Kedudukan Perwakilan Diplomatik Indonesia

Share:
Perwakilan diplomatik yakni perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara akseptor atau suatu organisasi internasional. Seseorang yang diberi kiprah selaku perwakilan diplomatik suatu negara lazimnya disebut selaku diplomat. Tujuan diadakannya perwakilan di negara lain yang pertama yakni untuk memelihara kepentingan negarannya di negara lain , sehingga kalau terjadi suatu dilema , perwakilan tersebut sanggup mengambil langkah untuk menyelesaikannya; Tujuan kedua yakni melindungi warga negara sendiri yang bermukim di negara penerima; Tujuan ketiga yakni memperoleh pengaduan-pengaduan untuk diteruskan ke pada pemerintah negara penerima.

Perwakilan suatu negara di negara lain sanggup dibedakan menjadi dua , yakni perwakilan dalam arti politik dan perwakilan dalam arti nonpolitik. Perwakilan dalam arti politik sering disebut perwakilan diplomatik , sedangkan perwakilan non-politik sering disebut dengan ungkapan konsuler.

Duta besar dan konsul jenderal ialah dua elemen yang ada dalam perwakilan suatu negara di negara lain. Hal tersebut ialah instrumen atau fasilitas yang melaksanakan hubungan internasional yang berkedudukan di negara lain. Duta besar yakni pejabat diplomatik yang diperintahkan ke pemerintahan absurd berdaulat , atau ke suatu organisasi internasional , untuk melakukan pekerjaan selaku pejabat mewakili negerinya. Sedangkan Konsul atau Konsul Jenderal yakni pemimpin suatu konsulat yang ialah wakil resmi suatu negara bertindak untuk menolong dan melindungi warga negaranya serta menfasilitasi hubungan jual beli dan persahabatan.

A. Pembukaan Perwakilan Diplomatik
Seseorang yang diberi kiprah selaku perwakilan diplomatik suatu negara lazimnya disebut selaku diplomat. Proses pembukaan dan pengangkatan per wakilan diplomatik di antara kedua negara yang menjalin hubungan diplomatik , secara garis besar dilaksanakan lewat beberapa tahapan selaku berikut .
  1. Kedua belah pihak/negara melaksanakan kesibukan pendahuluan yang diawali dengan tukar-menukar isu ihwal kemungkinan dibukanya perwakilan diplomatik. Kegiatan ini lazimnya dilaksanakan oleh kepala negara atau departemen mancanegara masing-masing.
  2. Masing-masing pihak kemudian mengajukan tuntutan persetujuan (agreement) untuk menempatkan diplomat (duta besar/duta) yang dicalonkan oleh masing-masing pihak/negara. Setiap diplomat yang dicalonkan tersebut belum pasti diterima , tergantung pada analisa negara yang hendak menerimanya. Apabila seorang kandidat dianggap persona non-grata oleh negara akseptor , mempunyai arti kandidat tersebut ditolak. Dengan demikian , mesti diajukan kandidat lain hingga memperoleh persetujuan.
  3. Setelah ada persetujuan kedua belah pihak untuk saling menempatkan diplomat , maka diplomat tersebut memperoleh surat keyakinan (letter of credence) dari departemen mancanegara masing-masing yang sudah ditandatangani oleh kepala negara. Surat keyakinan tersebut menandakan kebenaran identitas kandidat diplomat tersebut.
  4. Para akseptor surat keyakinan (diplomat) mesti menemui eksekutif protokol departemen mancanegara untuk memperoleh keterangan perihal ketentuan yang mesti mereka laksanakan di saat bertugas.
  5. Penyerahan surat keyakinan oleh diplomat terhadap pihak/negara yang hendak menerima. Surat keyakinan tersebut kemudian diserahkan pribadi terhadap kepala negara penerima. Adapun , surat keyakinan kuasa kerja keras , diberikan terhadap menteri mancanegara negara penerima. Dalam upacara penyerahan surat keyakinan tersebut , seorang diplomat menyodorkan pidato di hadapan kepala negara penerima. Isi pidato tersebut mesti sudah dikenali oleh menteri mancanegara negara penerima.
 Perwakilan diplomatik yakni perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksa Kedudukan Perwakilan Diplomatik Indonesia
B. Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia
menurut Keppres No. 108 Tahun 2003 ihwal organisasi Perwakilan Dplomatik RI di Luar Negeri , perwakilan diplomatik yakni kedutaan besar RI dan perutusan RI yang melaksanakan kesibukan diplomatik di seluruh wilayah negara akseptor dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa , negara dan pemerintah RI.Secara biasa seorang perwakilan diplomatik mempunyai kiprah yang meliputi hal-hal berikut ini.
  1. Representasi , yakni selain untuk mewakili pemerintah negaranya , ia juga sanggup melaksanakan protes , mengadakan pengusutan dengan pemerintah negara penerima. Ia mewakili kecerdikan politik pemerintah negaranya.
  2. Negosiasi , yakni mengadakan tawar menawar atau obrolan baik dengan negara wilayah ia diakreditasikan maupun dengan negara-negara lainnya.
  3. Observasi , yakni menelaah dengan teliti setiap peristiwa atau peristiwa di negara akseptor yang mungkin sanggup menghipnotis kepentingan negaranya.
  4. Proteksi , yakni melindungi pribadi , harta benda dan kepentingankepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
  5. Persahabatan , yakni mengembangkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara akseptor , baik di bidang ekonomi , kebudayaan maupun ilmu wawasan dan teknologi.
C. Fungsi Perwakilan Diplomatik
Landasan Hukum Perwakilan Negara RI di Luar Negeri yakni Pasal 13 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa : Presiden mengangkat duta dan konsul , Dalam hal mengangkat duta , Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat , Presiden memperoleh penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Kekuasaan Presiden untuk mengangkat dan memperoleh duta dari Negara lain ada dalam kedudukannya selaku Kepala Negara. Sedangkan mekanisme maupun teknis pelaksanaannya , dikontrol oleh pembantu Menteri Luar Negeri.

Dalam melaksanakan tugasnya , seorang diplomat sanggup berfungsi selaku lambang prestise nasional negaranya di mancanegara dan mewakili kepala negaranya di negara penerima. Selain itu , beliau sanggup berfungsi selaku perwakilan yuridis dari pemerintah negaranya. Berikut ini fungsi perwakilan diplomatik di mancanegara sesuai dengan konvensi Wina 1961 , Pasal 3 ayat (1).
  1. Mewakili kepentingan negara pengirim di negara penerima.
  2. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara akseptor di dalam batasan yang diizinkan oleh aturan internasional.
  3. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
  4. Memberikan keterangan ihwal keadaan dan pertumbuhan negara akseptor , sesuai dengan undang-undang dan melaporkan terhadap pemerintah negara pengirim.
  5. Memeliharan hubungan persahabatan antara kedua negara.

Bagi Bangsa Indonesia penempatan perwakilan diplomatik di negara lain berfungsi selaku fasilitas berikut.
  1. Mewakili negara Republik Indonesia secara keseluruhan di negara akseptor atau pada suatu organisasi internasional.
  2. Melindungi kepentingan nasional dan warga negara Indonesia di negara penerima.
  3. Melaksanakan penelitian , analisa dan pelaporan.
  4. Mempertahankan keleluasaan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia menurut kemerdekaan , perdamaian infinit dan keadilan sosial.
  5. Mengabdi terhadap kepentingan nasional dalam merealisasikan penduduk adil dan makmur.
  6. Menciptakan persahabatan yang bagus antara negara Republik Indonesia dan semua negara guna menjamin pelaksanaan kiprah negara perwakilan diplomatik.
  7. Menyelenggarakan panduan dan pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang berada di wilayah kerjanya.
  8. Menyelenggarakan problem pengawalan , penerangan , konsuler protokol , komunikasi dan persandian.
  9. Melaksanakan problem tata kerja keras , kepegawaian , keuangan , peralatan dan problem rumah tangga perwakilan diplomatik

D. Perangkat Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia
Secara biasa semua negara yang membuka perwakilan diplomatik di negara lain , mempunyai perangkat perwakilan diplomatik. Unsur atau perangkat perwakilan diplomatik Indonesia berisikan lembaga-lembaga berikut.
  1. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (ambassador) ialah kepala perwakilan diplomatik tingkat tinggi yang bertanggung jawab terhadap Presiden Republik Indonesia lewat Menteri Luar Negeri.
  2. Kuasa Usaha (charge d’Affair) yakni pejabat dinas mancanegara yang ditunjuk oleh menteri mancanegara untuk bertindak selaku kepala perwakilan diplomatik. Hal ini dilaksanakan selama duta besar hebat dan berkuasa sarat tidak berada di wilayah kerjanya , atau sama sekali berhalangan dalam melaksanakan tugasnya. Kuasa Usaha diposisikan oleh Menteri Luar Negeri RI terhadap menteri mancanegara pihak negara penerima. Kuasa kerja keras dibedakan menjadi Kuasa kerja keras tetap yang menjabat selaku kepala dari suatu  perwakilan dan Kuasa kerja keras sementara yang melaksanakan pekerjaan dari  kepala perwakilan , yakni di saat pejabat kepala perwakilan belum  atau tidak ada di tempat.
  3. Atase Republik Indonesia berisikan Atase Pertahanan dan Atase teknik. Atase pertahanan yakni perwira TNI/POLRI dari kementerian pertahanan dan keselamatan yang diperbantukan terhadap kementerian mancanegara untuk melaksanakan tugas-tugas perwakilan mancanegara di bidang pertahanan dan keamanan. Atase teknis yakni pegawai negeri RI dari kementerian mancanegara atau kementerian lain atau nonkementerian. Mereka diperbantukan terhadap kementerian mancanegara untuk melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan kiprah pokok kementerian yang mengirimkan. Atase teknis diangkat dan diberhentikan oleh menteri mancanegara atas seruan menteri dan pimpinan forum pemerintah non-kementerian yang bersangkutan.
Advertisement
Advertisement


EmoticonEmoticon