Undang-Undang Dasar 1945 yaitu konstitusi Republik Indonesia. UUD1945 menjadi hukum dasar semenjak disahkan 18 Agustus 1945 sudah mengalami berulang kali amandemen. Konstitusi Indonesia juga mengalami berulang kali perubahan , Pada permulaan kemerdekaan sampai tahun 1949 konstitusi yang berlaku yaitu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Kemudian saat bangsa Indonesia menghadapi ancaman Belanda yang hadir kembali dan mengerjakan agresi militer , Indonesia kesudahannya mesti merubah konstitusinya menjadi Undang-undang Republik Indonesia Serikat. Setelah bentuk negara Indonesia kembali menjadi negara kesatuan pada tahun 1950 , Indonesia memakai Undang-Undang Dasar Sementara selaku konstitusi. Banyak terjadi usaha pemberontakan di daerah-daerah walau bentuk negara sudah kembali menjadi negara kesatuan sampai kesudahannya Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden 1959 yang isinya mengembalikan konstitusi Indonesia memakai Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. yang sampai kini masih dipakai dengan beberapa perubahan/amandemen
Perubahan dilaksanakan kepada pasal-pasal Undang-undang dasar 1945 tanpa merubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 , Bentuk negara NKRI , dan metode pemerintahan Presidensiil.
Periode Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang tersadi sampai saat ini:
Amandemen PertamaUUD 1945 , Sidang Umum MPR 19 Oktober 1999
Amandemen Kedua Undang-Undang Dasar 1945 , Sidang Tahunan MPR 18 Agustus 2000
Amandemen Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 , Sidang Tahunan MPR 10 November 2001
Amandemen KeempatUUD 1945 , Sidang Tahunan MPR 10 Agustus 2002
Klik untuk mengunduh
Advertisement
Baca juga:
Advertisement
EmoticonEmoticon