Penerapan Pancasila Sebagai Dasar Negara & Pandangan Hidup Bangsa
Bagaimanakah penerapan atau mengimplementasikan Pancasila dalam kehidupan berbangsa & bernegara? Implementasi Pancasila mempunyai arti menjabarkan nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma , serta merealisasikannya dalam kehidupan berbangsa & bernegara. dalam implementasi ini , pembagian terorganisir perihal nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma , ditemui dalam bentuk norma aturan , kenegaraan , & norma-norma moral. Sedangkan realisasinya dikaitkan dengan tingkah laris semua warga negara dalam penduduk , serta seluruh faktor penyelenggaraan negara.
Bagaimanakah penerapan atau mengimplementasikan Pancasila dalam kehidupan berbangsa & bernegara? Implementasi Pancasila mempunyai arti menjabarkan nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma , serta merealisasikannya dalam kehidupan berbangsa & bernegara. dalam implementasi ini , pembagian terorganisir perihal nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma , ditemui dalam bentuk norma aturan , kenegaraan , & norma-norma moral. Sedangkan realisasinya dikaitkan dengan tingkah laris semua warga negara dalam penduduk , serta seluruh faktor penyelenggaraan negara.
Ada dua macam Penerapan / implementasi Pancasila , yakni:
a. Implementasi Pancasila dalam ketatanegaraan , merupakan pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan negara , baik legislatif , administrator , yudikatif maupun semua bidang kenegaraan lainnya. Konkritnya pelaksanaan Pancasila dalam:
1) Hukum & perundang-undangan.
2) Pemerintahan.
3) Politik dalam negeri & luar negeri.
4) Pertahanan & keamanan.
5) Kesejahteraan.
6) Kebudayaan.
7) Pendidikan & sebagainya.
b. Implementasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari merupakan adalah pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dalam setiap eksklusif , perseorangan , setiap warga negara , setiap individu , setiap penduduk , setiap orang Indonesia. Pelaksanaan secara sehari-hari ini lebih berhubungan dengan norma-norma moral.
Jika aktualisasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari sudah tercapai , mempunyai arti nilai-nilai Pancasila sudah menempel dalam hati sanubari bangsa Indonesia , & yang demikian itu disebut dengan kepribadian Pancasila. Dengan demikian , maka bangsa Indonesia sudah memiliki sebuah ciri khas , sehingga bangsa Indonesia berlainan dengan bangsa lainnya. Pelaksanaan Pancasila yang dalam kehidupan sehari-hari lebih penting artinya jikalau ketimbang pelaksanaan Pancasila dalam ketatanegaraan. Hal ini disebabkan lantaran pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari ini merupakan tolok ukur kesuksesan pelaksanaan Pancasila dalam ketatanegaraan.
Bagaimanakah caranya biar Pancasila yang bersifat ideal itu sanggup dipraktekkan dalam kehidupan nyata? Bangsa Indonesia dari waktu ke waktu mesti membumikan Pancasila yang sungguh abnormal tersebut , dengan cara memberi makna masing-masing silanya. Penafsiran makna tersebut mesti dijalankan oleh semua komponen bangsa , dihentikan dimonopoli oleh mereka yang sedang berkuasa saja , yang penting pemaknaan tersebut mesti sesuai dengan nilai dasarnya serta keadaan zamannya.
Berikut Contoh penafsiran makna Pancasila sesuai Pedoman Penghayatan & Pengamalan Pancasila (P4) yakni:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya & ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Manusia Indonesia yakin & taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa , sesuai dengan agama & kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil & beradab.
(3) Mengembangkan perilaku hormat menghormati & berhubungan antara pemeluk agama dengan penganut keyakinan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama & keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(5) Agama & keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan dilema yang menyangkut kekerabatan eksklusif insan dengan Tuhan Yang Maha Esa.
(6) Mengembangkan perilaku saling menghormati keleluasaan melakukan ibadah sesuai dengan agama & kepercayaannya masing-masing.
(7) Tidak memaksakan sebuah agama & keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terhadap orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil & Beradab
(1) Mengakui & memperlakukan insan sesuai dengan harkat & martabatnya selaku makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Mengakui persamaan derajad , persamaan hak & keharusan asasi setiap insan , tanpa membeda-bedakan suku , keturrunan , agama , keyakinan , jenis kelamin , kedudukan sosial , warna kulit & sebagainya.
(3) Mengembangkan perilaku saling menyayangi sesama manusia.
(4) Mengembangkan perilaku saling empati & tepa selira.
(5) Mengembangkan perilaku tidak semena-mena terhadap orang lain.
(6) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
(7) Gemar melaksanakan acara kemanusiaan.
(8) Berani membela kebenaran & keadilan.
(9) Bangsa Indonesia merasa dirinya selaku belahan dari seluruh umat manusia.
(10)Mengembangkan perilaku hormat menghormati & berhubungan dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
(1) Mampu menempatkan persatuan , kesatuan , serta kepentingan & keamanan bangsa & negara selaku kepentingan bareng di atas kepentingan eksklusif & golongan.
(2) Sanggup & rela berkorban untuk kepentingan negara & bangsa apabila diperlukan.
(3) Mengembangkan rasa cinta terhadap tanah air & bangsa.
(4) Mengembangkan rasa sanjungan berkebangsaan & bertanah air Indonesia.
(5) Memelihara ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan , perdamaian kekal & keadilan sosial.
(6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7) Memajukan pergaulan demi persatuan & kesatuan bangsa.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
(1) Sebagai warga negara & warga penduduk , setiap insan Indonesia memiliki kedudukan , hak & keharusan yang sama.
(2) Tidak boleh memaksakan kehendak terhadap orang lain.
(3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4) Musyawarah untuk meraih mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
(5) Menghormati & menjunjung tinggi setiap keputusan yang diraih selaku hasil musyawarah.
(6) Dengan i’tikad baik & rasa tanggung jawab menerima & melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
(7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bareng di atas kepentingan eksklusif & golongan.
(8) Musyawarah dijalankan dengan nalar sehat & sesuai dengan hati nurani yang luhur.
(9) Keputusan yang diambil mesti sanggup dipertanggungjawabkan secara moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa , menjunjung tinggi harkat & martabat insan , nilai-nilai kebenaran & keadilan memprioritaskan persatuan & kesatuan demi kepentingan bersama.
(10) Memberikan keyakinan terhadap wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
(1) Mengembangkan perbuatan yang luhur , yang merefleksikan perilaku & situasi kekeluargaan & kegotongroyongan.
(2) Mengembangkan perilaku adil terhadap sesama.
(3) Menjaga keseimbangan antara hak & kewajiban.
(4) Menghormati hak orang lain.
(5) Suka memberi pinjaman terhadap orang lain biar sanggup bangun sendiri.
(6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan & pola hidup mewah.
(8) Tidak menggunakan hak milik untuk berlawanan dengan atau merugikan kepentingan umum.
(9) Suka melakukan pekerjaan keras.
(10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang berharga bagi perkembangan & kemakmuran bersama.
(11) Suka melaksanakan acara dalam rangka merealisasikan perkembangan yang merata & berkeadilan sosial.
Advertisement
Baca juga:
Advertisement
EmoticonEmoticon