Tata Urutan Perundang-Undangan Indonesia Terbaru

Share:
Pancasila ialah sumber segala sumber hukum negara. Semua peraturan hukum yang ada mesti sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Hukum di Indonesia memakai asas "lex superiori derogat lex inferiori". Artinya yakni peraturan yang lebih tinggi mengabaikan atau mengesampingkan peraturan di bawahnya. Menurut UU no 12 tahun 2011 Peraturan Perundang-undangan yang dikelola dalam Undang-Undang ini termasuk Undang-Undang dan Peraturan Perundang-undangan di bawahnya.
Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan mesti dilaksanakan menurut pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang bagus , yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis , hierarki , dan materi muatan;
d. sanggup dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.


a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.


Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud di atas termasuk peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat , Dewan Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Daerah , Mahkamah Agung , Mahkamah Konstitusi , Badan Pemeriksa Keuangan , Komisi Yudisial , Bank Indonesia , Menteri , tubuh , forum , atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi , Gubernur , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota , Bupati/Walikota , Kepala Desa atau yang setingkat. Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud di atas diakui keberadaannya dan memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang ditugaskan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk menurut kewenangan.
Advertisement
Advertisement


EmoticonEmoticon