Rpp 1 Lembar Smp/ Mts Revisi Tahun 2020 Semua Mata Pelajaran - Seni Budayaku

Share:
Konten [Tampil]

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran atau yang lazim disingkat RPP merupakan perangkat yang mutlak mesti dimiliki oleh seorang guru atau pengajar. Pada lampiran Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 ihwal Standar Proses , RPP dimaknai selaku planning acara pembelajaran tatap wajah untuk satu konferensi atau lebih. Dalam deret kalimat tersebut setidaknya terdapat tiga hal penting , yaitu:

  1. "Rencana acara pembelajaran" , yang mempunyai pemahaman segala sesuatu yang hendak dilaksanakan dalam proses pembelajaran mesti dijadwalkan sehingga sesuai dengan tujuan diadakannya pembelajaran tersebut. Proses pembelajaran tidak diperbolehkan bersifat improvisasi seumpama yang lazim terdapat pada pendidikan non formal seumpama sanggar atau komunitas berguru lainnya.
  2. "Tatap muka" , RPP merupakan suatu penyusunan rencana yang berbasis pada proses acara tatap muka. Tentu saja makna tatap wajah pada konteks ketika ini mesti digeser pada tatap wajah secara offline maupun secara online.
  3. "Satu konferensi atau lebih" , tujuannya RPP bersifat fleksibel sanggup disusun untuk satu kali konferensi saja tetapi juga bisa dalam satu RPP dipakai untuk berulang kali pertemuan. Penentuan satu kali konferensi maupun lebih tergantung pada keperluan Guru dengan menyaksikan materi yang hendak diajarkan , karakteristik siswa , fasilitas prasarana , ketersediaan media pembelajaran , dan sebagainya.
rpp-k13-smp-semua-mapel

Komponen RPP 1 Lembar SMP

RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan acara pembelajaran penerima didik dalam upaya meraih Kompetensi Dasar (KD). Silabus merupakan contoh penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap materi kajian mata pelajaran. Untuk menyusun RPP 1 lembar maupan RPP dengan versi yang lain perlu diamati komponen penyusunnya.  Adapun Komponen RPP dalam Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 terdiri atas:

  1. Identitas sekolah yakni nama satuan pendidikan
  2. Identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
  3. Kelas/semester;
  4. Materi pokok;
  5. Alokasi waktu diputuskan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban berguru dengan memikirkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang mesti dicapai;
  6. Tujuan pembelajaran yang dirumuskan menurut KD , dengan menggunakan kata kerja operasional yang sanggup diamati dan diukur , yang meliputi sikap , wawasan , dan keterampilan;
  7. Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
  8. Materi pembelajaran , menampung fakta , konsep , prinsip , dan mekanisme yang berhubungan , dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
  9. Metode pembelajaran , dipakai oleh pendidik untuk merealisasikan situasi berguru dan proses pembelajaran biar penerima didik meraih KD yang diubahsuaikan dengan karakteristik penerima didik dan KD yang hendak dicapai;
  10. Media pembelajaran , berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyodorkan materi pelajaran; sumber berguru , sanggup berupa buku , media cetak dan elektronik , alam sekitar , atau sumber berguru lain yang relevan;
  11. Langkah-langkah pembelajaran dilaksanakan lewat tahapan pendahuluan , inti , dan penutup; dan penilaian hasil pembelajaran.

Rumusan format atau sistematika penyusunan RPP tidak dicantumkan dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 selain 13 komponen RPP tersebut. Hal ini berlainan dengan Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 yang mencantumkan komponen dan sistematika RPP. Sebenarnya format atau sistematika penyusunan RPP tidak diikat dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 sehingga guru mempunyai keleluasaan untuk merumuskan sistematika RPP selama komponen-komponennya dituliskan. Namun demikian , dalam konsep pengembangan RPP , sistematika direkomendasikan untuk mengacu pada Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014.

Di dalam perjalanannya , sebagian guru merasa keberatan atau terbebani dengan rumusan format atau sistematika yang ada. Untuk menjawab kegelisahan tersebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.

Surat Edaran tersebut tidak membatalkan rumusan atau sistematika RPP yang sudah ada melainkan memamerkan alternatif terhadap guru untuk mempersempit penyusunan RPP dengan menampung 3 komponen inti yaitu; tujuan pembelajaran , langkah pembelajaran , dan penilaian pembelajaran. Seperti yang ketika ini dipahami dengan nama RPP 1 lembar.


Langkah-langkah menyebarkan RPP K13 SMP/ MTS Tahun 2020

Langkah-langkah dalam menyebarkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan selaku berikut :

1. Mengisi identitas mata pelajaran:
(a) satuan pendidikan , (b) mata pelajaran , (c) kelas/semester , (d) jam pelajaran;

2. Mencantumkan alokasi waktu yang dikehendaki untuk konferensi yang ditetapkan

3. Menetapkan SK/KD yang diputuskan dalam silabus yang sudah dikembangkan.

4. Merumuskan tujuan pembelajaran menurut SK/KD dan indikator yang sudah diputuskan dengan memperhatikan ketentuan yaitu;
(a) rumusan tujuan pembelajaran lebih spesifik dari indikator , 
(b) rumusan tujuan sanggup sama dengan rumusan indikator , alasannya merupakan rumusan indikator sudah spesisfik ,
(c) atau untuk membedakan rumusan tujuan dengan indikator sanggup menggunakan unsur-unsur A , B , C , D dan O (Audience/sasaran , Behavior/daftar sikap dengan kata kerja operasional , Condition/yang memberi dampak terhadap kesanggupan siswa melakukan suatu prilaku , dan Degree/tingkat , batas pencapaian kompetensi yang dilaksanakan siswa , serta Obyek materi yang menjadi sasaran sikap audien);

5. Menentukan materi asuh menurut materi pokok/ pembelajaran yang terdapat dalam silabus. Materi asuh dalam RPP diuraikan secara ringkas padat menurut materi pokok/pembelajaran dengan tetap memperhatikan tujuan pembelajaran.

6. Menentukan metode pembelajaran yang hendak digunakan. Dalam menyeleksi metode pembelajaran guru mesti kembali memperhatikan kompetensi dasar , indikator/tujuan , bahkan juga memperhatikan rumusan acara pembelajaran yang sudah dikembangkan dalam silabus.

7. Mengembangkan tindakan acara pembelajaran yang berisikan acara permulaan , inti , dan akhir. Dalam tindakan acara pembelajaran ini perlu dikembangkan secara rinci dimana dalam setiap langkahnya menampung acara guru , acara siswa , dan alokasi waktu yang diputuskan dalam setiap langkahnya.

Khususnya dalam acara permulaan dalam tindakan pembelajaran ini sanggup digolongkan menjadi dua bagian. Pertama acara permulaan yang lazimnya dilaksanakan guru tetapi tidak mempunyai kekerabatan pribadi dengan materi pembelajaran , seumpama mengucapkan salam , menanyakan kabar siswa , menganalisa kemunculan siswa. Rincian acara ini menurut penulis boleh saja dicantumkan atau tidak dicantumkan dalam langkah acara awal.

Kedua rumusan acara permulaan yang mempunyai kekerabatan pribadi dengan materi asuh , yakni melakukan appersepsi (mengingatkan dan mengaitkan materi asuh yang sudah disampaikan dalam konferensi sebelumnya) , mengaitkan materi dengan pengalaman konkret siswa dalam kehidupan sehari-hari , menyodorkan tujuan pembelajaran , memamerkan isyarat acara pembelajaran , dan sanggup pula dalam acara permulaan ini guru memamerkan deskripsi singkat materi. Rincian acara permulaan ini perlu dicantumkan rumusan acara awal.

Kegiatan inti merupakan acara pokok yang memerlukan waktu yang lebih banyak dari dua acara yang lain (kegiatan permulaan dan acara penutup). Dalam acara ini perlu dikembangkan secara rinci apa-apa yang menjadi acara guru maupun acara siswa. Dalam acara inti pula menggambarkan interaksi beraneka ragam utamanya siswa. Interkasi siswa dengan siswa , siswa dengan guru , siswa dengan sumber berguru maupun interaksi siswa dengan lingkungan. Dalam menyebarkan rumusan acara inti ini guru penting memperhatikan rumusan acara pembelajaran yang sudah dikembangkan dalam silabus.

Kegiatan penutup/akhir , merupakan acara yang sanggup menampung detail acara antara lain menyeleksi garis-garis besar materi/menarik kesimpulan , memamerkan evaluasi/tes/tugas terhadap siswa , memamerkan feedback dan refleksi serta tidak lupa mencantumkan acara memamerkan pesan-pesan moral terhadap siswa.

8. Memilih dan Menentukan alat/bahan/ sumber berguru yang digunakan. Alan/bahan dan sumber berguru yang diseleksi dan diputuskan merupakan bahan/alat/sumber berguru yang sungguh-sungguh menampung isi pesan dan mempermudah efektifitas proses pembelajaran dalam meraih kompetensi dasar yang ditetapkan dalam RPP tersebut.

9. Menetapkan jenis penilaian dan instrumen penilaian. Dalam bab ini guru menyeleksi jenis penilaian dengan tetap memperhatikan kompetensi dasar dan tujuan yang ditetapkan. Instrumen penilaian , kunci respon , dan penskorannya dikembangkan dan dilampirkan dalam RPP.

Model pengembangan RPP di atas dalam perkembangannya banyak mengalami penambahan dalam komponen pengembangannya. Selain komponen di atas , terdapat pula komponen lain misalnya memasukkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk Kompetensi Dasar. KKM ini ditetapkan oleh guru atau golongan guru mata pelajaran dengan memperhatikan standar kompleksitas , daya dukun dan intake siswa pada mata pelajaran tersebut. KKM ini sanggup dicantumkan sehabis materi ajar. Berikutnya komponen lain yang disertakan merupakan komponen pendidikan huruf yang dikehendaki sanggup dimiliki siswa sehabis mempelajari dan mengakhiri kompetensi dasar dalam RPP. Dalam hal ini sering disebut dengan RPP yang berkarakter.

Jika dipertanyakan versi yang manakah yang paling baik , apakah versi RPP 1 lembar , versi RPP Berkarakter atau versi yang lain , maka bahu-membahu tidak sanggup diajukan satu versi pengembangan RPP yang paling baik. Hal ini sungguh tergantung dari versi yang menurut guru sanggup dengan gampang dikembangkan dan gampang dijadikan selaku pegangan dalam melakukan acara pembelajaran , efektifitas dalam meraih kompetensi dan tujuan pembelajaran.

Yang terpenting merupakan guru mengacu terhadap komponen minimal dalam pengembangan RPP yang tertuang dalam PP 19 Tahun 2005 pasal 20 yang menampung komponen minimal berisikan (1) tujuan pembelajaran , (2) materi asuh , (3) metode pembelajaran , (4) sumber materi , dan (5) penilaian hasil belajar. Apabila ingin dikembangkan menjadi RPP yang lebih kompleks penting diubahsuaikan dengan kondisi dan kondisi di mana guru melakukan tugas.

Adapun yang sanggup dijadikan alternatif dalam menyebarkan RPP antara lain selaku berikut:

Format Penyusunan RPP Model I:

A. Identitas Mata Pelajaran , memuat: 1) Satuan Pendidikan , 2) Mata Pelajaran , 3) Kelas/Semester , 4) Materi Pokok , 5) Jam Pelajaran
B. Kompetensi Dasar
C. Indikator Pencapaian Kompetensi Dasar
D. Tujuan Pembelajaran
E. Materi Ajar (memuat pokok materi)
F. Metode
G. Langkah-langkah kegiatan
H. Sumber Bahan
I. Penilaian

Format Penyusunan RPP Model II:

A. Identitas Mata Pelajaran memuat: 1) Satuan Pendidikan , 2) Mata Pelajaran , 3) Kelas/Semester , 4) Materi Pokok , 5) Jam Pelajaran
B. Standar Kompetensi
C. Kompetensi Dasar
D. Indikator pencapaian Kompetensi Dasar
E. Tujuan Pembelajaran
F. Materi Ajar (diuraikan)
G. Strategi , pendekatan , metode
H. Langkah-langkah acara pembelajaran
I. Sumber Bahan/Alat/Media
J. Penilaian

Format Penyusunan RPP Model III:

A. Identitas Mata Pelajaran
B. Kompetensi Dasar
C. Indikator Pencapaian Kompetensi Dasar
D. Tujuan Pembelajaran
E. Materi Ajar (diuraikan)
F. Pendidikan huruf yang diharapkan
G. Strategi Pembelajaran : menampung tindakan (awal , inti , akhir) , acara guru , acara siswa , metode , alokasi waktu
H. Sumber/bahan/alat/media pembelajaran
I. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
J. Penilaian; (1). Jenis penilaian , (2). Indikator Soal , (3). Soal , (4). Kunci jawaban

RPP 1 lembar pada jenjang SMP/ MTS revisi tahun 2020 maupun RPP dengan versi yang lain disusun guru selaku terjemahan dari persepsi gres kurikulum dan menurut silabus yang sudah dikembangkan di tingkat nasional ke dalam bentuk rancangan proses pembelajaran untuk direalisasikan dalam pembelajaran.

Guru sanggup menyusun RPP 1 lembar ini secara berdikari atau berkelompok di sekolah/madrasah dan dikoordinir serta difasilitasi oleh kepala sekolah/madrasah. Atau sanggup juga berkoordinasi dan berkelompok dengan guru kelas atau guru mata pelajaran antar sekolah/madrasah yang difasilitasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan dan kementerian agama kabupaten/kota.


Download RPP 1 lembar SMP/ MTS tahun 2020/2021 semua mata pelajaran

Adapun dalam penyusunan RPP 1 lembar SMP/ MTS revisi 2020 setiap guru mata pelajaran niscaya memerlukan bimbingan biar mempermudah guru dalam menyusunnya. Selain pembagian teratur perihal format penyusunan RPP modern tahun 2020 yang sudah kami sampaikan di atas , kami juga akan memamerkan contoh-contoh RPP 1 lembar untuk jenjang SMP/ MTS kelas 7 , 8 , dan 9 revisi tahun 2020 semua mata pelajaran. Bagi bapak/ ibu guru yang memerlukan RPP 1 lembar SMP/ MTS revisi tahun 2020 semua mata pelajaran silahkan download pada link berikut ini.

Download RPP K13 1 Lembar Sekolah Menengah Pertama Kelas 7

  • RPP 1 Lembar SMP/ MTS IPS Kelas 7 Tahun 2020/2021
  • RPP 1 Lembar SMP/ MTS IPA Kelas 7 Tahun 2020/2021
  • RPP 1 Lembar SMP/ MTS PKn Kelas 7 Tahun 2020/2021
  • RPP 1 Lembar SMP/ MTS Seni Budaya Kelas 7 Tahun 2020/2021
  • RPP 1 Lembar SMP/ MTS Prakarya Kelas 7 Tahun 2020/2021
  • RPP 1 Lembar SMP/ MTS Bahasa Indonesia Kelas 7 Tahun 2020/2021
  • RPP 1 Lembar SMP/ MTS Bahasa Inggris Kelas 7 Tahun 2020/2021
  • RPP 1 Lembar SMP/ MTS Matematika Kelas 7 Tahun 2020/2021
  • RPP 1 Lembar SMP/ MTS PJOK Kelas 7 Tahun 2020/2021
  • RPP 1 Lembar SMP/ MTS Bahasa Jawa Kelas 7 Tahun 2020/2021
  • RPP 1 Lembar SMP/ MTS PAI Kelas 7 Tahun 2020/2021

Demikian ulasan ihwal "RPP 1 Lembar SMP/ MTS Revisi Tahun 2020 Semua Mata Pelajaran" yang sanggup kami sampaikan. Semoga postingan ini sanggup menolong para pendidik di jenjang SMP/ MTS dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021. postingan perangkat pembelajaran yang lain cuma di situs SeniBudayaku.

Advertisement
Advertisement


EmoticonEmoticon