Nih Macam-Macam Puasa Wajib (Puasa Ramadhan, Nazar, Kafarat, Dan Puasa Qada)

Share:
Puasa berdasarkan aturan melaksanakannya dibagi menjadi beberapa macam. Salah satunya yakni puasa wajib. Sesuai dengan namanya, puasa wajib hukumnya wajib dilaksanakan
oleh umat Islam yang telah memenuhi syarat. Puasa yang hukumnya wajib terdiri atas beberapa puasa sebagai berikut.
a. Puasa Ramadan
      Puasa bulan ampunan merupakan salah satu puasa wajib. Umat Islam yang telah memenuhi syarat hukumnya wajib melaksanakan puasa Ramadan. Terdapat perbedaan pendapat
tentang turunnya perintah puasa Ramadan. Ada yang beropini disyariatkan pada tahun kedua Hijriah dan ada yang beropini pada tahun ketiga Hijriah. Puasa bulan ampunan dilaksanakan sebulan penuh dan pada siang hari. Perintah untuk melaksanakan puasa bulan ampunan ini sanggup ditemukan dalam Al-Qur’an Surah al-Baqarah [2] ayat 183 berikut.

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kau berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kau supaya kau bertakwa. (Q.S. al- Baqarah [2]: 183)
Selain itu, perintah untuk melaksanakan puasa juga sanggup ditemukan dalam hadis berikut ini.

Artinya: Dari Ibnu Umar r.a. berkata: Rasulullah saw. Telah bersabda, ”Islam didirikan di atas lima dasar, yaitu bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah, mendirikan salat, membayar zakat, berpuasa pada bulan Ramadan,
dan menunaikan haji ke Baitullah. (H.R. Bukhari)
      Perintah untuk menunaikan puasa juga sanggup ditemukan dalam hadis Rasulullah saw. yang artinya, ”Wahai manusia! Beribadahlah kepada Tuhanmu, laksanakanlah salat lima
waktu, berpuasalah di bulan Ramadan, dan laksanakanlah haji ke rumah Tuhanmu, dan bayarkanlah zakat dari hartahartamu yang baik, maka kau akan masuk ke dalam surga
Tuhanmu.” (H.R. Bukhari, Muslim, dan Ahmad bin Hanbal)
     Bagi perempuan yang hamil dan menyusui wajib membayar fidyah dan mengganti puasanya pada hari lain, seandainya yang mereka khawatirkan yakni janin atau anak yang sedang
menyusu. Akan tetapi, jikalau yang mereka khawatirkan diri mereka, mereka boleh berbuka dan hanya wajib menggantinya pada hari lain, tanpa harus membayar fidyah.

b. Puasa Nazar
      Puasa nazar yakni puasa yang dilakukan untuk memenuhi kesepakatan yang telah diucapkan sebelumnya. Untuk lebih jelasnya perhatikan ilustrasi berikut.
Pak Rasyid mengatakan, ”Kalau anak saya naik kelas dan menerima peringkat pertama, saya akan melaksanakan puasa lima hari.” Jika anak Pak Rasyid benar-benar naik kelas dan menjadi peringkat 1, dia wajib melaksanakan puasa mirip yang dia katakan itu. Puasa mirip yang Pak Rasyid lakukan itulah yang disebut puasa nazar.
 Puasa yang semula tidak wajib berdasarkan syar’i, sehabis dinazarkan hukumnya menjadi wajib jikalau ajakan atau impian seseorang dikabulkan Allah. Dalam kaitan ini, Nabi Muhammad saw. telah bersabda mirip berikut.

Artinya: Dari Aisyah r.a., dari Nabi saw. bersabda, ”Barang siapa yang bernazar akan menaati Allah hendaklah dia menaati-Nya dan siapa bernazar akan mendurhakai Allah maka janganlah mendurhakai-Nya”. (H.R. Bukhari)
     Hadis tersebut menjelaskan bahwa jikalau seseorang bernazar terhadap hal-hal yang baik, dia wajib melaksanakannya dan memenuhi nazar tersebut. Akan tetapi, jikalau seseorang bernazar dalam hal yang dihentikan agama, dia tidak boleh memenuhinya. Sebagai gantinya dia harus beristigfar dan mohon ampun dari kesalahannya bernazar yang sia-sia.
Cara menunaikan puasa nazar tidak boleh diselangseling, harus berturut-turut. Misalnya, seseorang bernazar puasa lima hari, dia harus berpuasa lima hari berturut-turut, tidak boleh diselang-seling.

c. Puasa Kafarat
      Puasa kafarat disebut juga puasa tebusan. Untuk mengetahui pengertian puasa kafarat, perhatikan ilustrasi berikut.
Seorang dokter tanpa sengaja menunjukkan resep obat yang keliru kepada pasiennya. Karena tindakan ceroboh dokter tadi, pasien justru semakin sakit sehingga dia meninggal dunia. Dalam masalah ini, dokter telah bertindak salah alasannya yakni ceroboh dalam menunjukkan obat sehingga menimbulkan pasiennya meninggal dunia. Dalam aturan Islam tindakan ini termasuk perbuatan pembunuhan tidak sengaja atau tersalah. Berdasar tuntunan Al-Qur’an, sebagaimana termaktub dalam Surah an-Nisa-’ [4]: 92, hukumannya yakni memerdekakan budak. Jika ternyata tidak mampu, sanggup diganti dengan berpuasa kafarat, yakni dengan
berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
     Demikian halnya jikalau kau melanggar sumpah, jikalau tidak sanggup membayar kafarat/denda, kau wajib melaksanakan puasa. Adapun puasa bagi yang telah melanggar sumpah yakni berpuasa selama tiga hari berturut-turut.
Ada empat pelanggaran yang sanggup ditebus dengan puasa sebagai berikut.
1) Suami istri yang bersenggama pada siang hari pada bulan Ramadan.
2) Melanggar sumpah.
3) Membunuh orang tidak dengan sengaja.
4) Melakukan zihar (menyerupakan istri dengan ibu).

d. Puasa Qada
      Puasa qada yakni puasa yang dilaksanakan di luar bulan bulan ampunan sebagai pengganti puasa bulan ampunan yang ditinggalkan. Alasan meninggalkan puasa bulan ampunan harus sesuai
dengan syariat Islam. Misalnya, orang yang sedang haid diperbolehkan berbuka puasa bulan ampunan dan menggantinya pada hari lain di luar bulan Ramadan. Puasa yang dilaksanakan oleh orang tersebut di luar bulan bulan ampunan disebut puasa qada.
 Jumlah puasa qada yang dilaksanakan sesuai dengan jumlah hari puasa bulan ampunan yang ditinggalkan. Puasa qada sebaiknya segera dilaksanakan alasannya yakni dia menyerupai utang yang harus segera dibayar. Hukum melaksanakan puasa qada yakni wajib.
Advertisement
Advertisement


EmoticonEmoticon