Bentuk Pemerintahan Indonesia

Share:
Setiap negara mempunyai bentuk pemerintahan masing-masing. Bentuk pemerintahan adalah rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaan atas suatu komunitas politik. Bentuk pemerintahan didunia ini secara biasa diklasifikasikan menjadi bentuk pemerintahan klasik dan bentuk pemerintahan modern.










Bentuk Pemerintahan Modern

Bentuk Pemerintahan Modern dibagi menjadi bentuk pemerintahan : Monarki , Republik , Federal , Emirat , dan Negara Kota.


Terdapat beberapa macam Bentuk Pemerintahan republik yaitu Republik Absolut , Republik Konstitusional , dan Republik Parlementer. Republik berasal dari kata res-publica memiliki arti kepentingan umum. 

1. Republik Absolut
Ciri republik sewenang-wenang merupakan pemerintahan yang diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya dimanfaatkanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini dewan perwakilan rakyat memang ada tapi tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
2. Republik Konstitusional
Ciri republik konstitusional merupakan presiden memegang dua kekuasaan yakni selaku kepala negara dan kepala pemerintahan dengan batas-batas konstitusi yang berlaku di negara tersebut dan dengan pengawasan parlemen. Bentuk Pemerintahan Indonesia adalah republik konstitusional.
3. Republik parlementer
Ciri Republik Parlementer merupakan  presiden cuma selaku kepala negara. Namun , presiden tidak sanggup diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab terhadap parlemen. Dalam tata cara ini kekuasaan legislatif lebih tinggi ketimbang kekuasaan eksekutif.

Bentuk Pemerintahan Indonesia - Republik Konstitusional



Indonesia menerapkan bentuk pemerintahan republik konstitusional selaku bentuk pemerintahan. Dalam konstitusi Indonesia Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat(1) disebutkan "Negara Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang berupa Republik".

Bentuk pemerintahan republik gotong royong masih sanggup dibedakan menjadi republik sewenang-wenang , republik parlementer dan republik konstitusional. Bentuk Pemerintahan Republik Konstitusional yang dipraktekkan di Indonesia mempunyai ciri pemerintahan dipegang oleh Presiden selaku kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi (UUD). Pasal 4 ayat(1)  UUD 1945 diterangkan "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar." Presiden dibantu oleh wakil presiden dikala mengerjakan peran dan kewajiban. Di negara yang memakai bentuk pemerintahan republik konstitusional , kekuasaan presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Terdapat masa jabatan tertentu dan dikala masa jabatan tersebut habis , untuk menyeleksi presiden berikutnya dijalankan lewat cara tertentu sesuai konstitusi yang berlaku. Di Indonesia cara menyeleksi presiden merupakan secara pribadi lewat Pemilihan Umum(PEMILU). Presiden dan wakil presiden diseleksi dalam satu pasangan yang diusung partai politik atau koalisi parpol. Baca selengkapnya > Sistem Pemilu Indonesia
Presiden dibatasi oleh UUD1945 selaku konstitusi yang menjadi ladasan utama mengerjakan pemerintahan. Undang-Undang Dasar merupakan suatu persetujuan sosial antara rakyat dan penguasa. Undang-Undang Dasar menertibkan pembagian kekuasaan , mengerjakan kekuasaan , hak dan keharusan , dan aturan lain wacana kehidupan bernegara.
Advertisement
Advertisement


EmoticonEmoticon