Nih Jenis-Jenis Binatang Yang Diharamkan (Makanan Yang Diharamkan Dalam Islam)

Share:
Hewan sendiri ada yang halal dan ada yang haram untuk dikonsumsi. Adapun binatang atau binatang yang haram dikonsumsi ada beberapa macam, antara lain sebagai berikut.
a. Babi.
b. Hewan yang dihentikan Nabi untuk membunuhnya, menyerupai semut dan lebah.
c. Hewan yang hidup di dua alam, yaitu darat dan air.
d. Hewan bertaring dan berkuku tajam yang dipergunakan untuk mencakar atau membunuh.
     Selain binatang yang telah disebutkan, ada beberapa masakan yang haram hukumnya menurut Surah al-Ma-‘idah [5] ayat 3. Perhatikan suara ayatnya berikut ini.
Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) binatang yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kau sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala . . . . (Q.S. al-Ma‘idah [5]: 3)

Makanan yang haram hukumnya menurut ayat 3 Surah al-Maidah [5] antara lain sebagai berikut.
a. Bangkai
     Yang dimaksud bangkai yaitu binatang yang mati tanpa disembelih. Bangkai haram untuk dikonsumsi, kecuali bangkai ikan dan belalang. Berkaitan dengan bangkai ikan Allah swt. berfirman yang artinya, ”Dihalalkan bagimu binatang buruan maritim dan masakan (yang berasal) dari maritim baik dengan cara memancing, menjala, maupun cara lainnya.”
b. Darah
      Jenis barang haram kedua yaitu darah yang tertumpah atau mengalir. Ketika ditanya perihal limpa, Ibnu Abbas menjawab, ”Makanlah.” ”Tetapi itu darah,” bantah yang bertanya. Ia berkata, ”Yang diharamkan untuk kalian yaitu darah yang mengalir. Rahasia pengharamannya yaitu bahwa ia dianggap kotor oleh fitrah insan yang higienis dan ia berbahaya sebagaimana bangkai.”
c. Daging babi.
      Daging babi beserta seluruh anggota tubuhnya hukumnya haram. Fitrah insan yang masih waras menganggapnya jijik dan tidak menyukainya. Makanan yang disukai oleh babi juga barang yang kotor dan najis. (Yusuf Qardhawi. 2007: halaman 76)
d. Daging binatang yang disembelih atas nama selain Allah.
      Daging binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah hukumnya haram. Sebelum Islam, para penyembah berhala dikala menyembelih binatang mereka menyebut nama-nama berhala menyerupai Lata, Uza, Manat, dan Hubal. Penyebutan nama Allah dikala menyembelih binatang
merupakan permohonan berkah dan izin kepada Allah. Jika menyembelih dengan menyebut nama selain Allah, berarti telah mempersembahkannya kepada selain Allah. Oleh alasannya yaitu itu, dagingnya menjadi haram kita konsumsi.
e. Daging binatang yang disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala.
      Daging binatang yang disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala haram untuk dikonsumsi. Meskipun binatang yang disembelih tersebut yaitu binatang yang dihalalkan.
Namun, alasannya yaitu disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala hukumnya menjadi haram untuk dikonsumsi.
f. Daging binatang yang mati tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat disembelih.
     Daging binatang yang mati tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, dan yang diterkam binatang buas termasuk bangkai. Hal ini alasannya yaitu binatang tersebut mati bukan alasannya yaitu disembelih. Akan tetapi, bila binatang yang dihalalkan lalu tercekik, dipukul, ditanduk, atau yang diterkam binatang buas namun masih hidup dan sempat disembelih, dagingnya halal untuk dikonsumsi.
g. Daging binatang yang dipotong dari binatang yang masih hidup.
     Daging binatang yang dipotong dari binatang yang masih hidup haram untuk dikonsumsi. Memotong daging dari binatang yang masih hidup tentu menyakitkan bagi binatang tersebut. Islam mengajarkan untuk mencintai binatang yang termasuk makhluk Allah swt. Oleh alasannya yaitu itu, kita dihentikan memotong sebagian dari binatang yang masih hidup.

Makanan atau binatang dapat menjadi haram alasannya yaitu dua hal.
     Pertama, haram lizatihi (haram alasannya yaitu zatnya), maksudnya binatang atau masakan tersebut secara zatnya memang haram. Seperti daging babi dan bangkai.
      Kedua, haram hukmiy (haram secara hukum), maksudnya suatu masakan atau binatang pada asalnya halal, namun alasannya yaitu suatu hal menjadi haram. Misalnya, ayam yang disembelih atas nama selain Allah swt. Secara zatnya daging ayam hukumnya halal. Akan tetapi, alasannya yaitu disembelih atas nama selain Allah swt. daging ayam tersebut menjadi haram.
Advertisement
Advertisement


EmoticonEmoticon