Nih Nisab Dan Ukuran Zakat Mal (Cara Menghitung Nisab)

Share:
       Nisab yakni ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman memilih kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, kalau telah hingga ukuran tersebut. Orang yang mempunyai harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah,
“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menandakan ayat-ayat-Nya kepadamu biar kau berpikir.” (Qs. Al Baqarah: 219)
Makna al afwu (dalam ayat tersebut), yakni harta yang telah melebihi kebutuhan. Oleh alasannya itu, Islam memutuskan nishab sebagai ukuran kekayaan seseorang.

Syarat-syarat nishab yakni sebagai berikut:
1. Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, menyerupai makanan, pakaian, kawasan tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.
2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)
       Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil saat panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil saat menemukannya.
       Misalnya, kalau seorang muslim mempunyai 35 ekor kambing, maka ia tidak diwajibkan zakat alasannya nishab bagi kambing itu 40 ekor. Kemudian kalau kambing-kambing tersebut berkembang biak sehingga mencapai 40 ekor, maka kita mulai menghitung satu tahun sesudah tepat nishab tersebut.

Nishab, Ukuran dan Cara Mengeluarkan Zakatnya
1. Nishab emas
       Nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud yakni dinar Islam.
1 dinar = 4,25 gr emas
Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni.
Dalil nishab ini yakni sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Tidak ada kewajiban atas kau sesuatupun – yaitu dalam emas – hingga mempunyai 20 dinar. Jika telah mempunyai 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali sesudah satu haul.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi)
       Dari nishab tersebut, diambil 2,5% atau 1/40. Dan kalau lebih dari nishab dan belum hingga pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nishab awal. Demikian berdasarkan pendapat yang paling kuat.
Contoh:
Seseorang mempunyai 87 gr emas yang disimpan. Maka, kalau telah hingga haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 2,175 gr atau uang seharga tersebut.

2. Nishab perak
       Nishab perak yakni 200 dirham. Setara dengan 595 gr, sebagaimana hitungan Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ 6/104 dan diambil darinya 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.

3. Nishab hewan ternak
       Syarat wajib zakat hewan ternak sama dengan di atas, ditambah satu syarat lagi, yaitu binatanngya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan.
“Dan dalam zakat kambing yang digembalakan di luar, kalau hingga 40 ekor hingga 120 ekor…” (HR. Bukhari)
Sedangkan ukuran nishab dan yang dikeluarkan zakatnya yakni sebagai berikut:
a. Onta
   Nishab onta yakni 5 ekor.
Dengan pertimbangan di negara kita tidak ada yang mempunyai ternak onta, maka nishab onta tidak kami jabarkan secara rinci -red.
b. Sapi
   Nishab sapi yakni 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya.
Cara perhitungannya yakni sebagai berikut:
Jumlah Sapi
Jumlah yang dikeluarkan
30-39 ekor
1 ekor tabi’ atau tabi’ah
40-59 ekor
1 ekor musinah
60 ekor
2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah
70 ekor
1 ekor tabi dan 1 ekor musinnah
80 ekor
2 ekor musinnah
90 ekor
3 ekor tabi’
100 ekor
2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah

Keterangan:
  1. Tabi’ dan tabi’ah yakni sapi jantan dan betina yang berusia setahun.
  2. Musinnah yakni sapi betina yang berusia 2 tahun.
  3. Setiap 30 ekor sapi, zakatnya yakni 1 ekor tabi’ dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya yakni 1 ekor musinnah.
c. Kambing
   Nishab kambing yakni 40 ekor. Perhitungannya yakni sebagai berikut:
Jumlah Kambing
Jumlah yang dikeluarkan
40 ekor
1 ekor kambing
120 ekor
2 ekor kambing
201 – 300 ekor
3 ekor kambing
> 300 ekor
setiap 100, 1 ekor kambing

4. Nishab hasil pertanian
       Zakat hasil pertanian dan buah-buahan disyari’atkan dalam Islam dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan Dialah yang menimbulkan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang majemuk buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang majemuk itu) bila beliau berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik alhasil (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kau berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Qs. Al-An’am: 141)
Adapun nishabnya ialah 5 wasaq, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Zakat itu tidak ada yang kurang dari 5 wasaq.” (Muttafaqun ‘alaihi)
       Satu wasaq setara dengan 60 sha’ (menurut janji ulama, silakan lihat klarifikasi Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/364). Sedangkan 1 sha’ setara dengan 2,175 kg atau 3 kg. Demikian berdasarkan takaaran Lajnah Daimah li Al Fatwa wa Al Buhuts Al Islamiyah (Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Islam Saudi Arabia). Berdasarkan anutan dan ketentuan resmi yang berlaku di Saudi Arabia, maka nishab zakat hasil pertanian yakni 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan dengan cara pengairan (atau memakai alat penyiram tanaman), maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%). Dan kalau pertanian itu diairi dengan hujan (tadah hujan), maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%). Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Pada yang disirami oleh sungai dan hujan, maka sepersepuluh (1/10); dan yang disirami dengan pengairan (irigasi), maka seperduapuluh (1/20).” (HR. Muslim 2/673)
       Misalnya: Seorang petani berhasil menuai hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka ukuran zakat yang dikeluarkan bila dengan pengairan (alat siram tanaman) yakni 1000 x 1/20 = 50 kg. Bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 1/10 = 100 kg

5. Nishab barang dagangan
       Pensyariatan zakat barang dagangan masih diperselisihkan para ulama. Menurut pendapat yang mewajibkan zakat perdagangan, nishab dan ukuran zakatnya sama dengan nishab dan ukuran zakat emas.
      Adapun syarat-syarat mengeluarkan zakat perdagangan sama dengan syarat-syarat yang ada pada zakat yang lain, dan ditambah dengan 3 syarat lainnya:
1) Memilikinya dengan tidak dipaksa, menyerupai dengan membeli, mendapatkan hadiah, dan yang sejenisnya.
2) Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.
3) Nilainya telah hingga nishab.
    Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga orisinil (beli), kemudian digabungkan dengan keuntungan higienis sesudah dipotong hutang.
Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada simpulan tahun dengan jumlah total sebesar Rp. 200.000.000 dan keuntungan higienis sebesar Rp. 50.000.000. Sementara itu, ia mempunyai hutang sebanyak Rp. 100.000.000. Maka perhitungannya sebagai berikut:
Modal – Hutang:
Rp. 200.000.000 – Rp. 100.000.000 = Rp. 100.000.000
Jadi jumlah harta zakat adalah:
Rp. 100.000.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 150.000.000
Zakat yang harus dibayarkan:
Rp. 150.000.000 x 2,5 % = Rp. 3.750.000
6. Nishab harta karun
Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara pribadi tanpa mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Dalam harta temuan terdapat seperlima (1/5) zakatnya.” (HR. Muttafaqun alaihi)

Cara Menghitung Nishab
       Dalam menghitung nishab terjadi perbedaan pendapat. Yaitu pada masalah, apakah yang dilihat nishab selama setahun ataukah hanya dilihat pada awal dan simpulan tahun saja?
       Imam Nawawi berkata, “Menurut mazhab kami (Syafi’i), mazhab Malik, Ahmad, dan jumhur, yakni disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya – dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul, seperti: emas, perak, dan hewan ternak- keberadaan nishab pada semua haul (selama setahun). Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu saat dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau tepat lagi sesudah itu, maka dimulai perhitungannya lagi, saat tepat nishab tersebut.” (Dinukil dari Sayyid Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah 1/468). Inilah pendapat yang rajih (paling berpengaruh -ed) insya Allah. Misalnya nishab tercapai pada bulan Muharram 1423 H, kemudian bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan (pada tahun itu juga) hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya hingga mencapai satu tahun sempurna, kemudian dikeluarkannya zakatnya.
Dari artikel 'Syarat Wajib dan Cara Mengeluarkan Zakat Mal — Muslim.Or.Id'

Advertisement
Advertisement


EmoticonEmoticon