Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 , tidak menganut suatu tata cara negara manapun , tetapi yakni suatu tata cara khas menurut kepribadian bangsa indonesia , tetapi tata cara ketatanegaraan Republik indonesia tidak terlepas dari pedoman Trias Politica Montesquieu. Ajaran trias politica tersebut yakni pedoman wacana pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yakni Legislatif , Eksekutif , dan Judikatif yang kemudian masing-masing kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan terhadap satu badan berdikari , artinya masing-masing badan itu satu sama lain tidak sanggup saling mempengaruhi dan tidak sanggup saling meminta pertanggung jawaban.
Apabila pedoman trias politika diartikan suatu pedoman pemisahan kekuasaan maka jelas Undang-undang Dasar 1945 menganut pedoman tersbut , oleh lantaran yakni memang dalam Undang-Undang Dasar 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan , dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya diserahkan terhadap suatu alat peralatan negara.
Chart Flow di bawah adalah perbedaan struktur pemerintahan Indonesia sebelum amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dan sesudah amandemen UUD1945. Perbedaan mendasarnya yakni kedudukan MPR yang bukan lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR)
MPR ialah lembaga negara(bukan lagi lemabag tertinggi sesudah amandemen Undang-Undang Dasar 1945) yang beranggotakan semua anggota dewan legislatif dan anggota DPD yang terpilih dalam pemilu legislatif. Masa jabatan MPR yakni lima tahun sama mirip masa jabatan dewan legislatif dan DPD dan MPR paling sedikit mesti bersidang sekali dalam masa jabatan di ibu kota negara. Fungsi , kiprah dan wewenang MPR yakni selaku berikut:
hak anggota dpr
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR yakni lembaga negara yang berfungsi selaku lembaga perwakilan rakyat. Anggota dewan legislatif terpilih lewat penyeleksian lazim legislatif yang dibarengi partai politik pengusung kandidat anggota legislatif.Dewan Perwaklian Rakyat berisikan DPR(Pusat) dan DPRD(daerah).
Apabila pedoman trias politika diartikan suatu pedoman pemisahan kekuasaan maka jelas Undang-undang Dasar 1945 menganut pedoman tersbut , oleh lantaran yakni memang dalam Undang-Undang Dasar 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan , dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya diserahkan terhadap suatu alat peralatan negara.
Chart Flow di bawah adalah perbedaan struktur pemerintahan Indonesia sebelum amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dan sesudah amandemen UUD1945. Perbedaan mendasarnya yakni kedudukan MPR yang bukan lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
- Eksekutif(Presiden , wakil dan menteri kabinet) mempunyai kegunaan pelaksana undang-undang dalam menjalankan negara
- Legislatif(DPR) mempunyai kegunaan bikin undang-undang
- Yudikatif(MA) mempunyai kegunaan memertahankan pelaksanaan undang-undang.
Tugas , Fungsi , dan Wewenang Lembaga Negara
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR)
MPR ialah lembaga negara(bukan lagi lemabag tertinggi sesudah amandemen Undang-Undang Dasar 1945) yang beranggotakan semua anggota dewan legislatif dan anggota DPD yang terpilih dalam pemilu legislatif. Masa jabatan MPR yakni lima tahun sama mirip masa jabatan dewan legislatif dan DPD dan MPR paling sedikit mesti bersidang sekali dalam masa jabatan di ibu kota negara. Fungsi , kiprah dan wewenang MPR yakni selaku berikut:
- Mengubah dan menegaskan UUD
- Melantik presiden dan wakil Presiden
- Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya sesuai UUD
hak anggota dpr
- mengusulkan pergantian pasal-pasal UUD.
- menentukan sikap dan opsi dalam pengambilan keputusan
- memilih dan dipilih
- membela diri
- imunitas
- protokoler
- keuangan dan administratif
kewajiban anggota MPR
- mengamalkan Pancasila
- menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 dan peratura perundang-undangan
- menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan nasional
- mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan langsung , golongan , dan golongan
- melaksanakan peranan selaku wakil rakyat dan wakil daerah
DPR yakni lembaga negara yang berfungsi selaku lembaga perwakilan rakyat. Anggota dewan legislatif terpilih lewat penyeleksian lazim legislatif yang dibarengi partai politik pengusung kandidat anggota legislatif.Dewan Perwaklian Rakyat berisikan DPR(Pusat) dan DPRD(daerah).
Keanggotaan dewan legislatif yang berjumlah 560 orang sesuai UU Pemilu no 10 tahun 2008 didirikan dengan keputusan presiden untuk masa jabatan 5 tahun. Masa jabatan ini rampung saat anggota dewan legislatif baru mengucap sumpah/janji oleh ketua MA dalam sidang paripurna .
Wewenang DPR
- Membuat Undang-undang(fungsi legislasi)
- Menetapkan APBN(fungsi anggaran)
- Mengawasi pemerintah dalam menjalankan undang-undang(fungsi pengawasan)
Hak-hak anggota DPR
- Hak Interpelasi
- Hak Angket
- Hak menyatakan pendapat
3.Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah ialah lembaga negara yang berisikan perwakilan dari tiap provinsi yang diseleksi lewat penyeleksian umum. Jumlah anggota DPD optimal yakni 1/3 jumlah anggota dewan legislatif dan banyaknya anggota tiap provinsi tidak sama , optimal 4 orang. Masa jabatan sama mirip dewan perwakilan rakyat , lima tahun. Anggota DPD berdomisili di provinsinya dan berada di Ibu Kota negara saat diadakan sidang.
Wewenang:
- Lembaga negara baru selaku langkah kepraktisan bagi keterwakilan kepentingan tempat dalam badan perwakilan tingkat nasional sesudah ditiadakannya delegasi tempat dan delegasi golongan yang diangkat selaku anggota MPR.
- Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
- Dipilih secara langsung oleh penduduk di tempat lewat pemilu.
- Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berhubungan dengan otonomi wilayah , korelasi pusat dan wilayah , RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
4. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden Indonesia ialah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang memegang kekuasaan eksekutif menjalankan roda pemerintahan. Presiden dan wkil presiden diseleksi langsung lewat pemilu oleh rakyat sesuai Undang-Undang Dasar 1945 sekarang. Masa jabatan presiden dan wakil presiden yakni lima tahun semenjak mengucap komitmen dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Dalam menjalankan acara dan kebijakan , pelaksanaannya mesti sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan sesuai dengan tujuan negara dalam pembukaan Undang-undang dasar 1945.
Wewenang Presiden selaku kepala negara
- membuat perjanjian dengan negara lain lewat persetujuan DPR
- mengangkat duta dan konsul
- menerima duta dari negara asing
- memberi gelar , tanda jasa , tanda kohormatan terhadap WNI ataupun WNA yang berjasa bagi Indonesia.
Wewenang Presiden selaku kepala pemerintahan
- menjalankan kekuasaan pemerintah sesuai UUD
- berhak merekomendasikan RUU terhadap DPR
- menetapkan peraturan pemerintah
- memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan seluruh undang-undang dan peraturann dengan selurus-lurusnya serta berbakti terhadap Nusa dan Bangsa
- memberi pengampunan hukuman dan rehabilitasi
- memberi amnesti dan pembatalan dengan pertimbangan dpr
Selain selaku kepala negara dan kepala pemerintahan , Presiden ialah panglima angkatan tertinggi yang mempunyai wewenang selaku berikut:
- menyatakan perang , perdamaian , perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
- membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR
- menyatakan kondisi bahaya
5. Mahkamah Agung
Mahkamah agung ialah pemegang kekuasaan kehakiman. Mahkamah agung yakni peradilan tertinggi di Indonesia. Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman ditangani oleh suatu Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya serta oleh suatu Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyatakan puncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan aturan ada pada MA dan MK. Mahkamah Agung ialah lembaga yang sanggup bangkit diatas kaki sendiri dan mesti bebas dari imbas cabang-cabang kekuasaan yang lain.Dalam keterkaitannya dengan Mahkamah Konstitusi , MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk ditetapkan selaku hakim di Mahkamah Konstitusi.
Wewenang MA antara lain:
Wewenang MA antara lain:
- Lembaga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman , yakni kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan aturan dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
- memiliki weweang menagili di tingkat kasasi , menguji peraturan perundang-udangan dibawah UU terhadap UU
- mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
- memberikan pertimbangan (presiden mengajukan grasi)
6. Mahkama Konstitusi
Kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan (2)
- untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap Undang-Undang Dasar ,
- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan Undang-Undang Dasar ,
- memutus pembubaran partai politik , dan
- memutus perkelahian wacana hasil penyeleksian umum.
7. Badan Pemeriksa Keuangan
BPK ialah lembaga yang bebas dan sanggup bangkit diatas kaki sendiri untuk menyelediki pengelolaan dan tanggung jawab wacana keuangan negara dan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan terhadap dewan perwakilan rakyat , DPD , dan DPRD.Dengan pengaturan BPK dalam Undang-Undang Dasar , terdapat pertumbuhan yakni menyangkut pergantian bentuk organisasinya secara struktural dan perluasan jangkauan kiprah pemeriksaan secara fungsional. Karena dikala ini pemeriksaan BPK juga terhadap pelaksanaan APBN di daerah-daerah dan mesti menyerahkan akhirnya itu selain pada dewan legislatif juga pada DPD dan DPRD.Selain dalam kerangka pemeriksaan APBN , korelasi BPK dengan dewan legislatif dan DPD yakni dalam hal proses penyeleksian anggota BPK.
Wewenang :- Anggota BPK diseleksi dewan legislatif dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Berwenang memantau dan menyelediki pengelolaan keuangan negara (APBN) dan tempat (APBD) serta menampilkan hasil pemeriksaan terhadap dewan legislatif dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
- Berkedudukan di ibukota negara dan mempunyai perwakilan di setiap provinsi.
- Mengintegrasi kiprah BPKP selaku instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
8. Komisi Yudisial
Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) menegaskan bahwa kandidat hakim agung disarankan Komisi Yudisial terhadap dewan legislatif untuk mendapat persetujuan. Keberadaan Komisi Yudisial tidak sanggup dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim ialah jabatan kehormatan yang mesti dihormati , dijaga , dan ditegakkan kehormatannya oleh suatu lembaga yang juga bersifat mandiri. Dalam keterkaitannya dengan MA , kiprah KY cuma dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim Agung , sedangkan pengusulan pengangkatan hakim yang lain , mirip hakim MK tidak dikaitkan dengan KY.Demikian beberapa catatan tentang kiprah , fungsi serta korelasi antar lembaga.
Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) menegaskan bahwa kandidat hakim agung disarankan Komisi Yudisial terhadap dewan legislatif untuk mendapat persetujuan. Keberadaan Komisi Yudisial tidak sanggup dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim ialah jabatan kehormatan yang mesti dihormati , dijaga , dan ditegakkan kehormatannya oleh suatu lembaga yang juga bersifat mandiri. Dalam keterkaitannya dengan MA , kiprah KY cuma dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim Agung , sedangkan pengusulan pengangkatan hakim yang lain , mirip hakim MK tidak dikaitkan dengan KY.Demikian beberapa catatan tentang kiprah , fungsi serta korelasi antar lembaga.
Advertisement
Baca juga:
Advertisement
EmoticonEmoticon