Sejarah Demokrasi di Indonesia semenjak Zaman Kemerdekaan Hingga Saat Ini
Indonesia ialah negara yang menerapkan demokrasi dalam demokrasidi Indonesia mengalami beberapa pergantian sesuai keadaan politik dan pemimpin kala itu. Berikut penjelasan sejarah demokrasi di Indonesia. Sejarah demokrasi di Indonesia dari zaman kemerdekaan sampai zaman reformasi saat ini.
Sejak Indonesia merdeka dan menjadi negara pada tanggal 17 Agustus 1945 , dalam Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut paham demokrasi , dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) , atau mencakup selaku negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan.
Berikut periode perkembangan demokrasi di Indonesia:
Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan
Tahun 1945 – 1950 , Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berlangsung dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada permulaan kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi sebelum MPR , DPR dan DPA dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menyingkir dari kesan bahwa negara Indonesia yakni negara yang otoriter pemerintah mengeluarkan:
- Maklumat Wapres No. X tanggal 16 Oktober 1945 , KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
- Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 wacana Pembentukan Partai Politik.
- Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 wacana pergantian metode pemerintahn presidensil menjadi parlementer
Perkembangan Demokrasi Parlementer (1950-1959)
Periode pemerintahan negara Indonesia tahun 1950 sampai 1959 memakai Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) selaku landasan konstitusionalnya. Pada masa ini yakni masa kejayaan demokrasi di Indonesia , karena nyaris semua elemen demokrasi sanggup didapatkan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Lembaga perwakilan rakyat atau DPR memainkan peranan yang sungguh tinggi dalam proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan DPR ini diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi bimbang kepad pihak pemerintah yang memunculkan kabinet mesti menaruh jabatannya.
Pada tahun 1950-1959 bisa disebut selaku masa demokrasi liberal yang parlementer , dimana presiden sebagai Kepala Negara bukan selaku kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen , akuntabilitas politik sungguh tinggi dan berkembangnya partai-partai politik. Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
- Dominannya politik fatwa , sehingga menenteng konsekuensi terhadap pengelolaan konflik
- Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
- Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengubah UUDS 1950
- Persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kelompok Angkatan Darat , yang sama-sama membenci dengan proses politik yang berjalan
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
- Bubarkan konstituante
- Kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 tidak berlaku Undang-Undang Dasar S 1950
- Pembentukan MPRS dan DPAS
Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara bekerjsama diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
- Dominasi Presiden
- Terbatasnya kiprah partai politik
- Berkembangnya efek PKI
Sejak berakhirnya pemillihan biasa 1955 , presiden Soekarno sudah menampilkan gejala ketidaksenangannya terhadap partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai politik sungguh orientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan dan kurang memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh.disamping itu Soekarno melontarkan pemikiran bahwa demokrasi parlementer tidak cocok dengan kepribadian bangsa indonesia yang dijiwai oleh Pancasila.
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
- Mengaburnya metode kepartaian , pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
- Peranan Parlemen lembah bahkan jadinya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
- Jaminan HAM lemah
- Terjadi sentralisasi kekuasaan
- Terbatasnya peranan pers
- Kebijakan politik mancanegara sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Setelah terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI , menjadi tanda selesai dari pemerintahan Orde Lama.
Perkembangan Demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru
Pemerintahan Orde Baru ditandai oleh Presiden Soeharto yang mengambil alih Ir. Soekarno selaku Presiden kedua Indonesia. Pada masa orde gres ini menerapkan Demokrasi Pancasila untuk memastikan sesungguhnya versi demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila.
Awal Orde gres memberi cita-cita gres pada rakyat pembangunan disegala bidang lewat Pelita I , II , III , IV , V dan pada masa orde gres berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971 , 1977 , 1982 , 1987 , 1992 , dan 1997.Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde gres ini dianggap gagal sebab:
- Rotasi kekuasaan eksekutif nyaris dibilang tidak ada
- Rekrutmen politik yang tertutup
- Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
- Pengakuan HAM yang terbatas
- Tumbuhnya KKN yang merajalela
- Sebab jatuhnya Orde Baru:
- Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
- Terjadinya krisis politik
- TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
- Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.
Perkembangan Demokrasi Pada Masa Reformasi (1998 Sampai Dengan Sekarang)
Sejak runtuhnya Orde Baru yang serentak waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto , maka Indonesia memasuki situasi kehidupan kenegaraan yang gres , selaku hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap nyaris semua faktor kehidupan penduduk dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya Undang-Undang Dasar 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena dianggap selaku sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di kala Orde Baru.
Berakhirnya masa orde gres ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wapres BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa reformasi berupaya membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
- Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 wacana pokok-pokok reformasi
- Ketetapan No. VII/MPR/1998 wacana pencabutan tap MPR wacana Referandum
- Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 wacana penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
- Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 wacana pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wapres RI
- Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 sudah sampai amandemen I , II , III , IV
- Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan biasa sudah dua kali yakni tahun 1999 dan tahun 2004.
Demokrasi yang dipraktekkan Negara kita pada kala reformasi ini yakni demokresi Pancasila , tetapi berlainan dengan orde gres dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun 1950 1959. Perbedaan demkrasi reformasi dengan demokrasi sebelumnya adalah:
- Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya.
- Ritasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa.
- Pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilaksanakan secara terbuka.
- Sebagian besar hak dasar bisa terjamin mirip adanya keleluasaan menyatakan pendapat
Demikian penjelasan singkat perihal perkembangan demokrasi di Indonesia sesudah kemerdekaan sampai saat ini. Silakan datangi postingan metode pemerintahan Indonesia lainnya.
Advertisement
Baca juga:
Advertisement
EmoticonEmoticon