Struktur Organisasi Kabupaten/Kota

Share:
Kabupaten/ kota merupakan wilayah administratif yang merupakan bab dari propinsi. Dahulu ,  Pemerintah Kabupaten juga dimengerti dengan istilah Daerah Tingkat II , tetapi sejak diberlakukannya undang-undang nomor 22 tahun 1999 yang sudah mengalami pembaharuan menjadi undang-undang nomor 32 tahun 2004 , perumpamaan kawasan tingkat II ditiadakan.

Kabupaten maupun kota juga merupakan kawasan otonom yang memiliki wewenang guna mengendalikan serta mengorganisir dilema pemerintahan sendiri , dimana pemerintahannya dipimpin oleh seorang Bupati/ Walikota.

Dalam hal tingkat struktur organisasi antara Kabupaten dan Kota merupakan sama , tetapi bila dilihat dari beberapa faktor tentunya ada banyak perbedaan yang mendasar. Dari sisi pemerintahan secara terang bahwa Pemerintahan Kabupaten dipimpin oleh seorang Bupati dan Pemerintahan Kota dipimpin oleh seorang Walikota.

Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan antara Kabupaten dan kota sama-sama menggunakan azas otonomi yang artinya pemerintah Kabupatan atau Kota berhak mengendalikan dan mengorganisir wilayahnya sendiri. Kabupaten dan kota memiliki beberapa perbedaan karakteristik , di antaranya merupakan selaku berikut:
  1. Wilayah pemerintahan kawasan kabupaten relatif lebih luas ketimbang wilayah pemerintahan kawasan kota. 
  2. Kepadatan penduduk di kabupaten lebih rendah ketimbang kota. Kepadatan penduduk menjadi permasalah bagi pemerintah kawasan dalam hal penyediaan lapangan pekerjaan , pendidikan , kesehatan , dan penanggulangan masalah-masalah sosial.
  3. Penduduk kabupaten biasanya bergerak di bidang pertanian atau bersifat agraris , sementara penduduk perkotaan bergerak dalam bidang jual beli dan jasa. 
  4. Di wilayah kota dibikin kecamatan dan kelurahan , sementara di wilayah kabupaten terdapat kecamatan , kelurahan , dan desa atau kampung atau gampong. Kecamatan dan kelurahan merupakan bab dari pemerintah kawasan kabupaten dan kota , yang menyatu dalam hal pengerjaan kebijakan dan budget dengan pemerintah daerah.
  5. Penduduk kota memiliki tingkat pendidikan dan kesehatan yang lebih baik ketimbang kabupaten. Fasilitas pelayanan publik juga lebih baik di kota ketimbang di kabupaten.

Struktur Organisasi Kabupaten/Kota
Hak dan keharusan kawasan diwujudkan dalam bentuk planning kerja pemerintahan daerah. Rencana kerja dijabarkan dalam RAPBD (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. RAPBD diatur dalam metode pengelolaan keuangan daerah. RAPBD dibahas pemerintah kawasan bareng DPRD menurut kebijakan biasa APBD serta prioritas dan palfond anggaran.
 kota merupakan wilayah administratif yang merupakan bab dari propinsi Struktur Organisasi Kabupaten/Kota
Pemerintahan kabupaten terdiri atas pemerintah kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten. Pemerintah kabupaten terdiri atas bupati dan perangkatnya. Perangkat kawasan kabupaten terdiri atas sekretariat kawasan , sekretariat DPRD , dinas kawasan , forum teknis kawasan , kecamatan , dan kelurahan. Berikut klarifikasi perihal struktur organisasi kabupaten/Kota.

1. Bupati/Walikota
Bupati/Walikota merupakan kepala pemerintahan Kabupaten atau Kota yang memiliki wewenang dan kiprah memimpin penyelenggaraan pemerintahan kawasan menurut kebijakan yang ditetapkan bareng DPRD Kabupaten/Kota. Bupati diseleksi dalam satu pasangan secara pribadi oleh rakyat di kabupaten setempat. Bupati merupakan jabatan politis (karena direkomendasikan oleh partai politik).

2. DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota merupakan forum perwakilan rakyat daerak Kabupaten/Kota yang memiliki kegunaan legislasi (penyusuanan peraturan kawasan , budget dan pengawasan). Anggota DPRD Kabupaten/Kota diseleksi lewat Pemilu Legeslatif.

3. Sekretariat Daerah
Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota merupakan pembantu pimpinan pemerintahan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab terhadap Bupati/Walikota. Sekretariat kawasan dipimpin oleh sekretaris daerah. Tugas sekretaris kawasan merupakan menolong kepala kawasan dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas kawasan dan forum teknis daerah.

4. Sekretariat Dewan
Sebagai unsur pelaksana otonomi kawasan Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota memiliki Tugas Pokok dan fungsi selaku berikut :
  • Menyelenggarakan tata kelola kesekretariatan DPRD.
  • Menyelenggarakan tata kelola keuangan DPRD.
  • Mendukung pelaksanaan kiprah dan fungsi DPRD.
  • Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga cakap yang diperlukan
  • DPRD dalam pelaksanaan fungsinya sesuai kesanggupan daerah.

5. Dinas Daerah
Dinas Daerah Kabupaten/Kota merupakan unsur pelaksana pemerintahan Kabupaten/Kota yang mempunyai  kiprah kewenangan desentralisasi (penyerahan sebagian wewenang pemerintahan Pusat terhadap pemerintah daerah). Misalnya saja Dinas Pendidikan Nasional , Dinas Tenaga Kerja , Dinas Pekerjaan Umum , Dinas Kesehatan , dan Lain-lain.

6. Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota
Lembaga Teknis Kabupaten/Kota menjalankan kiprah tertentu yang sifatnya tercakup oleh sekretariat kawasan maupun dinas daerah. Tugas Lembaga Teknis Daerah termasuk bidang observasi , pengembangan , penyusunan rencana , pengawasan , pendidikan , pengembangan , perpustakaan , kerasipan , dokumentasi kependudukan , dan pelayanan kesehatan.

Lembaga teknis kawasan ada 2 bentuk yakni Badan Kepegawaian Daerah , Badan Perencanaan Pembangunan Daerah , Badan Pengawasan Daerah , dan Badan Pengelolaan Keuangan daerah. Selain itu forum Teknis Daerah yang yang lain antara lain : Kantor Pelayanan Terpadu , Kantor Pariwisata dan Promosi , Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat , dan Rumah Sakit Umum Daerah.
Advertisement
Advertisement


EmoticonEmoticon