Makanan haram sanggup berasal dari tumbuh-tumbuhan maupun hewan. Hewan sendiri ada yang halal dan ada yang haram untuk dikonsumsi. Adapun jenis-jenis masakan yang diharamkan baik dari binatang atau binatang ada beberapa macam, antara lain sebagai berikut.
1. Babi.
2. Hewan yang dihentikan Nabi untuk membunuhnya, menyerupai semut dan lebah.
3. Hewan yang hidup di dua alam, yaitu darat dan air.
4. Hewan bertaring dan berkuku tajam yang dipergunakan untuk mencakar atau membunuh.
Selain binatang yang telah disebutkan, ada beberapa masakan yang haram hukumnya berdasarkan Surah al-Ma‘idah [5] ayat 3.
Perhatikan suara ayat perihal masakan haram berikut ini.
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) binatang yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kau sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala . . . . (Q.S. al-Ma‘idah [5]: 3)
Makanan yang haram hukumnya berdasarkan ayat 3 Surah al-Ma‘idah [5] antara lain sebagai berikut.
a. Bangkai
Yang dimaksud bangkai yaitu binatang yang mati tanpa disembelih. Bangkai haram untuk dikonsumsi, kecuali bangkai ikan dan belalang. Berkaitan dengan bangkai ikan Allah swt. berfirman yang artinya, ”Dihalalkan bagimu binatang buruan bahari dan masakan (yang berasal) dari bahari baik dengan cara memancing, menjala, maupun cara lainnya.”
b. Darah
Jenis barang haram kedua yaitu darah yang tertumpah atau mengalir. Ketika ditanya perihal limpa, Ibnu Abbas menjawab, ”Makanlah.” ”Tetapi itu darah,” bantah yang bertanya. Ia berkata, ”Yang diharamkan untuk kalian yaitu darah yang mengalir. Rahasia pengharamannya yaitu bahwa ia dianggap kotor oleh fitrah insan yang higienis dan ia berbahaya sebagaimana bangkai.”
c. Daging babi
Daging babi beserta seluruh anggota tubuhnya hukumnya haram. Fitrah insan yang masih waras menganggapnya jijik dan tidak menyukainya. Makanan yang disukai oleh babi juga barang yang kotor dan najis. (Yusuf Qardhawi. 2007: halaman 76)
d. Daging binatang yang disembelih atas nama selain Allah
Daging binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah hukumnya haram. Sebelum Islam, para penyembah berhala ketika menyembelih binatang mereka menyebut nama-nama berhala menyerupai Lata, Uza, Manat, dan Hubal. Penyebutan nama Allah ketika menyembelih binatang merupakan permohonan berkah dan izin kepada Allah. Jika menyembelih dengan menyebut nama selain Allah, berarti telah mempersembahkannya kepada selain Allah. Oleh lantaran itu, dagingnya menjadi haram kita konsumsi.
e. Daging binatang yang disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala
Daging binatang yang disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala haram untuk dikonsumsi. Meskipun binatang yang disembelih tersebut yaitu binatang yang dihalalkan. Namun, lantaran disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala hukumnya menjadi haram untuk dikonsumsi.
Daging binatang yang disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala haram untuk dikonsumsi.
f. Daging binatang yang mati tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat disembelih
Daging binatang yang mati tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, dan yang diterkam binatang buas termasuk bangkai. Hal ini lantaran binatang tersebut mati bukan lantaran disembelih. Akan tetapi, kalau binatang yang dihalalkan kemudian tercekik, dipukul, ditanduk, atau yang diterkam binatang buas namun masih hidup dan sempat disembelih, dagingnya halal untuk dikonsumsi.
g. Daging binatang yang dipotong dari binatang yang masih hidup
Daging binatang yang dipotong dari binatang yang masih hidup haram untuk dikonsumsi. Memotong daging dari binatang yang masih hidup tentu menyakitkan bagi binatang tersebut. Islam mengajarkan untuk mencintai binatang yang termasuk makhluk Allah swt. Oleh lantaran itu, kita dihentikan memotong sebagian dari binatang yang masih hidup.
Makanan atau binatang bisa menjadi haram lantaran dua hal.
Pertama, haram lizatihi (haram lantaran zatnya), maksudnya binatang atau masakan tersebut secara zatnya memang haram. Seperti daging babi dan bangkai. Kedua, haram hukmiy (haram secara hukum), maksudnya suatu masakan atau binatang pada asalnya halal, namun lantaran suatu hal menjadi haram. Misalnya, ayam yang disembelih atas nama selain Allah swt. Secara zatnya daging ayam hukumnya halal. Akan tetapi, lantaran disembelih atas nama selain Allah swt. daging ayam tersebut menjadi haram.
Bahaya Hewan yang Diharamkan
Islam mengajarkan bahwa apa yang kita makan sanggup menghipnotis pertumbuhan badan, cara berpikir, sifat, serta tingkah laris kita. Jika mengonsumsi masakan yang baik, sifat kita pun akan baik. Sebaliknya, kalau masakan mempunyai sifat yang tidak baik, sifat dan sikap kita pun turut menjadi tidak baik. Untuk
inilah Allah melarang kita mengonsumsi beberapa binatang yang mempunyai sifat tidak baik.
Di balik pengharaman binatang atau masakan tertentu, terdapat pesan yang tersirat yang sangat banyak. Di balik larangan
mengonsumsi bangkai, terdapat banyak hikmah. Bangkai yaitu binatang yang mati dengan sendirinya atau kematiannya tidak disebabkan lantaran disembelih atau diburu. Beberapa pesan yang tersirat diharamkannya bangkai antara lain sebagai berikut.
a. Fitrah yang sehat tentu setuju menyampaikan bahwa ia yaitu kotor. Akal pikiran yang normal menyatakan bahwa mengonsumsi bangkai merendahkan derajat manusia.
Fitrah yang sehat setuju menyatakan bahwa bangkai yaitu kotor.
b. Binatang yang mati dengan sendirinya, kemungkinan besar lantaran umurnya sudah tua, kecelakaan, memakan tumbuhan yang beracun, atau peristiwa alam lainnya. Semua itu tidak sanggup dijamin keamanannya.
c. Agar insan memelihara binatang miliknya. Tidak dibiarkan begitu saja ia sakit, melemah, kemudian mati (Yusuf Qardhawi. 2007: halaman 78)
Di balik pengharaman babi, selain sanggup membunuh girrah, berdasarkan Dr. Muhammad Abdul Khair dalam bukunya Ijtihadu fiat-Tafsir al-Qur’an al-Karim menjelaskan bahwa daging babi mengandung benih-benih cacing pita dan cacing trachenea lolipia. Cacing-cacing ini akan berpindah kepada insan yang mengonsumsi daging babi. Perlu dicatat, hingga ketika ini, generasi babi belum terbebaskan dari cacing-cacing ini. Selain itu, daging babi juga sanggup menularkan beberapa penyakit, di antaranya sebagai berikut.
a. Kolera babi, yaitu penyakit berbahaya yang disebabkan oleh virus.
b. Kulit kemerahan yang ganas dan menahun.
c. Penyakit pengelupasan kulit.
d. Benalu eskares yang berbahaya bagi manusia.
Selain penyakit yang dikhawatirkan menular kepada manusia, sikap sehari-hari babi juga sangat menjijikkan. Babi merupakan binatang yang sangat rakus. Kerakusannya tidak tertandingi oleh binatang lain. Jika masakan yang ada di hadapan-nya telah habis, ia akan mengeluarkan isi perutnya kemudian dimakannya kembali. Begitu juga ketika perutnya telah penuh terisi makanan. Ia akan memuntahkannya kemudian memakannya kembali.
Babi merupakan binatang yang makan apa saja yang ada di hadapannya. Jika di hadapannya ada sampah, ia akan memakannya. Bahkan, kalau yang ada di hadapannya kotoran baik kotorannya sendiri atau kotoran binatang lain, ia akan memakannya. Jika yang ada di hadapannya kotorannya sendiri, ia akan mengencinginya
kemudian memakannya. Selain itu, babi juga merupakan binatang yang memakan tanah. Dalam waktu yang
lama, ia akan memakan banyak tanah. Demikianlah sikap keseharian babi, sungguh menjijikkan. Perilaku babi yang menjijikkan tersebut dikhawatirkan menular kepada insan yang mengonsumsi dagingnya.
Allah swt. pencipta seluruh makhluk sehingga mengetahui hal yang baik atau jelek bagi manusia. Jika Allah swt. mengharamkan babi dan memerintahkan insan untuk menjauhinya, tentu ada pesan yang tersirat yang sangat besar bagi manusia. Oleh lantaran keterbatasan yang ada pada insan hanya beberapa pesan yang tersirat pengharaman babi yang kita ketahui. Pada waktu mendatang mungkin kita akan mengetahui lebih banyak lagi pesan yang tersirat di balik pengharaman babi.
Menghindari Makanan yang Diharamkan
Dalam menjaga kelangsungan hidupnya, insan memerlukan makan dan minum. Makanan dan minuman sangat dibutuhkan bagi insan untuk menghilangkan lapar dan dahaga. Akan tetapi, bagi seorang muslim makan dan minum bukan hanya sekadar penghilang lapar dan dahaga atau sekadar terasa yummy di pengecap dan mengenyangkan perut. Lebih jauh dari itu, seorang muslim hanya mengonsumsi masakan yang mampu
menjadikan tubuh sehat jasmani dan rohani. Dengan demikian, diharapkan insan bisa menjalankan fungsinya sebagai khalifah Allah di muka bumi.
Allah memerintahkan kepada insan untuk memperhatikan makanannya. Dalam Surah Abasa [80] ayat 24 Allah berfirman menyerupai berikut.
Artinya: Maka hendaklah insan memperhatikan makanannya. (Q.S. Abasa [80]: 24)
Berkaitan dengan perintah untuk memerhatikan makanan, banyak sekali hasil penelitian para hebat yang menyatakan bahwa kesalahan dalam mengonsumsi masakan sanggup mengganggu beberapa kerja tubuh. Baik pribadi ataupun tidak pribadi dalam jangka waktu tertentu kesalahan tersebut sanggup menyebabkan banyak sekali penyakit menyerupai diabetes, kegemukan, dan tumor.
Semua itu terjadi mungkin lantaran insan terlalu banyak mengonsumsi garam, gula, dan lemak.
Makanan dan minuman mempunyai efek yang sangat besar bagi tubuh manusia. Jika masakan yang dikonsumsi yaitu masakan yang sehat dan bergizi, tubuh juga akan menjadi sehat.
Sebaliknya, kalau masakan yang kita konsumsi tidak bergizi dan kotor, tubuh kita pun akan gampang terjangkit penyakit. Sebagai seorang muslim, kita diajarkan bahwa masakan yang kita konsumsi haruslah masakan yang halal bukan hanya yang sehat dan bergizi. Makanan halal sanggup berasal dari binatang atau
tumbuh-tumbuhan. Makanan yang berasal dari tumbuhtumbuhan sanggup berupa biji-bijian dan buah-buahan yang tidak memabukkan dan tidak membahayakan kesehatan jasmani dan rohani.
Makanan dan minuman dalam Islam bukan hanya menyangkut jasmani. Makanan juga kuat bagi rohani seseorang. Rasulullah menjelaskan bahwa terkabulnya doa juga terkait dengan masakan seseorang. Rasulullah bersabda yang artinya,
”Wahai seluruh manusia, bahu-membahu Allah Mahabaik. Dia tidak mendapatkan (sesuatu) kecuali yang baik. Dia memerintahkan kaum mukmin sebagaimana memerintahkan para rasul dengan firman-Nya, ’Wahai rasul, makanlah rezeki yang baik yang telah Kami anugerahkan kepadamu.’ Selanjutnya, Nabi menjelaskan, suatu ketika ada seorang pejalan kaki berbaju kumal dan kotor, menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya
berdoa, ”Wahai Tuhan, Wahai Tuhan . . . .” (tetapi) makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, makan dari barang haram, maka bagaimana mungkin ia dikabulkan. (Hadis diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah)
Pengaruh Makanan Haram
Makanan dan minuman mempunyai efek yang sangat besar bagi manusia. Makanan yang dikonsumsi seseorang akan diproses oleh tubuh menjadi rambut, kuku, darah, daging, dan beberapa potongan tubuh lainnya. Oleh lantaran itu, kita harus berhati-hati dalam mengonsumsi masakan dan minuman.
Terlebih ketika ini, di mana begitu banyak masakan dan minuman olahan beredar di pasaran.
Sebagai konsumen kita harus berhati-hati dalam menentukan masakan olahan. Seandainya kita melihat wujud daging babi, dengan segera kita sanggup menyampaikan bahwa daging tersebut haram. Jika masakan olahan yang ditemui, kita tidak akan sanggup dengan cepat menyampaikan haram atau halal. Kita harus melihat bahan-bahan yang dipergunakan untuk menciptakan masakan olahan tersebut. Oleh lantaran itu, kita harus berhati-hati ketika
mengonsumsi masakan olahan. Jangan aib untuk bertanya atau meneliti materi suatu masakan semoga kita terhindar dari mengonsumsi masakan haram.
Jika mengalami kesulitan untuk membedakan yang haram dan halal, kau lebih baik menghindarinya. Sesuatu yang ada di antara yang haram dan halal yaitu syubhat. Berkaitan dengan sesuatu yang syubhat, Rasulullah bersabda yang artinya,
”Sesungguhnya yang halal itu terperinci dan yang haram pun jelas. Dan di antaranya ada beberapa perkara yang belum terperinci (syubhat). Banyak orang yang tidak tahu, apakah ia termasuk potongan yang halal atau haram? Barang siapa mengambilnya lantaran ingin membersihkan agama dan kehormatannya, maka ia selamat. Barang siapa mengerjakan sedikit saja daripadanya, maka hampir-hampir ia akan jatuh ke dalam haram . . . .” (H.R. Bukhari dari ‘Abdullah an-Nu‘man bin Basyir)
Berdasarkan terjemahan hadis di atas, kita dianjurkan untuk melaksanakan tiga tindakan sebagai berikut.
1. Mengambil yang halal.
2. Meninggalkan yang haram.
3. Menahan diri untuk tidak mengambil yang syubhat hingga terperinci hukumnya.
Dapat dipahami bahwa masakan dan minuman haram harus dihindari. Yakinlah, di balik larangan mengonsumsi masakan yang berasal dari binatang haram terdapat pesan yang tersirat tertentu. Oleh lantaran keterbatasan yang ada pada manusia, terkadang insan tidak mengetahui pesan yang tersirat larangan-Nya tersebut. Kehati-hatian
dalam menentukan masakan yang akan dikonsumsi mutlak dibutuhkan pada kondisi menyerupai ketika ini. Hal ini dilakukan semoga kita tidak terjebak atau salah dalam mengonsumsi makanan. Perhatikan dengan saksama materi masakan yang akan kita konsumsi.
Advertisement
Baca juga:
Advertisement
EmoticonEmoticon