Dalam kehidupan ekonomi, prinsip tolong menolong menjadi hal yang penting untuk membangun kebersamaan maupun persaudaraan yang serasi antarmasyarakat Madinah. Nabi Muhammad saw. melalui Piagam Madinah mencoba untuk mengganti tatanan masyarakat Madinah yang cenderung tidak peduli terhadap kelompok lemah. Bahkan, dalam pasal 11 Piagam Madinah disebutkan:
harmonis antara golongan orang-orang mukmin, baik yang berekonomi berpengaruh dengan yang berekonomi lemah sehingga komunitas muslimin pun kian kukuh.
Untuk melakukan kebijakan di atas, kaum Ansar sangat peduli terhadap kaum Muhajirin dengan memberi bantuan, contohnya berwujud daerah tinggal. Ada juga yang berbentuk daerah usaha, menyerupai berdagang ataupun bertani. Kaum lemah selain golongan Muhajirin dan Ansar yang telah menyatakan dirinya masuk Islam dan menetap di Madinah, juga diberi bantuan.
Pada pasal 15 dijelaskan ihwal hubungan antara sesama mukmin yang lebih bersifat umum. Tidak hanya terbatas pada urusan materi. Mukmin yang kaya harus menjadi penolong bagi mukmin yang lemah dan teraniaya. Seperti diceritakan dari Safwan al-Muhriz al-Ma ini bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda;
”Bahwa orang-orang mukmin dilarang membiarkan seseorang di antara mereka menanggung beban utang dan beban keluarga yang wajib diberi nafkah, tetapi hendaklah mereka membantunya dengan cara yang baik dalam membayar diat.”Selanjutnya, dalam pasal 15 juga dijelaskan:
”Dan bahwasanya proteksi Allah itu satu. Dia melindungi mereka yang lemah. Sesungguhnya orang-orang mukmin sebagian mereka ialah penolong atau pembela terhadap sebagian yang lain, bukan golongan yang lain.”Ketetapan pada pasal 11 ditujukan secara khusus untuk orang-orang mukmin yang kaya biar membantu ekonomi mukmin yang lemah. Dengan kebijakan ini akan tercipta hubungan yang
harmonis antara golongan orang-orang mukmin, baik yang berekonomi berpengaruh dengan yang berekonomi lemah sehingga komunitas muslimin pun kian kukuh.
Untuk melakukan kebijakan di atas, kaum Ansar sangat peduli terhadap kaum Muhajirin dengan memberi bantuan, contohnya berwujud daerah tinggal. Ada juga yang berbentuk daerah usaha, menyerupai berdagang ataupun bertani. Kaum lemah selain golongan Muhajirin dan Ansar yang telah menyatakan dirinya masuk Islam dan menetap di Madinah, juga diberi bantuan.
Pada pasal 15 dijelaskan ihwal hubungan antara sesama mukmin yang lebih bersifat umum. Tidak hanya terbatas pada urusan materi. Mukmin yang kaya harus menjadi penolong bagi mukmin yang lemah dan teraniaya. Seperti diceritakan dari Safwan al-Muhriz al-Ma ini bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda;
”Seorang muslim ialah saudara dengan sesama muslim sehingga tidak menganiaya dan membiarkannya. Barang siapa yang mau memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan (membalas) memenuhi kebutuhannya. Barang siapa yang melapangkan satu kesulitan dari seorang muslim, Allah pun akan melapangkan satu kesulitan dari beberapa kesulitan pada hari kiamat” (H.R. Bukhari)
Advertisement
Baca juga:
Advertisement
EmoticonEmoticon