Showing posts sorted by relevance for query pengertian-zakat-fitrah-waktu. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query pengertian-zakat-fitrah-waktu. Sort by date Show all posts

Nih Pengertian Zakat Fitrah, Waktu Mengeluarkan Dan Bentuk Zakat Fitrah

1. Pengertian Zakat Fitrah
       Zakat fitrah biasa disebut juga zakat jiwa. Zakat fitrah adalah zakat berupa masakan pokok yang dikeluarkan oleh muzakki zakat fitrah sebelum berangkat salat Idul Fitri. (EnsiklopediIslam 5. 1994: halaman 224) Zakat fitrah disyariatkan pada tahun kedua Hijriah. Tepatnya dua hari sebelum berakhir bulan bulan ampunan tahun tersebut. Terdapat aneka macam ketentuan zakat fitrah yang telah dituntunkan oleh Rasulullah Muhammad saw.
Ketentuan tersebut terdapat dalam dua hadis berikut ini.
Artinya: Rasulullah saw. sudah mewajibkan zakat fitrah itu yaitu dengan mengeluarkan satu gantang kurma atau satu gantang sya’ir (jewawut) atas budak dan orang merdeka, pria dan perempuan, kecil maupun besar dari semua orang Islam dan Rasulullah saw. menyuruh membayarkan zakat fitrah itu sebelum orang-orang pergi menunaikan salat Idul Fitrah. (H.R. Mutafaq ‘alaih).
Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a. dia berkata: ”Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah, yang berfungsi untuk menyucikan orang yang berpuasa dari (kotoran-kotoran yang disebabkan oleh) omong kosong, dan ucapanucapan keji, dan untuk (memberi) masakan bagi orangorang
miskin. Barang siapa menunaikannya sebelum salat Idul Fitrah, maka dia ialah zakat fitrah yang
diterima. Barang siapa menunaikannya setelah salat Idul Fitrah, maka diterima sebagai sedekah sunah saja.” (H.R. Abu- Da-ud dan Ibnu Majah)
       Dari kedua hadis tersebut kita sanggup mengetahui aneka macam ketentuan zakat fitrah. Ketentuan-ketentuan itu mencakup rupa zakat fitrah, waktu pengeluaran, orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, dan orang yang berhak menerimanya.

2. Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
       Dalam hadis di atas, Rasulullah menyatakan waktu pengeluaran zakat ialah sebelum berangkat salat Idul Fitri. Waktu ini merupakan waktu terbaik dan paling utama dalam melakukan zakat fitrah. Para ulama memperinci waktu mengeluarkan zakat sebagai berikut.
a. Mulai awal bulan bulan ampunan sampai hari terakhir bulan
       Ramadan. Hal ini berarti kita boleh mengeluarkan zakat fitrah semenjak awal bulan Ramadan. Hanya saja, mengeluarkan zakat pada waktu ini dipandang kurang baik lantaran terlalu jauh dari waktu yang ditentukan oleh Rasulullah saw.
b. Mulai magrib selesai bulan ampunan sampai pagi hari Idul Fitri.
      Waktu ini lebih baik dari waktu pertama. Meskipun demikian, pada praktiknya, sebagian besar umat Islam melakukan zakat fitrah pada waktu ini.
c. Mulai Subuh hari Idul Fitri sampai sesaat sebelum salat.
      Inilah waktu terbaik sebagaimana perintah Rasulullah saw.
d. Setelah salat Idul fitrah. Adapun masakan pokok yang dikeluarkan setelah salat Idul Fitri tidak lagi termasuk zakat fitrah.
      Terlepas dari pembagian waktu berdasarkan para ulama tersebut, dua hal penting terkait waktu mengeluarkan zakat harus kita pegang. Pertama, zakat fitrah dikeluarkan sebelum salat Idul Fitri.
Kedua, diusahakan mendekati hari Idul Fitri lantaran terkait dengan tujuan dikeluarkannya zakat fitrah, yaitu memberi makan fakir miskin sampai mereka sanggup bergembira pada hari Idul Fitri.

3. Bentuk / Rupa Zakat Fitrah
       Zakat fitrah dikeluarkan berupa masakan pokok yang lazim dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Hal ini terlihat dari ketentuan kurma atau jewawut yang diperintahkan oleh
Rasulullah kepada kaum muslimin Madinah waktu itu. Dengan ketentuan ini kita sanggup melakukan zakat fitrah dengan materi masakan pokok yang sering kita makan. Bagi mereka yang memakai beras sebagai masakan pokok, zakat yang dikeluarkan berupa beras. Bagi mereka yang memakai sagu sebagai masakan pokok, sagu dikeluarkan sebagai zakat fitrah. (PAI Karwadi dkk)
       Sebagian ulama beropini bahwa zakat fitrah dikeluarkan berdasarkan materi masakan pokok mereka yang akan menerimanya. Misal, muzakki ialah orang Maluku yang biasa makan sagu.
Adapun mustahiq yang akan diberi ialah perantauan berasal dari tanah Jawa yang terbiasa makan beras. Dalam keadaan ini, meskipun muzakki biasa makan sagu, zakat fitrah yang dikeluarkan sebaiknya ialah beras lantaran yang akan mendapatkan ialah orang Jawa yang terbiasa makan beras.

Nih Pengertian, Ukuran, Niat Zakat Fitrah

PENGERTIAN DAN DASAR HUKUMNYA
       Zakat fitrah atau dikenal dengan sebutan zakat badan, zakat ru’us atau shodaqoh fitrah yaitu zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim yang mampu, lantaran menemui sebagian bulan Romadlon dan bulan Syawal. Zakat fitrah khusus disyari’ahkan kepada ummat Nabi Muhammad, dan mulai diwajibkan pada dua hari menjelang hari ‘Idul fitri pada tahun kedua Hijriah.
       Mengeluarkan zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap orang yang telah menetapi syarat wajibnya. Dalam hadits riwayat Bukhori Muslim diriwayatkan :
“Dari Ibnu Umar RA .ia berkata, Rosululloh SAW mewajibkan zakat fitrah satu sho’ dari kurma atau satu sho’ dari gandum atas hamba/budak dan orang merdeka, pria dan perempuan, yang kecil dan yang besar dari kaum muslimin. Dan Rosul memerintahkan supaya diberikan sebelum orang-orang keluar untuk sholat (Idul fitri)”

SYARAT WAJIB ZAKAT FITRAH
       Seseorang wajib mengeluarkan zakat fitrah,baik untuk dirinya sendiri ataupun untuk orang-orang yang ditanggung nafkahnya,dengan syarat sebagai berikut:
1. Islam.
2. Merdeka (bukan budak/hamba sahaya)
3. Mempunyai makanan,harta atau nilai uang “yang lebih” dari yang dibutuhkan pada malam dan siangnya hari raya.
       Bagi orang yang tidak menetapi persyaratan diatas, tidak diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah.Sedangkan syarat wajib bagi orang yang dizakati yaitu :
1. Islam.
2. Menemui waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah,yaitu menemui sebagian bulan Romadlon dan bulan Syawal.

MEKANISME DAN KADAR UKURAN ZAKAT FITRAH
      Salah satu dari pesan yang tersirat syari’ah zakat fitrah yaitu membuatkan kebahagiaan dengan orang-orang yang kurang bisa pada hari yang berbahagia (hari raya), dengan menawarkan barang yang paling dibutuhkan dalam hidup, yaitu makanan.
       Oleh lantaran itu, kuliner yang dipakai sebagai zakat fitrah distandartkan dengan kuliner yang paling lebih banyak didominasi dalam masyarakat pada masa itu. Diantara syarat-syarat benda yang dipakai sebagai zakat fitrah yaitu :
a. Berupa materi makanan.
       Menurut Madzab Syafi’i, benda yang dipakai sebagai zakat fitrah harus berupa kuliner (bukan uang) yang pada masa itu (tahun/hari raya) dijadikan sebagai kuliner pokok oleh mayoritas orang dalam kawasan tersebut. Apabila terdapat beberapa kuliner pokok yang terlaku, maka boleh memakai salah satu dari jenis kuliner tersebut. Dan diperbolehkan memakai jenis kuliner yang paling banyak mengandung kadar kekuatan (paling mengenyangkan).
b. Sejenis (tidak campuran)
       Bahan kuliner yang dipakai zakat fitrah harus sejenis, tidak campuran. Misalnya, jenis beras, jenis gandum, jenis jagung dan lain-lain. Oleh lantaran itu, dihentikan memakai kuliner pokok campuran, menyerupai beras campur jagung, beras campur gandum dan lain-lain.
c. Dikeluarkan ditempat orang yang dizakati.
       Apabila tempat dan standart kuliner pokok dari orang yang dizakati dan orang yang menzakati berbeda, maka jenis kuliner pokok yang dipakai zakat dan tempat memberikannya diadaptasi dengan wilayahnya orang yang dizakati.
Misalnya. Seorang ayah yang berada didaerah Kediri dengan kuliner pokok beras, menzakati anaknya yang berada di Madura dengan kuliner pokok jagung. Maka kuliner pokok yang dipakai untuk zakat yaitu jagung dan diberikan pada golongan akseptor zakat di Madura.
d. Satu sho’ untuk setiap orang.
       Makanan pokok yang dikeluarkan sebagai zakat fitrah kadarnya yaitu satu sho’. Sebagaimana telah disebutkan dalam hadits Rasulullah. Satu sho’ tersebut kurang lebih 2.5 Kg, namun ada pula yang menyampaikan bahwa satu sho’ sama dengan 2.75 Kg. namun supaya lebih hati-hati kita mengambil pendapat ulama yang mengatakan  satu sho’ yaitu 3 Kg. Apabila makanan/harta “yang lebih” jumlahnya kurang dari satu sho’, maka tetap wajib dikeluarkan sebagai zakat fitrah. Dan hukumnya tetap sah, walaupun kurang dari satu sho’. Sedangkan seseorang yang memiliki kewajiban menzakat fitrahi satu keluarga, namun makanan/harta yang lebih hanya beberapa sho’ (tidak mencukupi untuk semua keluarga), maka metode pentasarufannya (pengeluaran zakatnya) yaitu sesuai urutan berikut ini :
1. Atas nama dirinya sendiri /orang yang mengeluarkan zakat.
2. Atas nama anaknya yang masih kecil.
3. Atas nama ayahnya.
4. Atas nama ibunya.
5. Atas nama anaknya yang sudah besar dan dalam kondisi tidak mampu.
6. Atas nama budaknya.

WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH
Orang yang menemui (masih hidup) disebagian bulan Romadlon dan bulan Syawal wajib mengeluarkan zakat fitrah (untuk dirinya sendiri) atau dizakat fitrahi oleh orang yang berkewajiban menanggung nafkahnya atau oleh orang lain dengan seidzin orang yang dizakati.
Waktu mengeluarkan / menawarkan zakat fitrah terbagi menjadi 5, yaitu :
1. Waktu jawaz.
   Yaitu, mulai awal bulan Romadlon hingga awal bulan Syawal (waktu wajib). Artinya, zakat fitrah boleh diberikan semenjak memasuki bulan Romadlon, bukan waktu sebelum Romadlon.
2. Waktu Wajib.
    Yaitu, semenjak selesai Romadlon (menemui sebagian bulan Romadlon) hingga 1 Syawal (menemui sebagian bulan Syawal). Oleh lantaran itu, orang. yang meninggal sehabis Magribnya 1 Syawal wajib dizakati, sedangkan bayi yang lahir sehabis Magribnya 1 Syawal tidak wajib dizakati.
3. Waktu sunnah.
   Yaitu, sehabis fajar dan sebelum sholat hari raya Idul Fitri 1 Syawal.
4. Waktu Makruh.
   Yaitu, sehabis sholat Idul Fitri hingga tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal. Mengeluarkan zaakat fitrah setefah sholat hari raya hukumnya makruh, apabila tidak ada udzur. Oleh lantaran itu, apabila pengakhiran tersebut lantaran ada udzur, menyerupai menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.
5. Waktu haram.
   Yaitu, sehabis tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal. Mengakhirkan zakat fitrah sehingga keluar dan 1 Syawal hukumnya haram apabila tanpa udzur. Jika pengakhiran tersebut lantaran udzur, menyerupai menunggu hartanya yang tidak ada ditempat, atau menunggu orang yang berhak mendapatkan zakat, maka hukumnya tidak haram. Sedangkan status dari zakat fitrah yang dikeluarkan sehabis 1 Syawal yaitu qodlo’.

NIAT ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah merupakan sebuah ibadah fardlu yang sudah barang tentu membutuhkan niat. Melihat fenomena zakat fitrah yang memungkinkan dilakukan oleh orang lain (yang menanggung nafkahnya atau yang mendapat idzin dari orang yang dizakati), maka pelaku niat dalam zakat fitrah ada 3 macam :
a. Zakat untuk dirinya sendiri.
    Apabila zakat fitrah atas nama dirinya sendiri (pelaku zakat), maka yang niat pelaku zakat itu sendiri.
b. Zakat untuk orang yang ditanggung fitrahnya.
    Apabila zakat atas nama orang lain, yang fitrahnya menjadi tanggungan dari pelaku zakat, maka yang melaksanakan niat yaitu pelaku zakat tanpa harus mendapat idzin dari orang yang dizakati. Seperti, seorang suami/kepala rumah tangga mengeluarkan zakat atas nama istrinya, anaknya yang masih kecil, orang renta yang tidak bisa dan lain lain. Dan diperbolehkan, pelaku zakat menawarkan kuliner yang akan dipakai zakat kepada orang yang akan dizakati, supaya melaksanakan niat sendiri. Dan seandainya “orang yang fitrahnya” menjadi tanggungan pelaku zakat mengeluarkan zakat fitrah atasnama dirinya sendiri dan dengan hartanya sendiri, maka hukumnya sah, walaupun tidak mendapat idzin dari pelaku zakat (penanggung fitrah). Seperti, seorang istri yang kaya mengeluarkan zakat untuk dirinya sendiri.
c. Zakat untuk orang yang tidak ditanggung fitrahnya.
    Apabila zakat atas nama orang lain, yang fitrahnya tidak menjadi tanggungan dari pelaku zakat, maka zakat dan niat dari pelaku zakat dihukumi sah apabila sudah mendapat idzin dari orang yang dizakati. Seperti, seorang pelaku zakat mengeluarkan zakat atas nama anaknya yang sudah cukup umur (kecuali kalau dalam kondisi cacat atau sedang berguru ilmu agama), saudara, anak buah atau orang lain yang fitrahnya tidak menjadi tanggungan pelaku zakat. Jika tidak mendapat idzin dari orang yang dizakati, maka zakat dan niat dari pelaku zakat hukumnya tidak sah, alias tidak bisa menggugurkan kewajiban fitrahnya orang yang dizakati. Oleh lantaran itu, orang yang dizakati wajib mengeluarkan zakat fitrah­ sendiri.
Waktunya niat zakat fitrah boleh dilakukan pada ketika memisahkan kuliner pokok yang dipakai zakat, atau ketika menawarkan zakat pada orang yang berhak menerimanya, atau ­waktu antara memisahkan zakat dan menawarkan zakat pada fakir miskin.

Nih Pengertian Zakat Mal Dan Harta Yang Wajib Dizakati (Syarat Dan Jenis Harta Yang Wajib Dizakati)

1. Pengertian Zakat Mal
       Zakat mal adalah bentuk zakat yang kedua sehabis zakat fitrah. Kata mal merupakan kata serapan dari bahasa Arab yang berarti harta. Seperti namanya, zakat mal yakni bab dari harta kekayaan seseorang atau tubuh aturan yang wajib diberikan kepada orang-orang tertentu sehabis mencapai jumlah minimal tertentu dan sehabis dimiliki dalam jangka tertentu. (Ensiklopedi Islam 5. 1994: halaman 224) Zakat mal mempunyai kedudukan istimewa dalam Islam. Hal ini terlihat dari penyebutan zakat dalam aneka macam ayat Al-Qur’an yang senantiasa disandingkan dengan perintah salat. Salah satunya dalam Surah al-Baqarah [2] ayat 110 berikut ini.
Artinya: Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kau kerjakan untuk dirimu, kau akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh Allah Maha Melihat apa yang kau kerjakan. (Q.S. al-Baqarah [2]:110)
       Menunaikan zakat mal, beserta zakat fitrah merupakan rukun Islam ketiga. Oleh alasannya yakni itu, pelaksanaan zakat sangat penting untuk diperhatikan. Hal ini tercermin dari perilaku tegas Khalifah
Abu Bakar terhadap orang-orang yang menolak membayar zakat sepeninggal Rasulullah. Abu Bakar menegakkan ketentuan bahwa zakat yakni kewajiban agama. Dengan demikian, siapapun yang menolak melaksanakannya berarti telah menentang syariat Islam.


2. Harta yang Wajib Dizakati
       Pada dasarnya, harta dalam problem zakat merujuk pada semua benda yang sanggup dimiliki, disimpan, dan dikuasai serta sanggup memperlihatkan manfaat pada pemiliknya. Merujuk pada pengertian ini, herta mencakup semua benda yang dimiliki oleh setiap muslim yang diperoleh dengan cara yang sah sesuai tuntunan agama. Meskipun demikian, tidak semua harta milik seorang muslim harus dizakati.
a. Syarat Harta yang Wajib Dizakati
     Terdapat beberapa syarat harta yang wajib dizakati. Syarat-syarat tersebut sebagai berikut.
1) Milik Penuh
       Harta yang wajib dizakati yaitu harta yang menjadi milik penuh seorang muslim. Artinya, harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh dan sanggup diambil keuntungannya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan berdasarkan syariat Islam, menyerupai usaha, warisan, pinjaman negara atau orang lain, dan cara-cara yang sah. Dalam hal ini, kepemilikan penuh itu bukan berarti harus mempunyai semua bab dari benda dimaksud melainkan penguasaan secara penuh atas apa yang menjadi miliknya itu.
      Misal, harta yang berupa saham perusahaan. Seseorang mungkin saja mempunyai sedikit saham di
antara saham yang ada pada suatu perusahaan. Artinya, ia tidak mempunyai semua saham pada perusahaan tersebut. Meskipun demikian, ia wajib mengeluarkan zakat atas saham yang ia kuasai dalam perusahaan tersebut.
2) Berkembang
      Harta yang wajib dizakati haruslah harta yang berkembang. Artinya, harta tersebut sanggup bertambah atau berkembang jikalau diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
3) Cukup Nisab
      Nisab yakni batas minimal pemilikan harta yang wajib dizakati. Harta yang wajib dizakati harus mencapai nisab. Artinya, harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. Adapun harta yang tidak hingga nisabnya terbebas dari zakat dan dianjurkan mengeluarkan infaq serta sadaqah. Syarat ini hanya berlaku pada harta yang diatur nisabnya. Pada harta yang tidak terdapat ketentuan nisab, harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya tanpa memperhatikan nisab tertentu.
4) Lebih Dari Kebutuhan Dasar
       Kebutuhan dasar yakni kebutuhan minimal yang dibutuhkan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya untuk sanggup hidup layak sebagai manusia. Artinya, apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak sanggup hidup layak.
Dalam praktik perpajakan di Indonesia, kebutuhan dasar ini biasa dikenal sebagai penghasilan tidak kena pajak. Kebutuhan tersebut menyerupai kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum, contohnya belanja seharihari, pakaian, rumah, kesehatan, dan pendidikan.
5) Bebas dari Utang
       Harta yang dimiliki haruslah bebas dari utang. Artinya, orang yang mempunyai harta tersebut tidak
memiliki utang yang sama besar dengan harta yang ia miliki atau utang yang menciptakan sisa hartanya kurang dari senisab. Apabila orang tersebut mempunyai harta tetapi juga mempunyai utang yang besar, ia tidak wajib mengeluarkan zakat.
6) Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
      Syarat ini merujuk pada pemilikan harta tersebut sudah berlalu (mencapai) satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Adapun hasil pertanian, buah-buahan, dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
 
b. Jenis Harta yang Wajib Dizakati
      Pada dasarnya jenis harta yang wajib dizakati yakni semua harta yang memenuhi syarat sebagaimana tersebut di atas. Namun demikian, jenis harta yang wajib dizakati berkembang dari waktu ke waktu mengikuti perkembangan pemahaman dan keadaan masyarakat. Pada masa kita kini ini terdapat banyak jenis harta yang wajib dizakati.
Harta-harta tersebut sebagai berikut.
1) Emas dan Perak
     Emas dan perak merupakan dua harta yang wajib dizakati. Nisab kedua harta ini yakni 85 gram emas dan 595 gram perak. Adapun kadar zakat yang harus dikeluarkan yakni 2,5%. Pada perkembangannya, makna emas dan perak ini meluas hingga harta kekayaan lain menyerupai tabungan, deposito, saham, hingga lahan pertanian yang dibeli untuk menyimpan uang atau investasi.
2) Binatang Ternak
      Pada masa Rasulullah, binatang ternak yang wajib dizakati terbatas pada unta, sapi, dan domba. Ketiga jenis binatang ini telah ditentukan nisab dan kadarnya. Pada masa berikutnya, binatang ternak yang wajib dizakati bertambah menjadi setiap binatang yang diternakkan atau dikembangkan hingga menghasilkan pendapatan bagi pemiliknya. Dengan perkembangan ini, binatang yang dizakati mencakup ayam potong, bebek, burung kicau, hingga lele. Nisab zakat untuk hewan-hewan tersebut tidak mengacu pada unta, sapi, atau domba. Nisab mereka pada harta kekayaan emas dan perak dengan
kadar 2,5% dari hasil yang didapat pemilik. Zakat binatang ternak dikeluarkan sehabis dimiliki selama satu tahun.
3) Harta Perniagaan
       Harta perniagaan yakni harta yang dipakai untuk berdagang. Zakat harta perniagaan dipersamakan dengan harta kekayaan. Dengan demikian, harta perniagaan mempunyai nisab 85 gram emas dan kadar zakat 2,5%. Sebagaimana emas dan perak, zakat harta perniagaan dikeluarkan sehabis berlaku masa satu tahun. Adapun perhitungannya yakni modal kerja dan laba dikurangi utang, biaya operasional dan kerugian. Hasilnya dikalikan 2,5%.
4) Hasil Pertanian
      Hasil pertanian juga termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Pada masa Rasulullah, hasil pertanian yang dikeluarkan zakatnya terbatas pada kurma, anggur, dan jewawut atau gandum. Pada masa berikutnya, para ulama memperlihatkan pedoman bahwa semua hasil pertanian yang telah memenuhi nisab hasil pertanian pada masa Nabi harus dikeluarkan zakatnya.
5) Hasil Laut dan Barang Tambang
      Hasil bahari yakni aneka macam hasil yang sanggup diambil manusia, baik secara alami maupun dibiakkan, dan bernilai ekonomis. Hasil bahari dimaksud sanggup berupa ikan, mutiara, ambar, marjan, hingga hasil penyulingan air laut. Adapun barang tambang yakni semua hasil pertambangan yang diupayakan dari perut bumi dan bernilai ekonomis. Barang tambang tersebut berupa minyak bumi, kerikil bara, marmer, giok, timah, tembaga, emas, dan perak. Dalam kelompok ini terdapat emas dan
perak. Maksud emas dan perak dalam kelompok ini yakni emas dan perak yang diusahakan oleh perusahaan atau perorangan yang melaksanakan penambangan.
6) Rikaz
       Rikaz artinya harta peninggalan orang pada masa kemudian dan terpendam di dalam tanah. Dalam bahasa yang lebih umum, kita menyebutnya sebagai harta karun. Pada perkembangannya, pengertian rikaz meluas hingga semua inovasi baik di dalam tanah maupun di atas tanah, misal dompet yang ditemukan di jalan dan hadiah. Harta ini tidak mengenal nisab. Adapun kadar zakat yang harus dikeluarkan yakni 20% dari nilai harta yang ditemukan.