula jenis pantun yang lain , yakni yang disebut pantun berkait , talibun , dan pantun kilat. Pantun berkait atau disebut juga pantun berantai , atau ada pula yang menamakannya seloka , merupakan pantun yang penyusunannya tidak cukup dengan cuma satu bait.

a. Pantun Berkait
Pantun berkait terdiri atas beberapa bait yang sambung-menyambung. Hubungannya selaku berikut: Baris kedua dan keempat pada bait pertama dipakai kembali pada baris pertama dan ketika pada bait kedua. Demikianlah pula korelasi antara bait kedua dan ketiga , ketiga dan keempat , dan seterusnya.

Contoh Pantun Berkait:
"Sarang garuda di pohon beringin
Buah kemuning di dalam puan
Sepucuk surat dilayangkan angin
Putih kuning sambutlah tuan

Buah kemuning di dalam puan
Dibawa dari Indragiri
Putih kuning sambutlah tuan
Sambutlah dengan si tangan kiri

Dibawa dari Indragiri
Kabu-kabu dalam perahu
Sambutlah dengan si tangan kiri
Seorang makhluk janganlah tahu"

b. Talibun
Talibun yakni sejenis pantun yang susunannya yang terdiri atas enam , delapan , atau sepuluh baris. Pembagian baitnya sama dengan pantun biasa , yakni jikalau talibun itu enam baris , maka tiga baris pertama sampiran dan tiga baris selanjutnya isi pantun itu. Jika terdiri atas delapan baris , maka pembagiannya empat-empat baris dan seterusnya.

Contoh Talibun:
"Kalau anak pergi ke pekan
Yu' beli belanak beli
Ikan panjang beli dahulu
Kalau anak pergi berjalan
Ibu cari sanak pun cari
Induk semang cari dahulu"

c. Pantun Kilat (Karmina)
Pantun Kilat atau disebut pula Karmina , merupakan pantun yang cuma terdiri atas dua baris; yakni , baris pertama merupakan sampiran dan baris kedua isinya. Sebenarnya , berasal dari empat baris yang tiap baris bersuku kata empat atau lima , kemudian kedua baris yang pendek itu diucapkan sekaligus , seakan-akan suatu kalimat , dan biasanya dituliskan sebaris saja. Itu sebabnya kemudian seakan-akan pantun dua baris sehingga dinamakan pula pantun dua seuntai.

Contoh Pantun Kilat/ Karmina:
"Gendang gendut , tali kecapi
Kenyang perut , senanglah hati

Pinggan tak retak , nasi tak ingin
Tuan tak hendak , kami tak ingin

Sudah gaharu , cendana pula
Sudah tahu , mengajukan pertanyaan pula"

3. Pengertian Gurindam

Gurindam atau yang sering disebut sajak peribahasa , merupakan bentuk sastra klasik yang berisikan dua baris yang saling berirama. Baris pertama biasanya berupa alasannya merupakan (hukum , pendirian) , sedangkan baris kedua merupakan jawaban atau praduga , selaku respon dari isi pada baris pertama. Gurindam yang terkenal merupakan kumpulan gurindam karangan pujangga Melayu klasik Raja Ali Haji. Namanya , “Gurindam Dua Betas” , lantaran , terdiri atas dua belas pasal dan berisi kurang lebih 64 buah gurindam.

Sebenarnya , Gurindam bukanlah betul-betul murni kreasi rakyat Melayu. Bentuk puisi ini diperkirakan berasal dari India (Tamil). Masuk ke wilayah Melayu , lantaran imbas kesusastraan Hindu.

Contoh Gurindam:
"Barang siapa meninggalkan zakat
Tiadalah artinnya boleh berkat

Barang siapa berbuat fitnah
Ibarat dirinya menentang panah"

Tampak pada dua tumpuan di atas bahwa gurindam memiliki susunan berikut:

  1. Terdiri atas dua baris
  2. Rumus rima karenanya /aa/
  3. Baris pertama merupakan syarat , dan baris kedua berisi respon dari yang disebutkan pada baris pertama
  4. Berisikan pedoman , budi pekerti , atau pesan yang tersirat keagamaan.


4. Pengertian Peribahasa

Peribahasa merupakan kalimat atau golongan perkataan yang tetap susunannya dan biasanya mengiaskan sesuatu maksud tertentu (Poerwadarminta , 1976: 738). Dalam khazanah sastra Melayu klasik , peribahasa merupakan salah satu jenis karya sastra yang masih sanggup ditemui dalam kehidupan penduduk sekarang. Hal ini berlawanan dengan mantra , pantun , atau gurindam , yang nyaris terlewatkan orang.

Jenis-Jenis Peribahasa
Berdasarkan isinya , peribahasa sanggup diklasifikasikan ke dalam jenis-jenis berikut.
a. Nasihat
Isinya berupa masukan-masukan positif , saran. Diharapkan dengan peribahasa itu orang yang dinasihati itu sanggup berintrospeksi , merubah tingkah lakunya , dengan merasa tidak tersinggung.

Contoh Peribahasa Nasihat:
1. Nasihat terhadap orang yang bersengketa , untuk secepatnya berdamai peribahasanya yaitu; "Kalah jadi bubuk , menang jadi arang." Artinya , bahwa baik yang kalah maupun yang menang akan tetap memperoleh kesusahan. Karena itu , lebih berdamai saja.

2. Nasihat terhadap orang lain yang mau tinggal di wilayah lain , biar bisa menyesuaikan diri diri , dan bisa menghormati budbahasa istiadat yang berlaku di penduduk yang ditempatinya , peribahasanya yaitu; "Di mana tanah diinjak di situ langit dijunjung , di sana budbahasa dipakai" atau "Lain ladang lain belalang , lain lubuk lain ikannya".

3. Nasihat terhadap orang yang suka menceritakan malu atau keburukan orang lain , peribahasanya yaitu; "Menepuk air di dulang , terpecik wajah sendiri" atau "merobek baju di dada". Dengan peribahasa itu , dinasihatkan biar yang bersangkutan kembali sadar bahwa dengan mencemooh atau menjelekkan orang lain itu toh , bahwasanya mengatakan keburukan diri sendiri.

4. Nasihat terhadap orang yang angkuh lantaran tinggi ilmunya atau banyak kekayaannya , sering dibilang , peribahasanya yaitu; "Seperti ilmu padi , makin berisi makin merunduk." Artinya orang yang pintar atau orang yang kaya itu semestinya tebih rendah hati , sebagaimana padi yang makin berisi makin merunduk.

b. Sindiran
Sebenarnya sindiran pun maksudnya merupakan untuk mengingatkan , dan menyadarkan seseorang dengan cara yang tidak melukai hatinya. Bedanya , bahwa dalam pesan yang tersirat itu diungkapkan secara terang bagaimana "seharusnya" , sedangkan dalam sindiran tidak.

Contoh Peribahasa Sindiran:
1. Sindiran terhadap orang yang tidak tetap pendiriannya , peribahasanya yaitu; "Bagai air di daun talas".

2. Sindiran bagi orang yang suka mencaci maki tanpa pertimbangan yang dalam; alasannya merupakan , ia kemudian memujinya lagi. Dalam hal ini , orang yang mirip itu dibilang "Menjilat air ludah".

3. Sindiran bagi orang banyabicara , dikiaskan dengan peribahasa "Tong kosong nyaring bunyinya". Sebagaimana layaknya tong yang kosong , ia nyaring bunyinya lantaran di dalamnya tidak berisi apa-apa.

c. Pujian
Peribahasa ternyata tidak selamanya berisi kritikan atau pesan yang tersirat , namun tak sedikit pula yang berisi pujian. Pernyataan memuji dengan peribahasa dipandang lebih halus , yummy didengar , dan diplomatis , ketimbang dinyatakan secara eksklusif yang malah akan berkesan gombal atau cari muka.

Contoh Peribahasa Pujian:
1. Pujian terhadap dua teman dekat yang senantiasa akur , dibilang "Bagai air dengan tebing" , "Bagai gula dengan manisnya" , atau "Seperti Rama dan Sinta".

2. Pujian terhadap orang yang serupa rupa dan tingkahnya , dibilang "Bagai pinang dibelah dua". Pujian terhadap seorang gadis rupawan , dibilang "Cantik bagai bidadari turun dari kayangan" atau "Secantik bulan purnama".

:
500 Peribahasa dan Artinya Secara Lengkap | A hingga Z
Pengertian Puisi | Unsur , Jenis-Jenis Puisi dan Contohnya Secara Lengkap
Pepatah Jawa Paribasan , Bebasan , dan Saloka beserta Pengertian , Contoh , dan Artinya

5. Pengertian Teka-teki

Teka-teki merupakan dongeng pendek yang menuntut adanya jawaban atas maksud dari dongeng itu. Kaprikornus , pada prinsipnya teka-teki nyaris sama dengan soal cerita. Hanya saja dalam teka-teki , peranan nalar sering kali diabaikan. Aspek yang lain , bahwa dalam penyusunan teka-teki haruslah memperhatikan seni bahasanya. Sedangkan yang perlu ditonjolkan dalam hal ini merupakan kesanggupan si penjawab (penebak) dalam mengerti bahasa kias ataupun ibarat. Dengan karakteristiknya yang mirip itulah , teka-teki bisa digolongkan ke dalam jenis sastra.

Contoh Teka-Teki:
1. "Dari kecil berbaju hijau , sudah besar baju merah. Luarnya nirwana , dalamnya neraka". Jawabannya: cabe.

2. "Hitam legam mirip hantu. Tapi , putih hatinya. Kecil berbaju merah , besar berbaju hijau. Apabila hendak mati berbaju merah". Jawabannya: manggis.

3. "Tiada kaki boleh berlari , tiada ekor boleh berlangsung , tiada kepala boleh memandang". Jawabannya: ular , katak , dan kepiting.

4. "Ada padang tak berumput". Jawabannya: laut.

5. "Dahulu bendo , kini besi". Artinya: dulu sayang , kini benci.

6. "Gendang gendut , tali kecapi" , Artinya: kenyang perut , senanglah hati.

7. "Pinggan tak retak , nasi tak dingin" , Artinya: Engkau tak hendak , kami tak ingin.

Contoh teka-teki nomor 5-7 itulah yang dimaksud selaku pantun yang bernilai sastra. Tampak ketiga tumpuan teka-teki di atas susunannya berupa karmina (pantun kilat). Baris ke satu merupakan sampiran , dan baris keduanya merupakan artinya.

Setelah penduduk Melayu mengenal syair , selaku bentuk puisi hasil imbas Islam , maka susunan teka-tekinya pun meningkat ada yang berupa syair.

Contoh Syair (Teka-teki):
1. "Satu insiden harinalah kita
Tiada berlidah , arif berkata
Mulut setempat bareng mata
Perkataannya jauh didengari nyata"

Jawabannya: pena , alat untuk menulis

2. "Bukannya buntal , ataupun pari
Tetapi kesat , sarat berduri
Duduk tetap sehari-hari
Jarang berlangsung ke sana ke mari"

"Pandai memanjat , bukannya tupai
Kerap di atas , duduk terhampai
Diganyah disental hingga kepai
Hajat yang dimaksud barulah sampai"

"Jenis binatang ia nan bukan
Tetapi halnya seakan-akan
Sifatnya menghampiri mirip ikan
Disuapi orang apabila makan".

Jawabannya: parut

Di samping berupa puisi , teka-teki itu ada pula di antaranya yang disusun berupa prosa.

Contoh Prosa (Teka-teki):
"Ada satu macam ketimbang tongkat hikmat. Ia memiliki empat tiang , lengkap genap dengan haluan kemudi , serta teguh kuatnya. Dapat pula ia lewat bahari dan darat tiada memakai layar. Maka , tatkala terdirinya tiangnya itu tiada semena-mena. Sauhnya pun terlabuhlah tiada bertali. Maka , pada ketika itu tetaplah ia berhenti perjalanannya. Tiada bergerak ke mana-mana , melainkan apabila tongkang itu hendak membongkar , sauhnya sekonyong-konyong terbeloklah ia dan tiangnya itu pun terhujamlah ke bawah , menjadi seakan-akan dayang pula. Barulah sanggup ia berlayar dengan lajunya".

Jawabannya: kura-kura

6) Pengertian Fabel (Cerita Binatang)

Fabel atau sering pula disebut dongeng binatang , yakni kisah yang tokohnya binatang. Namun , kiprahnya patut manusia. Ia sanggup bicara , makan , minum , berkeluarnya sebagaimana manusia. Dalam keberadaannya mirip itu , dapatlah dipahami bahwa fabel tidak semata-mata selaku dongeng binatang , melainkan selaku metamorfosis dari kehidupan manusia. Adapun maksud dari penggambaran lewat binatang merupakan agar kisah itu tidak hingga menyinggung orang yang mendengarnya. Sebabnya , memang bahwa kisah-kisah fabel sarat dengan sindiran , pesan yang tersirat , ataupun pesan-pesan moral. Fabel merupakan cara halus dalam menasihati manusia.

Fabel merupakan jenis klasik yang sifatnya universal. Ia tidak cuma dipahami di penduduk Melayu , melainkan nyaris dipahami di seluruh dunia. Bila pelaku terkenal fabel pada penduduk Melayu itu kancil , maka di Jawa Barat merupakan monyet , di Eropa merupakan srigala , dan di Kamboja , kelinci.

Kancil selaku tokoh utama fabel Melayu , antara lain sanggup berperan selaku berikut.
1. Berperan selaku hakim yang mengadili permasalahan , persengketaan di antara binatang lain.
2. Berperan selaku penipu yang licik dan jahat.
3. Berperan selaku binatang yang sombong.
4. Berperan selaku penguasa seluruh binatang dan menyebut dirinya selaku Syah Alam di Rimba Raya.

7. Legenda (Cerita Asal-usul)

Secara garis besar legenda/ dongeng asal-usul , terbagi ke dalam tiga jenis , yakni selaku berikut.
a. Cerita asal-usul dunia tumbuhan-tumbuhan
Contoh :
1. Padi bermula dari kuburan Dewi Sri.
2. Gedung itu beracun lantaran dipanah oleh pohon jagung , dengan memakai anak panah yang beracun.
3. Tandan jagung itu berlobang lantaran ditombak oleh pohon gadung.
4. Pohon mata lembu mirip rusak kulitnya konon lantaran menyaksikan pertandingan antara pohon jagung dan gadung terlalu dekat.

b. Cerita asal-usul dunia binatang
Contoh :
1. Sapi itu bergelambir lantaran ketika mandi baju tertukar dengan baju kerbau yang lebih besar.
2. Kuda itu awalnya bertanduk , tetapi kemudian dipinjamkan terhadap rusa. Karena itu , hingga kini kuda tidak lagi bertanduk.
3. Darah ikan mas itu memiliki warna darah yang mirip darah insan lantaran asal mula ikan mas merupakan manusia.
4. Kucing dan anjing awalnya akur. Sebab pada suatu ketika anjing merasa dikhianati kucing , karenanya kedua binatang itu senantiasa bertengkar.

c. Cerita asal-usul terjadinya suatu tempat.
Contoh:
1. Nama Gunung Tengger konon diambil dari sepasang suami istri , yang berjulukan Rara Anteng dan Joko Seger.
2. Nama Sungai Perak di Malaysia , lantaran suatu ketika di sungai itu mengalir susu seekor ikan maruan yang tengah menyusui anaknya. Rupa susu ikan tersebut berwarna putih mirip perak.
3. Gunung Tangkubanperahu di Bandung Utara itu mirip bahtera tertelungkup , alasannya merupakan gunung itu awalnya merupakan suatu bahtera milik Sangkuriang. Karena marah-marah , perahunya itu ditendang hingga tertelungkup. Lama-kelamaan jadilah gunung , yakni Gunung Tangkuban Perahu sebagaimana yang dipahami sekarang.

8. Cerita Pelipur Lara

Cerita jenis ini disebut pelipur lara alasannya merupakan memang fungsinya untuk menghibur hati seseorang. Dalam dongeng ini dikisahkan ihwal hal-hal yang indah-indah , yang sarat fantasi , dan daya cita-cita yang menawan. Misalnya , ihwal kehidupan istana , keajaiban , senjata yang sarat kramat , putri yang bagus , atau pun hal-hal yang lain yang menggambarkan keindahan dan keceriaan.

Contoh dongeng peripur lara yang fenomenal ketika itu merupakan Hikayat Malim Deman , yakni dongeng yang mengisahkan perkawinan tokoh yang berjulukan Malin Deman dengan seorang putri bagus dari Kayangan. Cerita-cerita klasik yang lain yang sanggup digolongkan ke dalam dongeng pelipur lara merupakan Hikayat Malin Dewa , Si Lumbut Muda , Hikayat Raja Muda , Hikayat Anggun Ci Tunggal , Hikayat Raja Budiman , Hikayat Terpong Pipit , dan Hikayat Raja Donan.

9. Cerita Jenaka

Jenis folklor Melayu yang cukup terkenal , antara lain dongeng jenaka mirip Pak Belalang , Lebai Malang , dan Pak Kadok. Pak Belalang mengisahkan orang yang senantiasa beruntung , namun tidak disengaja. Lebai Malang menggambarkan orang yang lantaran keserakahannya justru senantiasa tidak memperoleh apa-apa. Pak Kadok sebaliknya , mengisahkan orang yang memperoleh peluang namun tidak sanggup mempergunakannya sehingga ia senantiasa ketiban celaka. Di samping itu , ada pula kisah ihwal Pak Pandir dan Mat Janin , yang masing-masing memperlihatkan tokoh ndeso dengan aneka nasib yang dialaminya.

10. Cerita Sejarah (Hikayat)

Folklor lain yang lebih serius merupakan sejenis sastra sejarah klasik , yakni Sejarah Melayu , Hikayat Banjar , dan Hikayat Raja-raja Pasai. Tidak mirip bentuk-bentuk folklor yang lain , sastra atau dongeng sejarah biasanya sudah banyak mengalami imbas asing , utamanya dari Islam. Kaprikornus , sastra sejarah klasik tidak lagi murni selaku kreasi penduduk Melayu.

Di bawah ini penulis mendeskripsikan secara singkat perihal isi sejarah Melayu. Inti dari dongeng ini merupakan rentetan silsilah raja-raja Melayu. yang konon merupakan keturunan Raja Iskandar Zulkarnain , hingga Sultan Aliudin Riayat Syah , yakni nama seorang raja Melayu yang meminta si pembuat dongeng (Tun Sri Lanang) menyusun silsilah itu.

Cerita selanjutnya , merupakan kisah perihal keturunan Raja Iskandar yang turun dari keindraan ke atas Bukit Seguntang. Di wilayah itu ia memperistri putri Demang Lebar Daun. Pada dikala itulah diikrarkan komplotan antara raja dengan rakyat Melayu , yang bila perjanjian itu dilanggar akan menyebabkan malapetaka. Berikut merupakan petikan dari perjanjiannya itu. "Barang siapa hamba Melayu durhaka dan mengubahkan komitmen , yakni (durhaka) dengan rajanya , (maka) dibalikan Allah hubungkan rumahnya ke bawah kakinya ke atas." (SM , h./20). Kemudian , merupakan menggambarkan pecahan bangsa Melayu dengan dipelopori oleh anak cucu rajanya yang menyebar ke Tanjungpura , Bintan , Minangkabau , dan Singapura.

Setelah suatu legenda ihwal orang memiliki pengaruh yang menjadi hamba dan jagoan di Singapura , dongeng dilanjutkan dengan kisah asal-usul Kerajaan Pasai dalam model yang agak berlawanan dari yang terdapat dalam Hikayat Raja-raja Pasai. Dalam kisah ini digambarkan perihal riwayat pengislaman wilayah itu. Kisah tersebut dibarengi oleh jatuhnya Singapura oleh Majapahit dan sebab-musababnya , yakni lantaran raja sudah melanggar ikrar terhadap rakyatnya.

Sepanjang dongeng diberikan penjelasan-penjelasan ihwal nama-nama tempat , di antaranya merupakan nama Malaka dan legenda pendiriannya. Semua ini dituturkan dengan mengemukakan sisi keajaiban dan sisi supranaturalistik. Setelah itu , nyaris satu pecahan sarat membahas budbahasa kebesaran raja dan asal awalnya larangan ihwal rumah , warna , busana , dan sebagainya. Malaka juga punya legenda pengislaman tersendiri. Peristiwa-peristiwa di seputar Kerajaan Malaka diceritakan tanpa urutan kronologis. Kisah-kisah di atas memang sebagian di antaranya ada yang betul-betul terjadi. Namun demikian , si pencerita sepertinya tidak begitu mementingkan kebenaran sejarahnya. Ia lebih tertuju terhadap penonjolan garis keturunan , pribadi-pribadi legendaris , dan sifat-sifat herois dari tokoh-tokoh yang diagungkannya itu.

Hal panting lain yang menawan dari kisah di atas , merupakan legalisasi akan eksistensi tata cara nilai-nilai Islam , baik lewat penuturan eksklusif para tokohnya atau pun lewat penangkapan si penceritanya itu sendiri , yang mengutip eksklusif dalil-dalil Quraniyah. Dalam hal ini , terang sekali adanya kepentingan si pencerita untuk menjustifikasi atas sikap para tokoh.

Pada pecahan permulaan , misalnya , si pencerita mengemukakan , "kedudukan raja yang diagungkannya itu bahwasanya merupakan kemuliaan di segala tempat dan zaman. Ia merupakan pelengkap orang-orang beriman lewat al taat wa ala hasan , yang diberi-Nya pangkat dan kebijaksanaan , kemurahan dan kelebihan. Ia dikekalkan Allah ta’ala dengan keadilannya bagi segala negeri" (SM , h. 7).

Dalam Hikayat Banjar , diceritakan ihwal asal-usul dan budbahasa istiadat kerajaan dan ketatanegaraan Banjar. Demikian pula , diceritakan ihwal kewajiban dan larangan dalam kehidupan sehari-hari. Satu dongeng yang penting merupakan bagaimana Perdana Menteri Negeri Banjar mencari seorang raja untuk negerinya yang tak punya raja. Berturut-turut ia mendapatkan seorang putri dan seorang perjaka , sehabis diberi isyarat lewat mimpi.

Demikian ulasan ihwal "Pengertian Folklor , Ciri-Ciri , Bentuk , dan Contohnya" yang sanggup kami sampaikan. postingan seni sastra menawan yang lain cuma di situs .