Ayat Al-Quran Tentang Zina
1. Q.S. al-Isra’/17:32
a. Lafal Ayat dan Artinya
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kau mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”
b. Kandungan Ayat
Secara umum Q.S. al-Isra’/17:32 mengandung larangan mendekat zina serta penegasan bahwa zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. Allah Swt. secara tegas memberi predikat terhadap perbuatan zina melalui ayat tersebut sebagai perbuatan yang merendahkan harkat, martabat, dan kehormatan manusia. Karena bahayanya perbuatan zina, sebagai langkah pencegahan, Allah Swt. melarang perbuatan yang mendekat atau mengarah kepada zina.
Imam Sayuti dalam kitabnya al-Jami’ al-Kabir menuliskan bahwa perbuatan zina sanggup menjadikan enam dampak negatf bagi pelakunya.
Tiga dampak negatif menimpa pada ketika di dunia dan tga dampak lagi akan ditimpakan kelak di akhirat.
1) Dampak di dunia
a) Menghilangkan wibawa.
Pelaku zina akan kehilangan kehormatan, martabat atau harga dirinya di masyarakat. Bahkan pezina disebut sebagai sampah masyarakat yang telah mengotori lingkungannya.
b) Mengakibatkan kefakiran,
Perbuatan zina juga akan menjadikan pelakunya menjadi miskin alasannya yaitu ia akan selalu mengejar kepuasan nafsu. Pelaku harus mengeluarkan biaya yang tdak sedikit hanya untuk memenuhi nafsunya.
c) Mengurangi umur
Perbuatan zina tersebut juga akan menjadikan umur pelakunya berkurang karena akan terjangkit penyakit yang sanggup menjadikan kematan. Saat ini banyak sekali penyakit berbahaya yang diakibatkan oleh sikap seks bebas, sepert HIV/AIDS, nanah saluran kelamin, dan sebagainya.
2) Dampak yang akan dijatuhkan di akhirat
a) Mendapat marah dari Allah Swt.
Perbuatan zina merupakan salah satu dosa besar, sehingga para pelakunya akan mendapat marah dari Allah Swt. kelak di akhirat.
b) Ḥisab yang buruk (banyak dosa)
Pada ketika hari perhitungan amal (yaumul hisab), para pelaku zina akan menyesal karena mereka akan diperlihatkan betapa besarnya dosa akhir perbuatan zina yang dia lakukan semasa hidup di dunia. Penyesalan hanya tnggal penyesalan, semuanya sudah terlanjur dilakukan.
c) Siksaan di neraka
Para pelaku perbuatan zina akan mendapat siksa yang berat dan hina kelak di neraka. Dikisahkan pada ketika Rasulullah saw. melaksanakan Isra’ dan Mi’raj ia diperlihatkan ada sekelompok orang yang menghadapi daging segar, tetapi mereka lebih suka memakan daging yang amat bau daripada daging segar. Itulah siksaan dan kehinaan bagi pelaku zina. Mereka berselingkuh padahal mereka mempunyai istri atau suami yang sah. Kemudian, Rasulullah saw. juga diperlihatkan ada satu kaum yang badan mereka sangat besar, namun amis tubuhnya sangat busuk, menjijikkan ketika dipandang, dan amis mereka sepert amis daerah pembuangan kotoran (comberan). Rasul kemudian bertanya, ‘Siapakah mereka?’
Dua Malaikat yang mendampingi ia menjawab, “Mereka yaitu pezina pria dan perempuan.”
2. Q.S. an-Nur/24:2
a. Lafal Ayat dan Artinya
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kau untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah Swt., jikalau kau beriman kepada Allah Swt. dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) sanksi mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”
c. Kandungan Ayat
Kandungan Q.S. an-Nur/24:2 sebagai berikut.
- Perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan dan pezina lakilaki masing-masing seratus kali.
- Orang yang beriman dihentikan berbelas kasihan kepada keduanya untuk melaksanakan aturan Allah Swt.
- Pelaksanaan sanksi tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.
Dalam pandangan Islam, zina merupakan perbuatan kriminal (jarimah) yang dikategorikan sanksi ḥudud, yakni sebuah jenis sanksi atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah Swt. Tidak ada seorang pun yang berhak memaafan kemaksiatan zina tersebut, baik oleh penguasa atau pihak berkaitan dengannya. Berdasarkan Q.S. an-Nur/24:2, pelaku perzinaan, baik pria maupun perempuan harus dieksekusi dera (dicambuk) sebanyak 100 kali. Namun, jikalau pelaku perzinaan itu sudah muhsan (pernah menikah), sebagaimana ketentuan hadis Nabi saw maka diterapkan sanksi rajam.
Dalam konteks ini yang mempunyai hak untuk menerapkan sanksi tersebut hanya khalifah (kepala negara) atau orang-orang yang ditugasi olehnya. Ketentuan ini berlaku bagi negeri yang menerapkan syari’at Islam sebagai aturan positf dalam suatu negara. Sebelum memutuskan sanksi bagi pelaku zina, maka ada empat hal yang sanggup dijadikan sebagai bukti, yaitu:
- saksi,
- sumpah,
- pengakuan, dan
- dokumen atau bukt tulisan. Dalam perkara perzinaan, pembuktan perzinaan ada dua, yakni saksi yang berjumlah empat orang dan ratifikasi pelaku.
Pengakuan pelaku, didasarkan beberapa hadis Nabi saw. Ma’iz bin alAslami, sahabat Rasulullah saw. dan seorang perempuan dari al-Gamidiyyah dijatuhi sanksi rajam ketka keduanya mengaku telah berzina. Di samping kedua bukt tersebut, menurut Q.S. an-Nur/24:6-10, ada aturan khusus bagi suami yang menuduh istrinya berzina. Menurut ketetapan ayat tersebut seorang suami yang menuduh istrinya berzina sementara ia tdak sanggup mendatangkan empat orang saksi, maka ia sanggup memakai sumpah sebagai buktnya. Jika ia berani bersumpah sebanyak empat kali yang menyatakan bahwa dia termasuk orang-orang yang benar, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa laknat Allah Swt. atas dirinya jikalau ia termasuk yang berdusta, maka ucapan sumpah itu sanggup mengharuskan istrinya dijatuhi sanksi rajam. Namun demikian, jikalau istrinya juga berani bersumpah sebanyak empat kali yang isinya bahwa suaminya termasuk orang-orang yang berdusta, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa laknat Allah Swt. atas dirinya jikalau suaminya termasuk
orang-orang yang benar, sanggup menghindarkan dirinya dari sanksi rajam. Jika hal ini terjadi, keduanya dipisahkan dari status suami istri, dan tidak boleh menikah selamanya. Inilah yang dikenal dengan li’an. Tuduhan perzinahan harus sanggup dibuktkan dengan bukt-bukt yang kuat, akurat, dan sah. Tidak boleh menuduh seseorang melaksanakan zina tanpa sanggup mendatangkan empat orang saksi dan bukt yang kuat.
Hadis perihal Larangan Mendekat Zina
Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
“Barangsiapa beriman kepada Allah Swt. dan hari tamat maka janganlah berdua-duaan dengan perempuan yang tdak bersama mahramnya karena yang ketiga yaitu setan.” (H.R. Ahmad)
Kewajiban menutup aurat dengan berbusana sesuai dengan syari’at Islam, merupakan salah satu budbahasa yang sangat pentng dalam Islam. Penerapan sikap tersebut dalam pergaulan sehari-hari di antaranya sanggup dilakukan dengan cara sebagai berikut.
1. Menjaga pergaulan yang sehat
Beruntunglah para cowok dan remaja yang sanggup menjaga pergaulan sesuai dengan anutan Islam. Islam mengajarkan pergaulan yang sehat, bernilai positif, dan mengandung manfaat. Pergaulan yang sehat antara pria dan perempuan merupakan pergaulan yang terbebas dari nafsu yang sanggup mengarah kepada hubungan seksual di luar nikah. Pergaulan remaja dan muda-mudi ketika ini memang sudah sedemikian tipis batasan-batasannya. Tidak gampang untuk membatasi pergaulan itu. Ditambah lagi dengan banyak sekali akomodasi akses, baik melalui telepon, SMS, chating, dan situs jejaring sosial. Dengan banyak sekali sarana itu pergaulan remaja pada umumnya ketika ini menjadi begitu erat dan mudah. Persoalan yang lebih memprihatinkan yaitu para remaja tdak paham dan kadang tdak peduli
mana batas-batas yang wajar, mana yang tdak wajar, dan mana yang sudah kebablasan.
Apa batasan pergaulan itu? Dalam hal ini Rasulullah saw. menunjukkan batasan berupa larangan berdua-duaan antara pria dan perempuan melalui hadis berikut:
Artnya: “Dari Ibnu Abbas; bahwa Rasulullah saw. bersabda, Janganlah seorang pria berduaan dengan seorang perempuan (yang bukan mahramnya), dan janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya ...” (H.R. Bukhari dan Muslim)
2. Menjaga aurat
Aurat merupakan penggalan dari badan yang harus dilindungi dan ditutupi semoga terjaga dari pandangan lawan jenis. Aurat perempuan yaitu seluruh penggalan badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Aurat pria yaitu penggalan badan antara pusar hingga dengan lutut. Agar aurat perempuan tertutup, maka diwajibkan untuk memakai jilbab dan pakaian yang sanggup menutupi seluruh tubuhnya, termasuk menutupi penggalan dada. Kain kerudung dan pakaian itu pun merupakan kain yang disyari’atkan, misal kainnya tdak boleh tpis, tdak boleh sempit atau ketat, dan sanggup menyamarkan lekuk badan perempuan. Demikian juga dengan laki-laki, semoga terjaga dari pandangan maka penggalan badan yang menjadi aurat itu harus dijaga dari pandangan lawan jenis, caranya ditutup dengan pakaian yang sesuai.
Firman Allah Swt. yang artnya, “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, semoga mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya” (Q.S. an-Nur/24:31)
3. Menjaga pandangan
Pandangan pria terhadap perempuan atau sebaliknya termasuk celah bagi setan melancarkan taktik untuk menggodanya. Kalau hanya sekilas saja atau spontanitas atau tdak sengaja, pandangan mata itu tdak menjadi masalah. Pandangan pertama yang tdak sengaja diperbolehkan, tetapi jikalau berkelanjutan maka haram hukumnya. Rasulullah saw. bersabda yang artnya, “Dari ‘Abdulah bin Buraidah dari ayahnya, bahwa Rasulullah saw. bersabda kepada ‘Ali bin Abi °alib, Hai ‘Ali! Janganlah kau ikut pandangan pertama dengan pandangan selanjutnya, karena yang pertama dimaafan, tapi yang selanjutnya tdak.” (H.R. Ahmad)
Untuk menjaga semoga pandangan pertama tdak disertai tujuan lain tersebut, cepatlah kendalikan diri kita. Salah satunya dengan cara menundukkan pandangan. Sebelum iblis memasuki atau mempengaruhi pikiran dan hat kita. Segera mohon pinjaman kepada Allah Swt. semoga kita tdak mengulangi pandangan yang mengandung unsur bandel itu.
4. Menjaga kehormatan
Organ paling eksklusif insan sering disebut atau diperhalus dengan kata “kehormatan”. Jika direnungkan secara mendalam, sebutan ini sungguh sangat arif dan tepat. Benteng paling tamat dari harga diri dan kehormatan insan baik pria maupun perempuan ada pada organ badan yang paling eksklusif tersebut. Terkadang organ vital insan juga disebut dengan “kemaluan”. Hal ini juga relevan karena palang pintu rasa aib terakhir yaitu pada penggalan badan tersebut. Orang remaja yang normal, baik pria maupun perempuan tentu sangat aib jikalau organ vitalnya itu terlihat oleh pihak lain yang tdak mempunyai hak untuk memandangnya.
5. Meningkatkan aktvitas dan rajin berpuasa
Bagi para cowok dan remaja yang belum menikah disarankan untuk memperbanyak aktvitas atau acara yang positf. Hal ini sanggup menciptakan mengalihkan perhatan dan pikiran mesum. Ikutlah acara olahraga, ekstrakurikuler, kursus, bimbingan belajar, pekerjaan tambahan dan lain-lain. Menyibukkan diri dengan banyak sekali aktvitas sanggup mengakibatkan perhatan kita selalu ke arah yang positf.
Cara lain yang sanggup ditempuh untuk menahan nafsu bagi para cowok dan remaja yang belum menikah yaitu dengan berpuasa sunah. Islam itu indah dan sehat, dengan taat beribadah dan rajin puasa otomats pikiran dan hat menjadi higienis dan jernih. Tidak akan terlintas di pikiran kita untuk melaksanakan hal yang melanggar kesusilaan. Perhatkan hadis Rasulullah saw. berikut ini!
Artnya: “Dari Abdurrahman bin Yazid dari Abdullah ia berkata; Rasulullah saw. menyampaikan kepada kami, “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian bisa ba`ah maka menikahlah karena hal itu sanggup menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, barangsiapa yang tdak mampu, hendaklah berpuasa karena hal itu sanggup menekan hawa nafsunya.” (H.R. Ahmad).
(Sumber referensi: Buku PAI)
(Sumber referensi: Buku PAI)
Advertisement
Baca juga:
Advertisement
EmoticonEmoticon