Surah Asy-Syura Ayat 38 menganjurkan kita umat islam untuk bermusyawarah untuk menuntaskan suatu persoalan. Bahkan, musyawarah menjadi salah satu nama surah Al-Qur’an, yaitu Surah asy-Syura [42]. Untuk memahami keutamaan musyawarah, perhatikan Surah asy-Syura ayat 38, berikut yaitu ayat dan terjemahannya:
Artinya:
Artinya:
Dan (bagi) orang-orang yang mendapatkan (mematuhi) permintaan Tuhan dan melaksanakan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. (Q.S. asy-Syura [42]: 38)
Hukum Bacaan Tajwid Surah Asy-Syura Ayat 38
1. Mad Layyin
Hukum bacaan mad layyin terjadi jikalau ada wau mati atau ya mati didahului oleh harakat fathah. Cara membacanya lunak dan panjang dua harakat. Contohnya pada lafal yang berbunyi بَيْنَهُمْ (bainahum). Jika mad layyin ini dibaca waqaf, cara membacanya panjang dua, empat, atau enam harakat. (As’ad Humam. 1995. Halaman 49)
2. Mad Badal
Mad badal artinya mad pengganti. Dalam ayat-ayat Al-Qur’an mad badal berarti mad bertanda fathah bangun sebagai pengganti harakat fathah dan alif, dammah bangun sebagai pengganti dammah dan wau mati, serta kasrah bangun sebagai pengganti kasrah dan ya' mati. Misalnya ditunjukkan pada lafal شُورَىٰ.
3. Gunnah
Bacaan gunnah terjadi jikalau ada nun atau mim bertasydid. Cara membacanya dengan mendengungkan pada kedua karakter tersebut. Contohnya pada lafal مِمَّا.
Kandungan Surah Asy-Syura Ayat 38
Allah memerintahkan kepada insan untuk melaksanakan musyawarah. Segala hal yang menyangkut masalah keduniaan dan berkaitan dengan kepentingan bersama, hendaknya diselesaikan dengan cara musyawarah. Musyawarah merupakan jalan terbaik untuk mencapai mufakat. Jika menyimak terjemahan ayatnya, yaitu ”Dan (bagi) orang-orang yang mendapatkan (mematuhi) permintaan Tuhan dan melaksanakan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka, dan mereka menginfakkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka”, sanggup ditemukan arti pentingnya musyawarah. Pada ayat tersebut, perintah musyawarah berada di antara perintah mendirikan salat dan menginfakkan harta. Sebagian hebat tafsir beropini bahwa pentingnya bermusyawarah itu sejajar dengan perintah salat atau menginfakkan harta, baik dengan cara zakat atau sedekah. Dengan pentingnya musyawarah, kita dianjurkan untuk menjunjung tinggi keputusan musyawarah tersebut.
Istilah syura menyerupai tercantum pada ayat tersebut juga terkenal untuk menyebut forum khusus dalam musyawarah, yaitu dewan syura. Lembaga syura ini telah bangun di Mekah sebelum Islam datang. Pada zaman Rasulullah saw. forum yang memusyawarahkan aneka macam permasalahan dalam umat dikenal dengan ahlul hal wal ‘aqdi. Selain dipakai untuk menuntaskan dilema umat, setelah zaman Rasulullah juga dipakai untuk menentukan seorang pemimpin (khalifah).
Istilah syura menyerupai tercantum pada ayat tersebut juga terkenal untuk menyebut forum khusus dalam musyawarah, yaitu dewan syura. Lembaga syura ini telah bangun di Mekah sebelum Islam datang. Pada zaman Rasulullah saw. forum yang memusyawarahkan aneka macam permasalahan dalam umat dikenal dengan ahlul hal wal ‘aqdi. Selain dipakai untuk menuntaskan dilema umat, setelah zaman Rasulullah juga dipakai untuk menentukan seorang pemimpin (khalifah).
Yang Perlu di Musyawarahkan Dalam Islam
Rasulullah telah membiasakan melaksanakan musyawarah terutama saat ia tidak menerima wahyu Allah Swt. Pada zaman Rasulullah, contohnya saat hendak melaksanakan Perang Uhud, ia bermusyawarah dengan para sahabat. Musyawarah juga perlu dilakukan untuk hal-hal yang dianggap penting, contohnya yang dijelaskan dalam Surah al-Baqarah [2] ayat 233 sebagai berikut.
...فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ ...
Artinya: Apabila keduanya (suami istri) ingin menyapih anak mereka (sebelum dua tahun) atas dasar kerelaan dan permusyawaratan antara mereka, maka tidak ada dosa atas keduanya.
Menyapih anak menyerupai dijelaskan pada ayat di atas yaitu dilema yang penting untuk dimusyawarahkan dalam kehidupan keluarga. Akan tetapi, tidak semua dilema boleh dimusyawarahkan. Musyawarah dibolehkan khusus untuk dilema yang tidak ada ketentuan secara niscaya dalam agama. Untuk urusan dunia, kita diberi hak untuk menentukan sendiri dilema tersebut demi kemaslahatan bersama. Hal ini menyerupai yang disabdakan Rasulullah saw. kepada kita dalam hadis riwayat Ahmad yang artinya: ”Yang berkaitan dengan urusan agama kalian, kepadaku (rujukannya) dan yang berkaitan dengan urusan dunia kalian, kalian lebih mengetahuinya.”
Advertisement
Baca juga:
Advertisement
EmoticonEmoticon