Pengertian Ijtihad
Kata ijtihad berasal bahasa Arab ijtahada-yajtahidu-ijtihadan yang berart mengerahkan segala kemampuan, bersungguh-sungguh mencurahkan tenaga, atau bekerja secara optmal. Secara istlah, ijtihad ialah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh dalam memutuskan suatu hukum. Orang yang melaksanakan ijtihad dinamakan mujtahid.
Syarat-Syarat berijtihad
Karena ijtihad sangat bergantung pada kecakapan dan keahlian para mujtahid, dimungkinkan hasil ijtihad antara satu ulama dengan ulama lainnya berbeda aturan yang dihasilkannya. Oleh alasannya ialah itu, tidak semua orang sanggup melaksanakan ijtihad dan menghasilkan aturan yang tepat.
Berikut beberapa syarat yang harus dimiliki seseorang untuk melaksanakan ijtihad.
- Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam.
- Memiliki pemahaman mendalam ihwal bahasa Arab, ilmu tafsir, permintaan fikih, dan tarikh (sejarah).
- Memahami cara merumuskan aturan (istanbat).
- Memiliki keluhuran budpekerti mulia.
Bentuk-Bentuk Ijtihad
ijtihad sebagai sebuah metode atau cara dalam menghasilkan sebuah aturan terbagi ke dalam beberapa bagian, yaitu sebagai berikut.
1. Ijma’
Ijma’ ialah akad para ulama jago ijtihad dalam memutuskan suatu masalah atau hukum. Contoh ijma’ di masa sobat ialah akad untuk menghimpun wahyu Ilahi yang berbentuk lembaran-lembaran terpisah menjadi sebuah mushaf al-Qur’an yang sepert kita saksikan kini ini.
2. Qiyas
Qiyas ialah mempersamakan/menganalogikan masalah gres yang tidak terdapat dalam al-Qur’an atau hadis dengan yang sudah terdapat hukumnya dalam al-Qur’an dan hadis alasannya ialah kesamaan sifat atau karakternya. Contoh qiyas ialah mengharamkan aturan minuman keras selain khamr sepert brendy, wisky, topi miring, vodka, dan narkoba alasannya ialah mempunyai kesamaan sifat dan abjad dengan khamr, yaitu memabukkan. Khamr dalam al-Qur’an diharamkan, sebagaimana firman Allah Swt:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah ialah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu biar kau beruntung.” (Q.S. al-Maidah/5:90)
3. Maslahah Mursalah
Maslahah mursalah artnya penetapan aturan yang menitkberatkan pada kemanfaatan suatu perbuatan dan tujuan hakiki-universal terhadap syari’at Islam. Misalkan seseorang wajib menggant atau membayar kerugaian atas kerugian kepada pemilik barang alasannya ialah kerusakan di luar akad yang telah ditetapkan.
Kedudukan Ijtihad Dalam Hukum Islam
ijtihad mempunyai kedudukan sebagai sumber aturan Islam sehabis al-Qur’an dan hadis. ijtihad dilakukan bila suatu problem tidak ditemukan hukumnya dalam al-Qur’an dan hadis. Namun demikian, aturan yang dihasilkan dari ijtihad dihentikan bertentangan dengan al-Qur’an maupun hadis. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw.:
Artnya: “Dari Mu’az, bergotong-royong Nabi Muhammad saw. dikala mengutusnya ke Yaman, ia bersabda, “Bagaimana engkau akan memutuskan suatu masalah yang dibawa orang kepadamu?” Muaz berkata, “Saya akan memutuskan berdasarkan Kitabullah (al-Qur’an).” Lalu Nabi berkata, “Dan bila di dalam Kitabullah engkau tidak menemukan sesuatu mengenai soal itu?” Muaz menjawab, “Jika begitu saya akan memutuskan berdasarkan Sunnah Rasulullah saw.” Kemudian, Nabi bertanya lagi, “Dan bila engkau tidak menemukan sesuatu hal itu di dalam sunnah?” Muaz menjawab, “Saya akan mempergunakan pertmbangan kecerdikan pikiran sendiri (ijtihadu bi ra’yi) tanpa bimbang sedikitpun.” Kemudian, Nabi bersabda, “Maha suci Allah Swt. yang menunjukkan bimbingan kepada utusan Rasul-Nya dengan suatu perilaku yang disetujui Rasul-Nya.” (H.R. Darami)
Rasulullah saw. juga menyampaikan bahwa seseorang yang berijtihad sesuai dengan kemampuan dan ilmunya, kemudian ijtihadnya itu benar, maka ia mendapat dua pahala, Jika kemudian ijtihadnya itu salah maka ia mendapat satu pahala. Hal tersebut ditegaskan melalui sebuah hadis:
Artnya: “Dari Amr bin As, sesungguhnya Rasulullah saw. Bersabda, “Apabila seorang hakim berijtihad dalam memutuskan suatu persoalan, ternyata ijtihadnya benar, maka ia mendapat dua pahala, dan apabila beliau berijtihad, kemudian ijtihadnya salah, maka ia mendapat satu pahala.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Advertisement
Baca juga:
Advertisement
EmoticonEmoticon