Hadas terdiri atas dua macam, yaitu hadas kecil dan hadas besar. Hadas kecil misalnya ialah kencing, buang air besar, hilang logika alasannya mabuk atau tidur, bersentuhan kulit pria dan kulit wanita tanpa ada penghalang, dan menyentuh kemaluan dengan telapak tangan atau jari tangan. Hadas besar misalnya adalah junub (keluar air sperma atau keluar darah haid). Orang yang memiliki hadas kecil dihentikan mengerjakan salat, tawaf, serta membawa dan menyentuh mushaf Al-Qur’an. Sementara itu, bagi yang berhadas besar tidak boleh salat, tawaf, membaca dan menyentuh mushaf Al-Qur’an, dan berdiam di dalam masjid.
Bersuci dari hadas ialah menyucikan tubuh dari hadas dengan cara berwudu', mandi, atau tayamum. Hadas kecil sanggup disucikan dengan cara berwudu' menggunakan air atau bertayamum, yaitu bersuci dengan memakai tanah atau debu yang suci. Hadas besar sanggup disucikan dengan cara mandi besar, yaitu menyiramkan air ke seluruh anggota tubuh dengan niat untuk menghilangkan hadas besar. Menghilangkan hadas kecil maupun hadas besar dilakukan sesudah lebih dahulu membersihkan najis.
Benda atau alat untuk menghilangkan hadas ialah air atau tanah. Air yang digunakan untuk menghilangkan hadas ialah air yang suci dan menyucikan.
Oleh alasannya itu, kita harus mengetahui macam-macam air. Para ulama fuqaha membagi air menjadi empat macam, yaitu:
a. Air yang Suci dan Menyucikan, yang tidak Makruh Memakainya
Air menyerupai itu dinamakan air mutlak, artinya air yang masih murni dan sanggup digunakan untuk bersuci menghilangkan najis atau menyucikan hadas. Jenis air ini di antaranya: air hujan, air sumur, air laut, air sungai, air salju, air telaga, dan air mata air.
Firman Allah swt.:
Bersuci dari hadas ialah menyucikan tubuh dari hadas dengan cara berwudu', mandi, atau tayamum. Hadas kecil sanggup disucikan dengan cara berwudu' menggunakan air atau bertayamum, yaitu bersuci dengan memakai tanah atau debu yang suci. Hadas besar sanggup disucikan dengan cara mandi besar, yaitu menyiramkan air ke seluruh anggota tubuh dengan niat untuk menghilangkan hadas besar. Menghilangkan hadas kecil maupun hadas besar dilakukan sesudah lebih dahulu membersihkan najis.
Benda atau alat untuk menghilangkan hadas ialah air atau tanah. Air yang digunakan untuk menghilangkan hadas ialah air yang suci dan menyucikan.
Oleh alasannya itu, kita harus mengetahui macam-macam air. Para ulama fuqaha membagi air menjadi empat macam, yaitu:
a. Air yang Suci dan Menyucikan, yang tidak Makruh Memakainya
Air menyerupai itu dinamakan air mutlak, artinya air yang masih murni dan sanggup digunakan untuk bersuci menghilangkan najis atau menyucikan hadas. Jenis air ini di antaranya: air hujan, air sumur, air laut, air sungai, air salju, air telaga, dan air mata air.
Firman Allah swt.:
“Dan kami turunkan dari langit air yang amat bersih”. (Surah Al-Furqan [25]:48)
b. Air Suci, tetapi tidak Menyucikan
Air menyerupai itu termasuk air yang suci, tetapi tidak sah digunakan untuk bersuci menyerupai untuk berwu«u'. Yang termasuk dalam jenis air ini di antaranya:
1) Air muqayyad, yaitu air yang berkaitan dengan suatu benda. Air ini telah berubah salah satu atau seluruh sifat-sifatnya alasannya bercampur dengan sesuatu benda yang suci, menyerupai air teh, air kopi, air susu, atau sejenisnya. Begitu juga air pohon-pohonan atau air buah-buahan, menyerupai air kelapa, air jeruk, air nira atau sejenisnya.
2) Air sedikit, yaitu kurang dari ukuran dua kullah, artinya air tersebut kurang dari 1/8 m3 atau 500 liter dan digunakan lebih dari satu kali pakai, menyerupai berwu«u' dalam kolam. Akan tetapi, jikalau digunakan untuk sekali pakai, menyerupai berwu«u' dengan gayung air itu tetap suci dan menyucikan.
3) Air musta’mal, yaitu air yang sudah digunakan untuk bersuci, menyerupai air yang sudah digunakan untuk berwu«u'. Akan tetapi, apabila air ini lebih dari dua kullah, air musta’mal ini hukumnya suci dan menyucikan.
Air menyerupai itu termasuk air yang suci, tetapi tidak sah digunakan untuk bersuci menyerupai untuk berwu«u'. Yang termasuk dalam jenis air ini di antaranya:
1) Air muqayyad, yaitu air yang berkaitan dengan suatu benda. Air ini telah berubah salah satu atau seluruh sifat-sifatnya alasannya bercampur dengan sesuatu benda yang suci, menyerupai air teh, air kopi, air susu, atau sejenisnya. Begitu juga air pohon-pohonan atau air buah-buahan, menyerupai air kelapa, air jeruk, air nira atau sejenisnya.
2) Air sedikit, yaitu kurang dari ukuran dua kullah, artinya air tersebut kurang dari 1/8 m3 atau 500 liter dan digunakan lebih dari satu kali pakai, menyerupai berwu«u' dalam kolam. Akan tetapi, jikalau digunakan untuk sekali pakai, menyerupai berwu«u' dengan gayung air itu tetap suci dan menyucikan.
3) Air musta’mal, yaitu air yang sudah digunakan untuk bersuci, menyerupai air yang sudah digunakan untuk berwu«u'. Akan tetapi, apabila air ini lebih dari dua kullah, air musta’mal ini hukumnya suci dan menyucikan.
c. Air Mutanajis
Air mutanajis adalah air yang terkena najis. Jenis air ini terbagi menjadi dua kepingan berikut ini.
1) Air yang terkena najis dan berubah salah satu atau seluruh sifatsifatnya, yaitu rasa, warna, atau baunya. Dalam keadaan ini, para ulama fiqih setuju bahwa air itu tidak boleh digunakan untuk bersuci.
2) Air yang terkena najis, tetapi tidak berubah sifat-sifatnya, baik rasa, warna atau baunya. Apabila air itu lebih dari dua kullah, hukumnya suci dan menyucikan. Akan tetapi, apabila airnya kurang dari dua kullah, air itu termasuk air mutanajis.
Rasulullah saw. bersabda: Apabila cukup air dua kullah, maka tidaklah dinajisi oleh suatu apapun”. (Riwayat lima mahir hadis)
Air mutanajis adalah air yang terkena najis. Jenis air ini terbagi menjadi dua kepingan berikut ini.
1) Air yang terkena najis dan berubah salah satu atau seluruh sifatsifatnya, yaitu rasa, warna, atau baunya. Dalam keadaan ini, para ulama fiqih setuju bahwa air itu tidak boleh digunakan untuk bersuci.
2) Air yang terkena najis, tetapi tidak berubah sifat-sifatnya, baik rasa, warna atau baunya. Apabila air itu lebih dari dua kullah, hukumnya suci dan menyucikan. Akan tetapi, apabila airnya kurang dari dua kullah, air itu termasuk air mutanajis.
Rasulullah saw. bersabda: Apabila cukup air dua kullah, maka tidaklah dinajisi oleh suatu apapun”. (Riwayat lima mahir hadis)
d. Air Najis
Air najis ialah air yang hukumnya najis dari asalnya, menyerupai air kencing. Air najis tidak boleh digunakan untuk bersuci, baik bersuci dari hadas maupun bersuci dari najis. Karena apabila kita memakai air najis, tubuh kita tidak akan suci malah akan bertambah najis dan akan mengganggu kesehatan badan, menyerupai gatal-gatal pada kulit.
Selain itu, ada juga air yang suci, tetapi makruh untuk digunakan menghilangkan hadas atau najis. Contohnya, air yang terkena sinar matahari (air musyammas), air yang terlalu panas, dan air yang terlalu dingin. Jenis air ini akan mengakibatkan penyakit kusta atau penyakit kulit lainnya.
Air najis ialah air yang hukumnya najis dari asalnya, menyerupai air kencing. Air najis tidak boleh digunakan untuk bersuci, baik bersuci dari hadas maupun bersuci dari najis. Karena apabila kita memakai air najis, tubuh kita tidak akan suci malah akan bertambah najis dan akan mengganggu kesehatan badan, menyerupai gatal-gatal pada kulit.
Selain itu, ada juga air yang suci, tetapi makruh untuk digunakan menghilangkan hadas atau najis. Contohnya, air yang terkena sinar matahari (air musyammas), air yang terlalu panas, dan air yang terlalu dingin. Jenis air ini akan mengakibatkan penyakit kusta atau penyakit kulit lainnya.
Ada lagi air yang haram untuk digunakan untuk bersuci. Air jenis ini ialah air hasil curian atau hasil rampasan. Karena mencuri ialah perbuatan yang haram, barang curiannya pun bersifat haram, begitu juga memakai barang hasil curian tersebut. (PAI Rahmat Hidayat)
Advertisement
Baca juga:
Advertisement
EmoticonEmoticon