1. Macam-macam Najis
Para ulama membagi najis ke dalam 3 macam, yaitu najis mukhaffafah, najis mughaladzah, dan najis mutawassitah.
a. Najis Mukhafafah
Najis mukhafafah (najis yang hukumnya ringan) ialah najis berupa air kencing bayi pria yang belum makan atau minum, selain air susu ibunya. Air kencing bayi perempuan hukumnya menyerupai air kencing remaja walaupun belum makan dan minum selain air susu ibunya. Karena kalau perempuan kencing, air kencing eksklusif keluar tanpa ada saringan terlebih dahulu. Sementara itu, air kencing bayi pria tidak langsung keluar semuanya, tetapi tersaring pada quluf atau kulit ujung kemaluan pria yang belum dikhitan.
a. Najis Mukhafafah
Najis mukhafafah (najis yang hukumnya ringan) ialah najis berupa air kencing bayi pria yang belum makan atau minum, selain air susu ibunya. Air kencing bayi perempuan hukumnya menyerupai air kencing remaja walaupun belum makan dan minum selain air susu ibunya. Karena kalau perempuan kencing, air kencing eksklusif keluar tanpa ada saringan terlebih dahulu. Sementara itu, air kencing bayi pria tidak langsung keluar semuanya, tetapi tersaring pada quluf atau kulit ujung kemaluan pria yang belum dikhitan.
Cara menyucikan air kencing bayi pria cukup dengan memercikan air pada bagian badan, pakaian, atau benda-benda lainnya yang terkena air kencing tersebut tanpa dibasahi seluruhnya. Jika air kencingnya bayi perempuan, harus dibasuh.
b. Najis Mughaladzah
Najis mughaladzah (najis yang hukumnya berat) ialah najisnya anjing dan babi beserta anak dari kedua jenis binatang itu dengan jenis binatang lain.Cara menyucikannya ialah membasuh tujuh kali dan salah satu di antaranya dilakukan dengan menggunakan tanah. Cara ini disebut ta’abud (ibadah),yaitu dihentikan ditukar-tukar dan diubah, misalnya mengganti adonan debu dengan sabun.
b. Najis Mughaladzah
Najis mughaladzah (najis yang hukumnya berat) ialah najisnya anjing dan babi beserta anak dari kedua jenis binatang itu dengan jenis binatang lain.Cara menyucikannya ialah membasuh tujuh kali dan salah satu di antaranya dilakukan dengan menggunakan tanah. Cara ini disebut ta’abud (ibadah),yaitu dihentikan ditukar-tukar dan diubah, misalnya mengganti adonan debu dengan sabun.
Rasulullah saw. bersabda:
Artinya:
Dari Abu Hurairah, sebetulnya Rasulullah bersabda: “Cara menyucikan ember salah seorang di antaramu bila dijilat anjing, yaitu membasuh (dengan air) hingga tujuh kali. Salah satu basuhan itu dicampur dengan debu” (H.R. Muslim)
Babi disamakan dengan anjing alasannya ialah babi termasuk binatang yang keji, artinya binatang yang najis.
Firman Allah swt. :
Artinya:Dari Abu Hurairah, sebetulnya Rasulullah bersabda: “Cara menyucikan ember salah seorang di antaramu bila dijilat anjing, yaitu membasuh (dengan air) hingga tujuh kali. Salah satu basuhan itu dicampur dengan debu” (H.R. Muslim)
Babi disamakan dengan anjing alasannya ialah babi termasuk binatang yang keji, artinya binatang yang najis.
Firman Allah swt. :
“Atau (yang diharamkan juga), daging babi itu ialah binatang keji (najis)”. (Surah Al- An’am [6] : 145)
c . Najis Mutawassitah
Najis mutawassitah (najis yang hukumnya sedang) ialah najis selain dari najis mukhaffafah dan mughaladzah. Najis mutawassitah terbagi menjadi dua bagian, yaitu najis mutawassitah ainiyyah dan mutawassitah hukmiyyah.
1) Najis mutawassitah ainiyyah, yaitu najis yang tampak dilihat oleh mata, menyerupai baul (air kencing) orang dewasa, gait (kotoran manusia atau binatang), darah, nanah, dan muntah. Cara menyucikan najis ainiyyah adalah dengan membasuh potongan yang terkena najis hingga hilang dzat dan sifat dari najis tersebut. Akan tetapi apabila rasa, warna, dan baunya susah untuk dihilangkan, boleh dibiarkan.
2) Najis mutawassitah hukmiyyah, yaitu najis yang tidak sanggup terlihat oleh mata, tetapi yakin adanya najis itu, menyerupai air kencing yang sudah kering. Cara mensucikannya cukup dengan menyiramkan air sekali saja tanpa harus mencuci seluruhnya.
2. Benda-benda yang Tergolong Najis
Sebelum mempelajari macam-macam najis dan cara menyucikannya, kita sebaiknya menguraikan dulu benda-benda yang tergolong najis berikut ini.
a) Bangkai binatang darat yang berdarah. Akan tetapi, bangkai binatang laut, menyerupai ikan atau bangkai binatang darat yang tidak berdarah, seperti belalang, tidaklah termasuk najis.
b) Darah haid. Hal ini menurut hadis sebagai berikut:
Dari Asma’ binti Abu Bakar berkata: “Seorang perempuan pernah tiba kepada Nabi seraya mengatakan: Apa yang kami perbuat bila darah haid mengenai pakaian seorangdiantara kami? Beliau menjawab: Hendaknya dia menggosoknya, membasahinya dengan air dan mencucinya, kemudian dia boleh salat dengan pakaian tersebut”. (H.R. Bukhari)
c) Kotoran manusia, kotoran keledai, kuda, dan binatang buas ialah najis. Hal ini menurut hadis Nabi Muhammad saw., yang artinya:
c) Kotoran manusia, kotoran keledai, kuda, dan binatang buas ialah najis. Hal ini menurut hadis Nabi Muhammad saw., yang artinya:
Dari Abu Said Al-Khudri berkata: “Ketika Rasulullah salat bersama para sahabatnya, tiba-tiba dia melepaskan kedua sandalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Melihat hal itu, maka para sahabat eksklusif juga melepaskan sandal mereka. Seusai salat, Rasulullah bertanya: Mengapa kalian melepas sandal kalian? Mereka menjawab: Kami melihat engkau melepas sandal, maka kamipun melepas sandal. Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya Jibril telah tiba mengabarkanku bahwa pada sandal tersebut ada kotoran.” Lalu dia bersabda: Apabila seorang di antara kalian datangkeMasjid, maka hendaknya dia melihat; bila pada sandalnya terdapat kotoran (najis), hendaknya dia mengusapnya dan salat dengan menggunakan kedua sandalnya.” (H.R. Ahmad dan Abu Dawud)
d) Air kencing manusia. Hal ini menurut hadis sebagai berikut:
“Sesungguhnya Jibril telah tiba mengabarkanku bahwa pada sandal tersebut ada kotoran.” Lalu dia bersabda: Apabila seorang di antara kalian datangkeMasjid, maka hendaknya dia melihat; bila pada sandalnya terdapat kotoran (najis), hendaknya dia mengusapnya dan salat dengan menggunakan kedua sandalnya.” (H.R. Ahmad dan Abu Dawud)
d) Air kencing manusia. Hal ini menurut hadis sebagai berikut:
Dari Anas bin Malik berkata: “Telah tiba seorang badui kemudian kencing di pojok masjid. (melihat hal itu) Para sahabat membentaknya tetapi Nabi melarang para sahabat. Tatkala orang badui tadi tamat dari kencingnya, Nabi menyuruh untuk dibawakan seember air kemudian menuangkannya pada bekas kencing tersebut”. (H.R. Bukhari)
e) Khamar atau arak. Khamaratau arak itu ialah najis lagi keji. Firman Allah swt. dalam surah Al-Maidah-90, yang artinya : “Bahwa sesungguhnya arak, judi, berhala, dan bertenungitu ialah najis lagi keji dari perbuatan setan, maka hendaklah kau jauhi.”
f) Air liur anjing. Hal ini menurut hadis berikut: Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah berabda: “Apabila anjing menjilat ember salah seorang di antara kalian, maka hendaklah dia menuangkannya kemudian menyucinya tujuh kali”. (H.R. Muslim)
g) Air wadi dan madi. Air wadi ialah air berwarna putih dan kental yang keluar sesudah kencing.
f) Air liur anjing. Hal ini menurut hadis berikut: Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah berabda: “Apabila anjing menjilat ember salah seorang di antara kalian, maka hendaklah dia menuangkannya kemudian menyucinya tujuh kali”. (H.R. Muslim)
g) Air wadi dan madi. Air wadi ialah air berwarna putih dan kental yang keluar sesudah kencing.
Sementara itu, air madi ialah air berwarna putih, kental, menempel (lengket) yang keluar dikala memuncaknya syahwat, bahkan kadang kala seorang tidak mencicipi keluarnya air tersebut. (PAI Rahmat Hidayat)
Advertisement
Baca juga:
Advertisement
EmoticonEmoticon